Lampung Utara, (Gnotif.com) – Jajaran Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminalitas yang menjadi perhatian publik. Melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD, aparat kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Polres Lampung Utara pada Senin, 18 Mei 2026. Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanis, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si.
Dalam kegiatan itu, Wakapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Syamsudin, S.H., serta Kasi Humas IPTU Herawati.
Konferensi pers berlangsung di Mapolres Lampung Utara dan dihadiri sejumlah awak media dari berbagai media cetak, online, hingga televisi lokal. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memaparkan secara rinci terkait pengungkapan kasus, identitas pelaku, barang bukti yang berhasil diamankan, serta ancaman hukuman yang dikenakan kepada para tersangka.
Kompol Yohanis menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD yang terus dilakukan jajaran Polres Lampung Utara guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polres Lampura berhasil mengungkap dua kasus kejahatan yang menjadi atensi pimpinan dengan menangkap tiga orang pelaku,” jelas Kompol Yohanis saat konferensi pers berlangsung.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif dan represif demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan
Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kotabumi Kota. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/B/36/IV/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 18 April 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial MD dan AD. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunakan alat khusus untuk merusak sistem keamanan kendaraan milik korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, kedua pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengamati situasi sekitar lokasi target. Mereka memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan dan kondisi lingkungan yang sepi untuk melakukan aksi pencurian.
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari masyarakat kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, aparat berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang terus melakukan pengembangan atas laporan tindak pidana yang diterima.
“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Ivan.
Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Tidak hanya itu, polisi turut menyita sejumlah alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, di antaranya satu buah kunci T, satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter L, serta satu buah magnet kontak sepeda motor.
Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus Kepemilikan Senjata Tajam
Selain berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, jajaran Polres Lampung Utara juga berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor: LP/A/09/V/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial ADP.
Pelaku diamankan saat petugas melaksanakan patroli KRYD di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis garpu yang dibawa oleh pelaku tanpa izin resmi.
Melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara.
Kompol Yohanis menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa alasan yang sah dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, termasuk kepemilikan senjata tajam ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat,” tegasnya.
Menurut pihak kepolisian, keberadaan senjata tajam di tengah masyarakat tanpa pengawasan dapat menimbulkan potensi gangguan kamtibmas. Oleh sebab itu, patroli dan razia rutin akan terus dilakukan guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam konferensi pers tersebut, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti itu menjadi salah satu alat penting dalam proses penyidikan serta pembuktian perkara di persidangan nantinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit sepeda motor Honda Supra X
- Satu buah kunci T
- Satu buah kunci letter T
- Satu buah kunci letter L
- Satu buah magnet kontak sepeda motor
- Satu bilah senjata tajam jenis garpu
Pihak kepolisian menduga para pelaku telah mempersiapkan alat-alat khusus tersebut untuk mempermudah aksi kejahatan mereka. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.
Selain itu, aparat kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa agar segera melapor ke pihak kepolisian.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tindak pidana yang dilakukan.
Untuk tersangka MD dan AD yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Sementara itu, tersangka ADP yang kedapatan membawa senjata tajam jenis garpu tanpa izin dijerat dengan Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kompol Yohanis menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap para pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
KRYD Jadi Strategi Tekan Kriminalitas
Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan atau KRYD menjadi salah satu strategi utama Polres Lampung Utara dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Melalui kegiatan tersebut, aparat kepolisian meningkatkan intensitas patroli, razia, serta pengawasan di sejumlah titik yang dianggap rawan tindak kriminalitas.
KRYD juga dilakukan sebagai langkah preventif guna mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencurian kendaraan bermotor, aksi premanisme, peredaran narkoba, kepemilikan senjata tajam ilegal, hingga berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Patroli rutin dilakukan baik siang maupun malam hari dengan melibatkan berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres Lampung Utara serta Polsek jajaran.
Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku kejahatan. Kegiatan KRYD akan terus ditingkatkan agar masyarakat merasa aman dan nyaman,” katanya.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Menurut polisi, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminalitas tidak terlepas dari dukungan serta informasi yang diberikan masyarakat.
Warga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap kendaraan pribadi dan lingkungan sekitar. Penggunaan kunci tambahan pada kendaraan bermotor juga dinilai penting untuk meminimalisir risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminal di lingkungannya.
“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Dukungan dan kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar Kompol Yohanis.
Pihak kepolisian juga mendorong masyarakat untuk kembali mengaktifkan kegiatan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan guna mencegah potensi tindak kriminalitas.
Apresiasi terhadap Kinerja Polres Lampung Utara
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Banyak warga menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Lampung Utara mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap patroli rutin dan kegiatan penindakan terhadap pelaku kriminalitas dapat terus ditingkatkan, khususnya di wilayah yang rawan aksi pencurian kendaraan bermotor dan gangguan keamanan lainnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, Polres Lampung Utara memang terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas. Berbagai operasi dan kegiatan patroli yang dilakukan secara berkala dinilai cukup efektif dalam menekan angka kejahatan di wilayah tersebut.
Selain melakukan penindakan, kepolisian juga aktif memberikan edukasi serta imbauan kamtibmas kepada masyarakat melalui kegiatan sambang, patroli dialogis, hingga sosialisasi di lingkungan masyarakat.
Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis kepolisian kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah.
Komitmen Polres Lampung Utara Menjaga Kamtibmas
Menutup konferensi pers, jajaran Polres Lampung Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum setempat.
Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan langkah preventif dan represif guna memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik. Situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjadi prioritas utama kami,” tutup Kompol Yohanis.
Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata tajam tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Lampung Utara dapat terus terjaga dengan baik. (*)
Redaksi Gnotif







0 Komentar