Oleh: Mandor Baya
Ketua LSM Tri Nusa DPC Kota Bekasi.
KOTA BEKASI, (Gnotif.com) – Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, ataupun inovasi birokrasi, melainkan akibat dugaan keterlibatan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Bekasi Utara dalam kasus narkoba. Peristiwa ini memantik kemarahan masyarakat sekaligus mengguncang kepercayaan publik terhadap integritas aparatur pemerintahan daerah.
Kasus tersebut bukan sekadar perkara hukum biasa. Di mata masyarakat, dugaan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. ASN adalah pelayan publik yang dibiayai dari uang negara, sementara negara sendiri sedang berjuang keras memerangi penyalahgunaan narkotika yang telah merusak jutaan generasi bangsa.
Ketua LSM Tri Nusa DPC Kota Bekasi, Mandor Baya, menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi Pemerintah Kota Bekasi. Menurutnya, tertangkapnya tiga ASN itu bukanlah persoalan individu semata, tetapi menjadi indikasi adanya persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pembinaan moral aparatur di lingkungan birokrasi.
“Ini bukan lagi soal oknum. Ini persoalan moral birokrasi yang mulai runtuh. Ketika ASN yang seharusnya menjadi contoh justru diduga terlibat narkoba, maka masyarakat berhak mempertanyakan kualitas pengawasan dan integritas pemerintahan,” tegas Mandor Baya.
Kepercayaan Publik yang Dikhianati
Setiap hari masyarakat datang ke kantor pemerintahan untuk mengurus administrasi, membayar pajak, mengurus izin usaha, meminta pelayanan kesehatan, hingga kebutuhan pendidikan. Mereka datang dengan harapan bahwa aparatur negara bekerja secara profesional, bersih, dan bertanggung jawab.
Namun harapan tersebut kini tercoreng. Dugaan keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba membuat publik merasa dikhianati. Bagi masyarakat, seorang ASN bukan sekadar pekerja kantoran biasa. Mereka adalah simbol negara yang melekat dengan tanggung jawab moral dan etika pelayanan.
“Rakyat bekerja keras membayar pajak. Uang itu digunakan untuk menggaji ASN. Kalau kemudian ada ASN yang justru diduga menggunakan narkoba, maka itu sama saja menghina kepercayaan rakyat,” ujar Mandor Baya.
Menurutnya, dampak dari kasus ini jauh lebih besar dibanding sekadar pelanggaran hukum. Yang paling berbahaya adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan. Jika kepercayaan publik runtuh, maka legitimasi moral birokrasi juga ikut melemah.
Di tengah berbagai upaya reformasi birokrasi yang terus digaungkan pemerintah pusat maupun daerah, kasus semacam ini menjadi ironi besar. Spanduk tentang integritas, slogan anti korupsi, hingga jargon pelayanan prima menjadi terasa kosong apabila aparaturnya sendiri gagal menjaga moralitas dasar.
Fenomena Gunung Es di Tubuh Birokrasi
LSM Tri Nusa menilai bahwa tertangkapnya tiga ASN tersebut sangat mungkin hanyalah bagian kecil dari persoalan yang lebih besar. Dugaan ini muncul karena penyalahgunaan narkoba di lingkungan birokrasi bukan sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba tanpa pola.
Mandor Baya menyebut kasus ini sebagai fenomena gunung es. Yang terlihat di permukaan hanyalah sebagian kecil, sementara bagian terbesar justru tersembunyi di bawah.
“Kalau di tingkat kecamatan dan kelurahan saja sudah ada ASN yang diduga terseret narkoba, maka publik berhak bertanya: apakah ini benar-benar kasus tunggal? Atau jangan-jangan ada jaringan dan pola yang lebih luas?” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi. Penyalahgunaan narkoba tidak mungkin berkembang tanpa adanya lemahnya pengawasan internal dan budaya permisif di lingkungan kerja.
