Berita

Breaking News

Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Bawah Umur, Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan terhadap Anak

Lampung, (GNOTIF.COM) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena para korban diduga direkrut untuk bekerja di luar daerah dengan modus tawaran pekerjaan bergaji besar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (12/05/2026).

Konferensi pers itu turut dihadiri Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama jajaran pejabat utama Polda Lampung.

Kasus TPPO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan masih adanya praktik perekrutan ilegal yang memanfaatkan kondisi dan kerentanan anak-anak.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana perdagangan orang, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban eksploitasi.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung setelah menerima informasi terkait keberadaan korban di Surabaya.

Menurut Kapolda, para korban diduga direkrut dengan modus tawaran pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan iming-iming penghasilan besar.

Korban Masih Berstatus Anak di Bawah Umur

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SAS yang masih berusia 17 tahun 11 bulan.

Tersangka diduga memiliki peran aktif dalam mengajak dan merekrut korban untuk diberangkatkan ke Surabaya.

Sementara korban dalam kasus ini diketahui masing-masing berinisial R yang berusia 15 tahun dan BAA berusia 14 tahun.

Kedua korban masih berstatus anak di bawah umur dan diduga dibujuk dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa tersangka menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus dengan gaji mencapai Rp2 juta per minggu.

Tawaran tersebut membuat korban tergiur hingga akhirnya bersedia mengikuti ajakan tersangka untuk berangkat ke Surabaya.

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban,” ujar Helfi Assegaf.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga sengaja membuat identitas palsu guna mengelabui pihak tertentu agar keberangkatan korban tidak menimbulkan kecurigaan.

Hal tersebut menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam proses perekrutan korban.

Korban Diberangkatkan ke Surabaya

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026.

Setelah tiba di Surabaya, korban kemudian ditempatkan di sebuah spa untuk bekerja sebagai terapis.

Namun pekerjaan yang dijanjikan diduga mengarah pada praktik eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Pihak kepolisian menyebut para korban sempat mengalami tekanan psikologis dan merasa ketakutan selama berada di tempat tersebut.

Kondisi tersebut membuat korban akhirnya berusaha menghubungi keluarga dan meminta dipulangkan ke Lampung.

Kasus ini kemudian terungkap setelah pihak keluarga mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya.

Keluarga korban yang khawatir kemudian berusaha mencari cara agar anak mereka bisa dipulangkan.

Namun dalam proses tersebut, keluarga korban justru diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Permintaan uang tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa kasus ini merupakan praktik tindak pidana perdagangan orang.

Korban Mengalami Ketakutan

Menurut hasil penyelidikan sementara, korban merasa takut dan tidak nyaman selama berada di lokasi tempat bekerja.

Para korban diduga mengalami tekanan mental karena berada jauh dari keluarga dan berada di lingkungan yang tidak mereka kenal.

Kondisi tersebut membuat korban meminta bantuan kepada pihak keluarga untuk segera dipulangkan.

Polda Lampung kemudian bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan korban.

Melalui koordinasi dengan pihak terkait, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengevakuasi korban sekaligus mengamankan tersangka.

Langkah cepat aparat kepolisian dinilai sangat penting guna mencegah terjadinya eksploitasi lebih lanjut terhadap anak-anak tersebut.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah menjadi sasaran pelaku perdagangan orang.

Polda Lampung Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan serta KTP yang diduga palsu.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan dalam proses perekrutan dan komunikasi dengan korban.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan perekrutan maupun eksploitasi korban.

Polda Lampung memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kapolda Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.

Ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan media sosial saat ini sering dimanfaatkan pelaku untuk mencari korban.

Anak-anak dan remaja menjadi kelompok yang paling rentan karena mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan penghasilan tinggi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang,” tegas Helfi.

Kapolda juga meminta para orang tua untuk lebih aktif memantau aktivitas anak-anak, termasuk pergaulan dan komunikasi mereka di media sosial.

Pengawasan keluarga dinilai menjadi salah satu langkah paling penting untuk mencegah anak-anak terjerumus menjadi korban perdagangan orang.

Media Sosial Jadi Sarana Perekrutan

Polda Lampung menilai media sosial kini menjadi salah satu sarana yang sering dimanfaatkan pelaku TPPO untuk menjaring korban.

Melalui media sosial, pelaku dapat dengan mudah menawarkan pekerjaan bergaji besar tanpa menjelaskan risiko yang sebenarnya.

Anak-anak dan remaja yang belum memiliki pengalaman kerja sering kali mudah percaya terhadap tawaran tersebut.

Kurangnya pengawasan dari keluarga juga membuat korban lebih rentan dipengaruhi oleh pelaku.

Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dari pihak yang tidak dikenal.

Polisi juga mengingatkan pentingnya memverifikasi informasi pekerjaan sebelum menerima tawaran kerja, terutama jika pekerjaan tersebut berada di luar daerah.

TPPO Merupakan Kejahatan Serius

Tindak pidana perdagangan orang merupakan salah satu bentuk kejahatan serius yang menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.

Kasus TPPO tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga dapat menghancurkan kondisi psikologis dan masa depan anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.

Karena itu, penanganan kasus TPPO membutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan hingga masyarakat.

Polda Lampung menegaskan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk perdagangan orang.

Sosialisasi kepada masyarakat juga terus dilakukan guna meningkatkan pemahaman tentang bahaya TPPO.

Selain itu, aparat kepolisian juga memperkuat koordinasi lintas daerah guna mencegah praktik perdagangan orang yang melibatkan jaringan antarwilayah.

Masyarakat Diminta Segera Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Lampung juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan perdagangan orang.

Masyarakat dapat segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

Laporan masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan perdagangan orang dan menyelamatkan korban.

Polisi juga menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polda Lampung berharap kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mencegah semakin banyak anak menjadi korban perdagangan orang.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya TPPO serta lebih waspada terhadap berbagai modus perekrutan kerja ilegal yang menjanjikan keuntungan besar.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama demi menjaga masa depan generasi muda Indonesia. (*)

Redaksi GNOTIF

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif