Berita

Breaking News

LSM TRINUSA Surati DPRD Kota Bandung, Soroti Lemahnya Pengawasan SLF dan Dugaan Pembiaran Pelanggaran Bangunan

KOTA BANDUNG, (GNOTIF.COM) – Persoalan lemahnya pengawasan terhadap Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung kembali menjadi sorotan publik di Kota Bandung. Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA) Kota Bandung resmi melayangkan surat pertanyaan dan permohonan klarifikasi kepada DPRD Kota Bandung terkait dugaan maraknya bangunan yang beroperasi tanpa memiliki SLF maupun bangunan yang tetap digunakan meskipun masa berlaku sertifikat laik fungsinya telah habis.

Surat resmi yang dilayangkan tertanggal 2 Juni 2026 itu menjadi bentuk kritik terbuka terhadap lemahnya pengawasan implementasi regulasi bangunan gedung di Kota Bandung. Dalam surat tersebut, LSM TRINUSA mempertanyakan sejauh mana DPRD Kota Bandung menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penerapan aturan terkait bangunan gedung yang wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum digunakan.

LSM TRINUSA menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administratif semata, melainkan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat yang setiap hari menggunakan bangunan publik maupun komersial di Kota Bandung.

Ketua DPC LSM TRINUSA Kota Bandung, Rohman Budiman, menegaskan bahwa SLF merupakan dokumen penting yang tidak dapat dianggap sekadar formalitas birokrasi. Menurutnya, keberadaan SLF menjadi indikator utama bahwa sebuah bangunan telah memenuhi syarat keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan kelayakan fungsi sesuai aturan yang berlaku.

“SLF bukan formalitas. Ini menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. Jika bangunan digunakan tanpa sertifikasi laik fungsi yang sah, maka ada risiko besar yang sedang dipertaruhkan,” tegas Rohman Budiman.

Ia menjelaskan, dalam sistem tata kelola bangunan gedung, Sertifikat Laik Fungsi memiliki fungsi vital karena menjadi bukti bahwa bangunan telah melalui pemeriksaan teknis sesuai standar keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tanpa adanya SLF yang sah, menurutnya, bangunan seharusnya belum dapat dioperasikan ataupun dimanfaatkan untuk aktivitas publik.

Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Kota Bandung, LSM TRINUSA mengutip berbagai dasar hukum terkait kewajiban kepemilikan SLF. Mulai dari Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, hingga Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2018 yang secara tegas mewajibkan setiap bangunan gedung memiliki Sertifikat Laik Fungsi sebelum digunakan.

Regulasi tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sebelum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun demikian, LSM TRINUSA menilai implementasi aturan di lapangan masih jauh dari harapan. Mereka menduga masih banyak bangunan komersial maupun fasilitas publik di Kota Bandung yang beroperasi tanpa SLF atau tetap digunakan meski sertifikat laik fungsinya sudah habis masa berlaku.

“Kalau benar ada bangunan yang tetap beroperasi tanpa SLF, ini tentu sangat memprihatinkan karena menyangkut keselamatan masyarakat luas,” ujar Rohman.

LSM TRINUSA juga mempertanyakan apakah DPRD Kota Bandung selama periode 2020 hingga 2025 pernah melakukan pengawasan secara serius terkait persoalan tersebut.

Mereka mempertanyakan apakah lembaga legislatif daerah tersebut pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), melakukan evaluasi khusus, atau menjalankan pengawasan konkret terhadap bangunan-bangunan yang belum memiliki SLF.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana DPRD menjalankan fungsi pengawasannya. Jangan sampai regulasi hanya dibuat tetapi tidak diawasi implementasinya,” kata Rohman.

Menurut LSM TRINUSA, lemahnya pengawasan dapat menyebabkan berbagai pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan yang jelas. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik.

Mereka menyoroti banyaknya pembangunan gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, apartemen, fasilitas pendidikan, hingga bangunan layanan publik lainnya di Kota Bandung yang terus berkembang pesat.

Di tengah tingginya pembangunan tersebut, pengawasan terhadap aspek keselamatan bangunan dinilai harus menjadi prioritas utama pemerintah daerah dan DPRD.

“Kota Bandung berkembang pesat dengan banyaknya pembangunan gedung. Namun pertanyaannya, apakah seluruh bangunan itu benar-benar telah dipastikan laik fungsi dan aman digunakan masyarakat?” ujar Rohman.

LSM TRINUSA juga menyoroti adanya potensi ancaman keselamatan apabila bangunan yang belum memenuhi standar laik fungsi tetap dioperasikan.

Menurut mereka, risiko kecelakaan bangunan, kebakaran, kerusakan konstruksi, hingga kegagalan sistem keselamatan dapat meningkat apabila pengawasan dilakukan secara lemah.

“Masyarakat tentu berharap setiap bangunan yang digunakan publik benar-benar aman. Jangan sampai terjadi musibah baru kemudian semua pihak saling menyalahkan,” katanya.

Tak hanya menyoroti lemahnya pengawasan, LSM TRINUSA juga mengingatkan adanya potensi praktik kolusi maupun gratifikasi apabila pembiaran terhadap bangunan tanpa SLF terus terjadi tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang.

