Lampung Utara, (Gnotif.com) – Polemik terkait rencana Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus menjadi perhatian publik. Berbagai tanggapan muncul dari sejumlah pihak, termasuk dari beberapa fraksi di DPRD Kabupaten Lampung Utara yang secara terbuka meminta agar rencana tersebut ditinjau ulang bahkan ada yang menyatakan penolakan.
Perbedaan pandangan tersebut memicu berbagai opini di tengah masyarakat. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan urgensi pinjaman daerah tersebut, sementara sebagian lainnya menilai langkah itu perlu dilakukan demi mempercepat pembangunan di Kabupaten Lampung Utara yang selama ini dinilai masih terkendala keterbatasan anggaran.
Menyikapi polemik yang berkembang, Dr (Can). Hi. Nurdin Habim, SE.SH.MH selaku anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Fraksi Gerindra akhirnya angkat bicara. Ia menilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan secara utuh terkait mekanisme pengajuan pinjaman daerah agar tidak mudah tersulut oleh opini yang belum tentu sesuai fakta.
Saat dikonfirmasi Oleh awak media di kediamannya Pada Senin 18 Mei 2026, H. Nurdin Habim menyampaikan bahwa langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Lampung Utara di bawah kepemimpinan Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli bukanlah sesuatu yang menyalahi aturan.
Menurutnya, pengajuan pinjaman daerah justru merupakan salah satu solusi yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan program prioritas lainnya di tengah keterbatasan kemampuan anggaran daerah.
“Saya sangat mendukung langkah-langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli, yang mana demi pembangunan yang merata. Namun karena minimnya anggaran sehingga mengajukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI),” ujar H. Nurdin Habim.
Ia menjelaskan bahwa banyak masyarakat yang belum memahami bagaimana mekanisme pengajuan pinjaman daerah sebenarnya dilakukan. Menurutnya, pengajuan pinjaman tersebut tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah, melainkan melalui berbagai tahapan yang telah diatur secara resmi.
“Mekanisme sebenarnya itu setelah penyampaian kepada DPRD, kemudian dibahas di tingkat Badan Anggaran dan disetujui DPRD melalui rapat paripurna. Setelah selesai persetujuan dewan, tahap selanjutnya melakukan review dokumen dan setelah selesai langsung penandatanganan pinjaman,” jelasnya.
Nurdin Habim menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dalam setiap tahapan pembahasan pinjaman daerah. Karena itu, seluruh proses dipastikan akan berjalan sesuai aturan dan melalui pembahasan secara detail.
Ia juga menambahkan bahwa dasar hukum pengajuan pinjaman daerah sudah sangat jelas dan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Menurutnya, aturan tersebut mulai berlaku sejak 16 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia yang ingin mengajukan pinjaman untuk kepentingan pembangunan.
“Langkah tersebut tidak menyalahi aturan karena jelas pengajuan pinjaman daerah terbaru tahun 2026 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional,” katanya.
Dalam aturan tersebut, lanjut Nurdin Habim, pemerintah daerah diperbolehkan mengajukan pinjaman melalui lembaga keuangan bank maupun lembaga non-bank.
“Boleh mengajukan pinjaman melalui lembaga keuangan bank seperti BJB dan lembaga bukan bank seperti PT SMI. Pinjaman tersebut bisa digunakan untuk membangun infrastruktur dan program prioritas daerah maupun nasional,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa bentuk pinjaman yang diperbolehkan dalam regulasi tersebut meliputi pinjaman kegiatan atau proyek serta pinjaman tunai. Sistem pembiayaannya pun dapat dilakukan secara konvensional maupun berbasis syariah.
Meski demikian, regulasi tersebut juga memuat ketentuan terkait risiko apabila pemerintah daerah mengalami gagal bayar. Dalam aturan disebutkan bahwa pemerintah pusat dapat melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH) daerah.
Namun menurut Nurdin Habim, masyarakat tidak perlu khawatir secara berlebihan karena kondisi fiskal Kabupaten Lampung Utara dinilai masih cukup baik dan mampu memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman apabila nantinya disetujui.
“Kita jangan takut karena pendapatan anggaran daerah (PAD) kita sangat mencukupi untuk membayar pinjaman. Selama ini Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga tidak pernah menunggak hutang,” tegasnya.
Selain itu, ia menyebut pemerintah daerah juga memiliki banyak solusi dalam mengatur strategi pengembalian pinjaman agar tidak membebani kondisi keuangan daerah di masa mendatang.
H. Nurdin Habim juga menilai bahwa polemik yang berkembang saat ini terjadi karena masih adanya pihak-pihak yang belum memahami secara menyeluruh isi PMK Nomor 11 Tahun 2026.