Ia menegaskan bahwa birokrasi yang sehat seharusnya memiliki mekanisme deteksi dini terhadap perilaku menyimpang pegawainya. Mulai dari pengawasan kedisiplinan, pembinaan mental, pemeriksaan kesehatan rutin, hingga evaluasi perilaku kerja harus dilakukan secara serius.
Namun dalam kasus ini, publik justru melihat lemahnya fungsi pengawasan tersebut. Tidak adanya langkah antisipasi sebelum penangkapan terjadi menunjukkan bahwa sistem kontrol internal pemerintah daerah berjalan tidak efektif.
Inspektorat dan BKPSDM Dinilai Lemah
Dalam pernyataannya, LSM Tri Nusa juga menyoroti peran Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Kedua lembaga itu dinilai gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan secara optimal.
Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah seharusnya mampu melakukan pemetaan terhadap potensi pelanggaran disiplin maupun penyimpangan perilaku ASN. Sementara BKPSDM memiliki tanggung jawab dalam pembinaan karakter, etika, dan profesionalisme aparatur.
“Kalau sekarang ASN bisa terseret kasus narkoba, lalu selama ini fungsi pengawasan berjalan di mana? Jangan sampai pengawasan hanya sebatas administrasi di atas meja tanpa menyentuh kondisi riil di lapangan,” ujar Mandor Baya.
Ia menilai bahwa reformasi birokrasi selama ini terlalu fokus pada aspek administratif dan digitalisasi pelayanan, tetapi melupakan fondasi utama yakni integritas moral aparatur.
Padahal menurutnya, sehebat apa pun sistem pelayanan publik tidak akan berarti apabila dijalankan oleh sumber daya manusia yang bermasalah secara moral.
“Birokrasi bukan hanya soal aplikasi dan seragam rapi. Yang paling penting adalah mental aparaturnya. Kalau mentalnya rusak, maka sistem sehebat apa pun akan runtuh,” tegasnya.
Wali Kota Dituntut Bersikap Tegas
Sorotan tajam kini mengarah kepada Wali Kota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah. Publik menunggu langkah nyata pemerintah daerah dalam menyikapi kasus tersebut.
LSM Tri Nusa meminta Wali Kota tidak bersikap setengah hati ataupun berlindung di balik alasan prosedur birokrasi yang panjang. Menurut mereka, masyarakat saat ini membutuhkan ketegasan dan keberanian moral dari pemimpin daerah.
“Jangan sampai masyarakat melihat ada upaya melindungi oknum ASN. Kalau ingin menyelamatkan marwah birokrasi, maka tindakan tegas harus diambil,” kata Mandor Baya.
Ia menilai bahwa ketegasan kepala daerah dalam kasus seperti ini sangat menentukan arah budaya birokrasi ke depan. Jika pelanggaran berat seperti narkoba masih diberi ruang kompromi, maka pesan yang diterima aparatur lain adalah bahwa pelanggaran serius masih bisa ditoleransi.
Karena itu, LSM Tri Nusa mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan diikuti dengan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Desakan PTDH bagi ASN yang Terbukti
Salah satu tuntutan utama LSM Tri Nusa adalah pemberian sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi ASN yang terbukti secara hukum terlibat narkoba.
Mandor Baya menilai bahwa sanksi administratif ringan tidak akan memberikan efek jera. Ia juga mengingatkan agar jangan sampai ada celah-celah yang dimanfaatkan untuk menyelamatkan pelaku dari hukuman etik kedinasan.
“Publik sudah terlalu sering melihat oknum yang lolos dengan alasan rehabilitasi atau prosedur administratif yang berlarut-larut. Kalau memang terbukti, maka pecat. Itu harga mati,” ujarnya.
Menurutnya, ASN memiliki standar moral yang berbeda dibanding masyarakat umum karena mereka merupakan representasi negara dalam pelayanan publik.
Ia menegaskan bahwa menjaga integritas birokrasi jauh lebih penting daripada mempertahankan oknum yang telah merusak citra pemerintahan.
“Kalau pemerintah ingin serius membangun birokrasi bersih, maka jangan ada toleransi terhadap narkoba,” tambahnya.
Tes Urine Massal dan Mendadak
Selain mendesak pemberian sanksi tegas, LSM Tri Nusa juga meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan tes urine massal secara mendadak terhadap ASN di wilayah Bekasi Utara dan lingkungan Sekretariat Daerah.
Tes urine mendadak dinilai penting untuk memastikan apakah penyalahgunaan narkoba benar-benar hanya melibatkan segelintir oknum atau justru sudah menyebar lebih luas.
Mandor Baya menyarankan agar BKPSDM menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam pelaksanaan pemeriksaan tersebut demi menjamin objektivitas dan transparansi.
“Kalau memang birokrasi bersih, tidak perlu takut tes urine mendadak. Justru ini momentum untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa pemerintah serius melakukan bersih-bersih,” katanya.
Menurutnya, tes urine tidak boleh dilakukan sekadar formalitas atau pencitraan. Pemeriksaan harus dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya benar-benar akurat.
Ia juga meminta agar hasil pemeriksaan diumumkan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah.
LSM Tri Nusa Siap Kawal Kasus
Mandor Baya memastikan bahwa LSM Tri Nusa tidak akan berhenti hanya pada pernyataan sikap. Organisasi tersebut berencana mengawal proses hukum dan administratif kasus ini hingga tuntas.
LSM Tri Nusa mengaku sedang menyiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat di Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada intervensi maupun praktik tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Kami ingin memastikan prosesnya transparan dan objektif. Jangan sampai ada oknum yang diselamatkan karena kedekatan politik atau jabatan,” tegas Mandor Baya.
Selain itu, pihaknya juga akan memantau jalannya penyidikan aparat kepolisian, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok narkoba yang berhubungan dengan lingkungan birokrasi.
Menurutnya, pemberantasan narkoba harus dilakukan sampai ke akar, bukan hanya berhenti pada pengguna.
Ancaman Nyata bagi Masa Depan Pelayanan Publik
Kasus ini dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan pelayanan publik di Kota Bekasi. ASN yang terlibat narkoba dikhawatirkan tidak mampu bekerja secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab.
Penyalahgunaan narkoba juga berpotensi memicu tindak pelanggaran lain seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar demi memenuhi kebutuhan ketergantungan.
Karena itu, LSM Tri Nusa menilai bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada aspek hukum semata. Pemerintah daerah harus menjadikannya momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pembinaan ASN.
Pembinaan mental, penguatan integritas, hingga pengawasan perilaku aparatur harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kalau pemerintah tidak segera bergerak, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Dan ketika kepercayaan hilang, yang rusak bukan hanya citra, tapi legitimasi moral birokrasi itu sendiri,” ujar Mandor Baya.
Bekasi Harus Diselamatkan
Sebagai kota besar penyangga ibu kota, Bekasi memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur. Kota ini dibangun oleh semangat perjuangan dan kerja keras masyarakatnya.
Karena itu, LSM Tri Nusa menilai bahwa menjaga moral birokrasi merupakan bagian penting dari menjaga masa depan Kota Bekasi.
Mandor Baya menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin melihat birokrasi yang dipenuhi kompromi terhadap pelanggaran moral. Yang dibutuhkan adalah ketegasan, keberanian, dan komitmen nyata membersihkan pemerintahan dari praktik-praktik yang merusak.
“Bekasi adalah Kota Patriot. Jangan biarkan marwah kota ini dihancurkan oleh segelintir oknum yang kalah oleh narkoba,” katanya.
Ia pun menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada seluruh pemangku kebijakan di Kota Bekasi.
“Bersihkan birokrasi, atau minggir. Rakyat sedang menonton, dan sejarah akan mencatat siapa yang benar-benar berpihak pada integritas,” pungkasnya. (*)
Redaksi Gnotif


0 Komentar