Dalam suratnya, organisasi tersebut secara terbuka mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik dugaan pembiaran pelanggaran bangunan gedung di Kota Bandung.

“Ketika pelanggaran berlangsung bertahun-tahun tanpa pengawasan yang efektif, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya di balik pembiaran ini?” tulis LSM TRINUSA dalam suratnya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyentuh isu transparansi dan integritas pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.

LSM TRINUSA menilai lemahnya implementasi pengawasan telah menjadikan sejumlah regulasi daerah hanya sebatas “macan kertas” tanpa daya tekan nyata terhadap pelanggaran di lapangan.

Mereka menilai banyak aturan yang sebenarnya sudah cukup jelas, tetapi tidak disertai pengawasan dan penindakan yang konsisten.

“Kalau aturan tidak ditegakkan, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pengawasan pemerintah,” ujar Rohman Budiman.

Selain aspek keselamatan, organisasi tersebut juga mengingatkan adanya potensi kerugian negara maupun daerah akibat lemahnya pengawasan terhadap SLF bangunan gedung.

Mereka menilai pembiaran terhadap pelanggaran dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah serta membuka peluang terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan.

“Pemerintah harus memastikan semua proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi negara,” katanya.

LSM TRINUSA juga menilai lemahnya penegakan aturan dapat menciptakan ketidakadilan bagi pemilik bangunan maupun pelaku usaha yang selama ini telah patuh terhadap regulasi.

“Jangan sampai yang patuh aturan justru merasa dirugikan, sementara yang melanggar tetap bebas beroperasi tanpa sanksi,” tegas Rohman.

Sebagai bentuk tekanan publik dan kontrol sosial masyarakat sipil, LSM TRINUSA mendesak DPRD Kota Bandung untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyikapi persoalan tersebut.

Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain:

  • Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus terkait bangunan tanpa SLF;
  • Membentuk tim pengawas atau panitia khusus (Pansus) pengawasan SLF;
  • Membuka data bangunan yang belum memiliki SLF secara transparan kepada publik;
  • Memperkuat regulasi dan sanksi terhadap pelanggaran bangunan gedung.

Menurut LSM TRINUSA, keterbukaan data sangat penting agar masyarakat mengetahui kondisi bangunan yang digunakan setiap hari.

Mereka menilai publik memiliki hak untuk mengetahui apakah suatu bangunan benar-benar telah memenuhi standar keselamatan atau belum.

“Transparansi menjadi bagian penting dalam pengawasan publik. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui kondisi bangunan yang mereka gunakan,” ujar Rohman.

LSM TRINUSA juga menegaskan siap membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih serius apabila tidak ada respons nyata dari DPRD maupun Pemerintah Kota Bandung.

Dalam suratnya, mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan pembiaran tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, hingga menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat sipil.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan organisasi masyarakat sipil dalam mengawal isu keselamatan bangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini demi keselamatan masyarakat dan demi tegaknya aturan hukum,” kata Rohman.

Persoalan Sertifikat Laik Fungsi sendiri selama ini memang menjadi perhatian di berbagai daerah di Indonesia. Banyak bangunan yang diduga telah digunakan sebelum memenuhi persyaratan administratif maupun teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, SLF merupakan dokumen yang memastikan bangunan telah memenuhi aspek keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, sanitasi, instalasi listrik, aksesibilitas, hingga standar kenyamanan lainnya.

Tanpa pengawasan yang ketat, penggunaan bangunan tanpa SLF dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Pengamat tata kota menilai pemerintah daerah perlu memperkuat sistem pengawasan bangunan gedung seiring meningkatnya laju pembangunan perkotaan.

Menurut mereka, pembangunan kota yang pesat harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang profesional dan transparan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Keselamatan publik harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai pembangunan hanya mengejar aspek ekonomi tetapi mengabaikan aspek keselamatan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Bandung.

Selain itu, DPRD sebagai lembaga legislatif daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan regulasi daerah dijalankan secara efektif.

Fungsi pengawasan DPRD menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah daerah serta memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai aturan.

“Kalau fungsi pengawasan berjalan baik, maka berbagai potensi pelanggaran bisa dicegah sejak awal,” ujarnya.

Masyarakat kini menunggu respons resmi dari DPRD Kota Bandung maupun Pemerintah Kota Bandung terkait surat yang telah dilayangkan LSM TRINUSA.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keselamatan masyarakat di tengah pesatnya pembangunan gedung komersial, pusat perbelanjaan, hotel, fasilitas pendidikan, rumah sakit, hingga hunian vertikal di Kota Bandung.

Publik berharap polemik tersebut dapat menjadi momentum evaluasi besar terhadap sistem pengawasan bangunan gedung di Kota Bandung.

Dengan pengawasan yang ketat, transparansi data, serta penegakan hukum yang tegas, diharapkan tata kelola pembangunan di Kota Bandung dapat berjalan lebih baik dan mengutamakan keselamatan masyarakat.

LSM TRINUSA menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan semata-mata untuk mencari sensasi atau menciptakan polemik, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Kami hanya ingin aturan ditegakkan dan keselamatan masyarakat benar-benar dijamin. Itu tujuan utama kami,” pungkas Rohman Budiman.

(*)

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif