LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliariani yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Keberhasilan aparat kepolisian mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat karena menunjukkan respons cepat petugas dalam menangani laporan tindak kejahatan. Selain berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Lampung Utara Benarkan Pengungkapan Kasus
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning tersebut.
Menurut IPTU Herawati, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung berkat kerja cepat anggota Polsek Bukit Kemuning yang bergerak berdasarkan laporan korban serta informasi dari para saksi yang berada di lokasi kejadian.
"Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Polsek Bukit Kemuning sesaat setelah kejadian berdasarkan laporan korban dan keterangan para saksi di lokasi. Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati saat memberikan keterangan pada Minggu (31/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Dengan dukungan informasi yang akurat, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku dalam waktu relatif singkat.
Kronologi Kejadian di Jembatan Sekipi
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Kamis malam, 28 Mei 2026, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Sekipi, Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, saat itu korban Heni Meliariani sedang bersama keponakannya yang masih berusia lima tahun. Mereka dibonceng oleh pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Dalam perjalanan menuju lokasi kejadian, tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan. Namun ketika tiba di kawasan Jembatan Sekipi yang relatif sepi pada malam hari, pelaku diduga mulai menjalankan aksinya.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku secara paksa menurunkan korban dan keponakannya dari sepeda motor yang mereka gunakan. Setelah itu, pelaku diduga berupaya menguasai kendaraan tersebut untuk dibawa kabur.
Korban yang menyadari kendaraannya hendak dirampas berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya. Dengan segala kemampuan yang dimiliki, korban sempat memegang jaket yang dikenakan pelaku serta bagian belakang kendaraan.
Namun upaya tersebut tidak berhasil menghentikan aksi pelaku. Korban bahkan terseret sejauh kurang lebih 15 meter sebelum akhirnya kehilangan pegangan dan terjatuh ke badan jalan.
Setelah berhasil menguasai kendaraan, pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian bersama sepeda motor Honda Beat milik korban.
Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp15 Juta
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp15 juta. Nilai kerugian tersebut berasal dari hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat yang menjadi alat transportasi utama korban.
Selain kerugian materiil, korban juga mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya. Terlebih saat kejadian berlangsung, korban sedang bersama seorang anak kecil yang merupakan keponakannya.
Situasi tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena tidak hanya mengandung unsur pencurian, tetapi juga unsur kekerasan yang dapat membahayakan keselamatan korban.
Peristiwa yang terjadi di lokasi yang relatif sepi pada malam hari tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan ketika melakukan perjalanan, terutama pada jam-jam rawan.
Penyelidikan Cepat Berbuah Penangkapan
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning segera melakukan langkah-langkah penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan dari korban, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penelusuran terhadap identitas pelaku.
Kerja cepat petugas akhirnya membuahkan hasil. Berdasarkan sejumlah petunjuk yang diperoleh di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui dan polisi segera melakukan pengejaran.
Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka RP berhasil diamankan oleh petugas. Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian pelaku yang diduga kuat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap korban.
Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat serta kemampuan petugas dalam mengungkap kasus kriminal secara cepat dan tepat.
Barang Bukti Diamankan Polisi
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru silver milik korban, satu lembar kwitansi atau surat kendaraan, serta satu jaket merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti tersebut juga akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara di hadapan hukum.
Keberhasilan mengamankan barang bukti menjadi salah satu faktor yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang sedang ditangani polisi.
Tersangka Ternyata Residivis
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa RP bukanlah pelaku kejahatan yang baru pertama kali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah diproses hukum pada tahun 2020. Setelah menjalani hukuman dan bebas, tersangka kembali tersandung kasus penggelapan pada tahun 2024.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa tersangka memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Bahkan saat ini, tersangka juga diketahui sedang menghadapi laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani oleh Polres Lampung Utara.
Riwayat tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menunjukkan adanya kecenderungan pelaku untuk kembali melakukan tindak pidana meskipun sebelumnya telah menjalani hukuman penjara.
Polisi menegaskan bahwa setiap pelaku kejahatan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Komitmen Polres Lampung Utara Melindungi Masyarakat
IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga.
Menurutnya, keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan prioritas utama yang harus terus dijaga melalui berbagai langkah preventif maupun represif.
Pengungkapan kasus curas ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menindak setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah Lampung Utara.
Melalui langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman.
Peran Penting Masyarakat dalam Menjaga Kamtibmas
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Herawati juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas IPTU Herawati.
Menurutnya, keberhasilan menjaga keamanan lingkungan tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata. Diperlukan kerja sama dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas.
Dengan adanya sinergi yang baik antara masyarakat dan aparat keamanan, berbagai potensi gangguan kamtibmas dapat dicegah sejak dini.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini tersangka RP beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Jika terbukti bersalah, tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Penutup
Keberhasilan Polsek Bukit Kemuning mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, menjadi bukti nyata komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan masyarakat.
Penangkapan tersangka RP yang diketahui merupakan residivis dua kali keluar masuk penjara menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan yang berulang kali meresahkan warga.
Dengan diamankannya pelaku beserta barang bukti, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik dan memberikan efek jera sehingga mampu menekan angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara.
Kepolisian juga terus mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Dengan kerja sama yang kuat antara masyarakat dan aparat penegak hukum, situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara diharapkan dapat terus terjaga. (*)
(Redaksi GNOTIF)
```
0 Komentar