Lampung, (Gnotif.com) — Polemik terkait pembayaran uang restitusi dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana penganiayaan kembali menjadi sorotan publik. Korban dalam perkara tersebut, Sri Fidiniatini, akhirnya angkat bicara untuk memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Sri Fidiniatini menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengingkari penerimaan uang restitusi sebagaimana yang ramai diberitakan. Namun, ia menekankan bahwa jumlah uang yang diterimanya tidak sesuai dengan angka yang tercantum dalam kwitansi, yakni Rp60 juta.
“Atas pemberitaan polemik uang restitusi Rp60 juta yang saya terima sebagaimana dalam kwitansi yang saya tanda tangani, hal itu tidak pernah saya ingkari. Benar saya telah menerima uang restitusi tersebut,” ujar Sri dalam keterangannya.
Meski demikian, Sri menegaskan bahwa jumlah uang yang benar-benar diterimanya hanya sebesar Rp48.200.000 (empat puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah), bukan Rp60 juta sebagaimana yang tertulis dalam dokumen kwitansi.
“Uang yang diberikan oleh terdakwa kepada saya hanya berjumlah Rp48,2 juta, bukan Rp60 juta,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sri mengungkapkan bahwa selisih kekurangan uang sebesar Rp11,8 juta tersebut sebenarnya telah dikonfirmasi kepada pihak terdakwa. Bahkan, menurutnya, terdakwa telah mengakui kekurangan tersebut dan berjanji akan melunasinya.
Janji tersebut disampaikan dalam forum mediasi yang difasilitasi oleh pihak kejaksaan. Pada saat itu, terdakwa disebut berkomitmen untuk menyerahkan sisa pembayaran pada hari Selasa yang telah disepakati bersama.
Namun, hingga waktu yang telah ditentukan tiba, janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Sri menyebut bahwa hingga kini dirinya tidak pernah menerima kekurangan uang tersebut.
“Kekurangan uang tersebut sudah kami konfirmasikan dan sudah diakui oleh terdakwa. Dia berjanji akan membayar pada hari Selasa saat mediasi di kejaksaan. Akan tetapi sampai hari yang ditentukan, uang itu tidak pernah diberikan kepada saya,” jelasnya.
Kondisi ini, menurut Sri, menjadi salah satu alasan kuat mengapa dirinya memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum dan tidak mencabut perkara yang sedang berjalan.
Sri Fidiniatini menegaskan bahwa dirinya tetap berpegang pada perjanjian yang telah disepakati, termasuk surat perjanjian damai dan kwitansi penerimaan uang restitusi. Namun demikian, ia menilai bahwa pihak terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban secara utuh.
Selain itu, ia juga mengaku tidak pernah menerima permohonan maaf dari terdakwa, baik secara langsung maupun melalui kuasa hukum. Hal ini dinilai sebagai bentuk tidak adanya penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Saya tidak mengingkari perjanjian yang telah kami sepakati. Namun saya juga tidak mau mencabut perkara tersebut, karena terdakwa tidak pernah mengucapkan permohonan maaf kepada saya,” ungkapnya.
Ia bahkan menuding bahwa terdakwa telah berbohong dirinya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah dalam kwitansi.
“Terdakwa telah berbohong ke saya dengan memberikan uang restitusi yang tidak sesuai dengan jumlah yang saya tanda tangani,” tambahnya.
Dalam keterangannya, Sri juga mengungkapkan dampak serius yang dialaminya akibat dugaan tindak penganiayaan tersebut. Ia mengaku mengalami luka berat di bagian wajah, termasuk lebam, memar, serta patah tulang rawan hidung.
Akibat luka tersebut, ia harus menjalani masa pemulihan yang cukup panjang dan tidak dapat beraktivitas seperti biasa selama kurang lebih satu setengah bulan.
“Saya mengalami luka serius pada wajah, lebam dan memar di area wajah dan kepala, serta patah tulang rawan hidung. Saya tidak bisa beraktivitas selama satu bulan setengah dan mengalami gangguan pikiran,” ujarnya.
Kondisi tersebut semakin memperkuat tekadnya untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas, sebagai bentuk perjuangan mendapatkan keadilan.
Dalam forum mediasi yang diinisiasi oleh pihak kejaksaan, Sri menyatakan secara tegas bahwa dirinya tidak akan mencabut laporan perkara tersebut. Ia meminta agar proses hukum tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya sudah menyampaikan di forum mediasi bahwa saya tidak akan mencabut perkara tersebut. Silakan dilanjutkan,” tegasnya.
Meski demikian, ia mempersilakan agar dokumen berupa surat perjanjian damai dan kwitansi yang telah ditandatangani dapat diajukan ke majelis hakim sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.
Sri juga menyoroti adanya dugaan upaya dari pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk mengalihkan isu. Ia menilai bahwa terdapat upaya membangun opini publik yang dapat menyesatkan dan memutarbalikkan fakta.
“Terdakwa bersama tim kuasa hukumnya mencoba mengalihkan isu dan membangun opini publik, seolah-olah saya yang menzalimi terdakwa,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, Sri mengungkap bahwa dirinya telah menerima dua kali surat somasi dari tim kuasa hukum terdakwa. Isi somasi tersebut meminta agar dirinya mengembalikan uang sebesar Rp60 juta.
Permintaan tersebut dinilai tidak masuk akal, mengingat jumlah uang yang diterima tidak mencapai angka tersebut.
“Saya diminta mengembalikan Rp60 juta, padahal uang yang saya terima hanya Rp48,2 juta,” ujarnya.
“Saya akan melaporkan terdakwa ke kepolisian karena tidak sesuai Kesepakatan, dengan bukti dua surat somasi tersebut,” tegasnya.
Selain itu, ia juga akan menyampaikan surat terbuka kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Surat tersebut akan ditembuskan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.
Dalam surat tersebut, Sri akan memaparkan fakta-fakta yang menurutnya penting untuk menjadi perhatian dalam proses persidangan.
“Surat ini akan saya sampaikan di persidangan sebagai bukti bahwa terdakwa masih berupaya melakukan tindakan yang merugikan saya,” ujarnya.
Sri Fidiniatini juga berencana mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Negeri agar jaksa penuntut umum dapat menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal.
Permohonan tersebut akan ditembuskan ke Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan keadilan.
Ia berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat menjatuhkan vonis yang setimpal, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada lagi pihak yang berani mempermainkan hukum demi kepentingan pribadi.
Di tengah polemik yang berkembang, Sri juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia berharap publik dapat melihat kasus ini secara objektif dan menunggu proses hukum berjalan.
“Saya berharap masyarakat bisa bijak dan tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses persidangan yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara menyeluruh serta memberikan keadilan bagi korban.
Dengan berbagai perkembangan yang terjadi, perhatian masyarakat kini tertuju pada langkah-langkah hukum selanjutnya, baik yang akan ditempuh oleh korban maupun pihak terkait lainnya. Semua pihak berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kejujuran, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak-hak korban dalam sistem hukum di Indonesia.
(*)
Redaksi


0 Comments