Karena itu, ia berharap seluruh anggota DPRD maupun fraksi dapat mempelajari aturan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil sikap politik yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saya harap kawan-kawan anggota fraksi mestinya terlebih dahulu dapat memahami PMK Nomor 11 Tahun 2026, jangan terburu-buru mengambil sikap menolak mentah-mentah,” ujarnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Bupati Hamartoni dan Wakil Bupati Romli bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan demi kepentingan masyarakat Lampung Utara yang selama ini menginginkan percepatan pembangunan.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kepentingan masyarakat Lampung Utara yang menginginkan perbaikan infrastruktur dan lainnya,” katanya.
Ia menyoroti kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Lampung Utara yang saat ini dinilai cukup memprihatinkan. Banyak ruas jalan mengalami kerusakan berat sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Kerusakan jalan tersebut bahkan disebut telah menyebabkan berbagai kecelakaan lalu lintas dan kerusakan kendaraan milik warga.
“Kita sama-sama menyadari ruas jalan kita sudah banyak yang rusak parah dan hancur. Akibatnya banyak kendaraan rusak karena jalan rusak parah, bahkan ada mobil yang terbalik,” ujar Nurdin Habim.
Menurutnya, apabila pemerintah daerah hanya mengandalkan APBD murni, maka proses pembangunan infrastruktur akan berjalan sangat lambat karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Karena itu, opsi pinjaman daerah dinilai menjadi langkah strategis agar pembangunan dapat dipercepat dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat luas.
Nurdin Habim menjelaskan bahwa pinjaman daerah bukan sesuatu yang baru dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Banyak pemerintah daerah lain yang telah memanfaatkan skema serupa untuk mempercepat pembangunan infrastruktur strategis.
Selama pinjaman digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, menurutnya kebijakan tersebut justru dapat menjadi solusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia mengatakan pembangunan infrastruktur yang baik akan memberikan dampak besar terhadap kehidupan masyarakat, mulai dari peningkatan aktivitas ekonomi hingga kemudahan akses pelayanan publik.
“Kalau infrastrukturnya baik, maka ekonomi masyarakat juga akan bergerak lebih cepat. Petani mudah mengangkut hasil panen, pedagang lancar menjalankan usaha, dan masyarakat juga nyaman beraktivitas,” katanya.
Sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Utara, Nurdin Habim memastikan pihaknya tetap akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap seluruh proses pengajuan pinjaman tersebut.
Ia menegaskan DPRD tidak akan serta merta menyetujui tanpa adanya pembahasan mendalam terkait kemampuan fiskal daerah, besaran pinjaman, hingga skema pengembalian.
“Semua akan dibahas secara detail di Badan Anggaran dan melalui mekanisme DPRD. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melihat persoalan tersebut secara objektif dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, dinamika perbedaan pendapat dalam politik merupakan hal biasa. Namun kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah harus tetap menjadi prioritas utama bagi seluruh pihak.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita semua bisa bersama-sama mendukung langkah pembangunan untuk kemajuan Lampung Utara,” tambahnya.
Nurdin Habim berharap polemik terkait rencana pinjaman daerah tidak berkembang menjadi isu yang memecah belah masyarakat maupun menghambat program pembangunan pemerintah daerah.
Ia meminta semua pihak mengedepankan diskusi yang sehat dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang.
“Kalau ada perbedaan pendapat itu biasa, tapi mari kita sama-sama memahami aturan dan melihat kepentingan masyarakat secara luas,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat Lampung Utara memang menaruh harapan besar terhadap percepatan pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan jalan kabupaten yang selama ini menjadi keluhan utama warga.
Sejumlah ruas jalan di beberapa kecamatan bahkan dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan belum mendapatkan penanganan maksimal karena keterbatasan anggaran daerah.
Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah.
Karena itu, berbagai langkah strategis termasuk opsi pinjaman daerah terus menjadi pembahasan penting dalam upaya mempercepat pembangunan daerah.
Nurdin Habim menegaskan bahwa dirinya bersama Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Utara mendukung penuh rencana tersebut selama benar-benar ditujukan untuk kepentingan masyarakat.
“Kami sebagai anggota Badan Anggaran dan anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Utara menyatakan dengan tegas mendukung program pinjaman tersebut karena itu merupakan langkah cermat pemerintah daerah Lampung Utara untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan pinjaman, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat disikapi secara bijak dan objektif. Pemerintah daerah bersama DPRD juga diharapkan terus membangun komunikasi yang baik agar setiap kebijakan strategis benar-benar mendapat dukungan luas dari masyarakat.
Rencana pengajuan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) diperkirakan masih akan menjadi pembahasan hangat dalam waktu dekat di lingkungan DPRD Kabupaten Lampung Utara. Namun demikian, dukungan dari sejumlah anggota legislatif menunjukkan bahwa langkah tersebut dinilai sebagai salah satu solusi percepatan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran daerah.
Di akhir keterangannya, H. Nurdin Habim kembali menegaskan bahwa dirinya optimistis Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mampu menjalankan program tersebut secara baik dan bertanggung jawab demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)
Redaksi Gnotif




0 Komentar