Berita

Breaking News

Retorika Pembangunan di Atas Pondasi Ketidakpatuhan, Menguji Akuntabilitas Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI, (Gnotif.com) – Kabupaten Bekasi selama ini dikenal sebagai salah satu daerah dengan kapasitas fiskal besar di Indonesia. Sebagai kawasan industri nasional yang menjadi pusat aktivitas ekonomi, Kabupaten Bekasi memiliki kemampuan anggaran yang sangat besar untuk mendukung pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan pelayanan masyarakat.

Namun di balik besarnya anggaran pembangunan tersebut, muncul berbagai persoalan yang kini menjadi sorotan publik. Ketika dokumen audit negara mulai dibuka dan fakta-fakta persidangan mencuat ke ruang publik, yang terlihat bukan hanya persoalan teknis administrasi, melainkan dugaan lemahnya pengawasan serta tata kelola pembangunan yang dinilai bermasalah.

Sorotan tajam kini mengarah pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Persoalan yang sebelumnya hanya menjadi catatan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kini telah masuk ke ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang meminta Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Beny Sugiarto, dijadikan tersangka karena diduga memberikan kesaksian palsu.

Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana sebesar Rp500 juta serta keberadaan sejumlah perusahaan yang disebut masuk dalam “list B1”. Sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan dinilai tidak konsisten sehingga memunculkan tanda tanya baru terkait integritas proses pengelolaan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah waktu penyerahan uang yang disebutkan dalam persidangan. Kuasa hukum menilai terdapat kejanggalan karena H.M. Kunang disebut sudah lebih dahulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika peristiwa penyerahan uang tersebut diklaim terjadi.

Fakta-fakta yang terungkap di persidangan membuat persoalan di Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi tidak lagi dipandang sebagai isu administratif biasa. Publik mulai melihat adanya kemungkinan keterkaitan antara dugaan pengaturan proyek, pengawasan pekerjaan, dan tata kelola anggaran daerah.

Di tengah berkembangnya isu tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 turut memperkuat perhatian publik.

Dalam laporan audit bernomor 25.A/LHP/XVIII.BDG/05/2025 tersebut, BPK menemukan fakta bahwa sejumlah kontraktor telah menerima pembayaran hingga 100 persen, namun realisasi fisik pekerjaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya terkait peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam memastikan pekerjaan benar-benar selesai sebelum pembayaran penuh dilakukan.

Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembayaran proyek seharusnya dilakukan berdasarkan progres pekerjaan yang telah diverifikasi sesuai spesifikasi kontrak. Jika pekerjaan belum selesai atau tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan, maka pembayaran penuh semestinya tidak dapat dilakukan.

Namun fakta yang ditemukan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pembayaran proyek dan kondisi fisik di lapangan. Sejumlah proyek disebut telah dibayar lunas meskipun hasil pekerjaan belum sepenuhnya sesuai kontrak.

Hal tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dapat ditandatangani apabila kondisi nyata di lapangan menunjukkan pekerjaan belum tuntas?

Dalam konteks dugaan pengaturan proyek yang kini bergulir di ruang sidang Tipikor Bandung, dua fakta tersebut dinilai tidak dapat dipisahkan. Ketidaksesuaian pekerjaan dengan pembayaran proyek membuka ruang dugaan adanya praktik yang melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Selain persoalan pembayaran proyek, BPK juga menemukan masalah lain yang tidak kalah serius, yakni terkait penatausahaan aset tetap milik daerah.

Dalam laporan audit disebutkan bahwa pengelolaan aset tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dilakukan secara tertib. Sejumlah proyek yang secara fisik telah selesai dibangun masih tercatat sebagai “dalam pengerjaan” dalam administrasi pemerintah daerah.

Kondisi tersebut menciptakan ruang abu-abu dalam pengelolaan aset negara. Ketika suatu proyek telah selesai secara fisik tetapi belum tercatat sebagai aset resmi pemerintah daerah, maka pengawasan menjadi lemah dan potensi penyalahgunaan semakin besar.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa persoalan administrasi aset sering kali dipandang sebagai masalah teknis semata, padahal dampaknya sangat besar terhadap akuntabilitas keuangan daerah.

Aset yang tidak tercatat dengan baik dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari lemahnya pengawasan, ketidakjelasan status kepemilikan, hingga potensi kerugian negara karena aset tidak dapat dikelola secara optimal.

Dalam konteks dugaan pengaturan proyek yang tengah berkembang, kelemahan administrasi seperti itu tidak lagi bisa dianggap sebagai kelalaian biasa. Banyak pihak menilai bahwa celah administratif justru dapat menjadi instrumen yang sengaja dipelihara untuk mempermudah praktik penyimpangan.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena rekomendasi BPK terkait pengembalian kerugian negara memiliki batas waktu yang jelas. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kerugian akibat kekurangan volume pekerjaan wajib dikembalikan ke kas negara paling lambat 60 hari sejak LHP diterbitkan.

Karena laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2025, maka pihak-pihak terkait memiliki tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.

Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, maka status persoalan dapat berkembang dari sekadar temuan administratif menjadi dugaan tindak pidana korupsi.

Situasi tersebut membuat berbagai pihak mendesak agar aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK, membaca seluruh rangkaian persoalan secara menyeluruh dan tidak hanya melihat kasus secara terpisah-pisah.

LSM Triga Nusantara Indonesia sebagai pihak yang menyoroti persoalan tersebut menilai bahwa transparansi menjadi salah satu langkah penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut pemerhati kebijakan publik dari lembaga tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut pemerintah daerah terhadap rekomendasi BPK, termasuk apakah kerugian negara sudah benar-benar dikembalikan.

Hak masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Karena itu, dokumen tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dinilai seharusnya dapat dibuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan uang negara.

Selain keterbukaan dokumen, DPRD Kabupaten Bekasi juga didorong agar lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Selama ini, rekomendasi BPK sering kali hanya menjadi catatan administratif yang berakhir sebagai arsip tanpa tindak lanjut yang jelas. Padahal DPRD memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, meminta penjelasan, serta memastikan rekomendasi audit benar-benar dilaksanakan.

Tanpa pengawasan politik yang kuat, berbagai temuan audit dikhawatirkan hanya menjadi formalitas tahunan tanpa menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan.

Selain peran DPRD, masyarakat sipil juga dinilai perlu terlibat aktif dalam mengawal penggunaan anggaran publik. Salah satu langkah konkret yang dinilai penting adalah melakukan uji petik lapangan terhadap proyek-proyek yang menjadi objek temuan BPK.

Masyarakat, media, dan organisasi sipil dapat mendatangi langsung sekolah, gedung publik, maupun infrastruktur lain yang tercatat dalam laporan audit guna melihat apakah kondisi fisik proyek benar-benar sesuai dengan nilai anggaran yang telah dikeluarkan.

Dalam praktik pengawasan publik, fakta lapangan sering kali menjadi alat paling objektif untuk menguji kebenaran dokumen administrasi. Ketika dokumen menyebut proyek selesai namun kondisi fisik menunjukkan sebaliknya, maka publik memiliki alasan kuat untuk mempertanyakan integritas pelaksanaan proyek tersebut.

Kasus yang berkembang di Kabupaten Bekasi juga menjadi gambaran lebih luas mengenai tantangan tata kelola pembangunan di daerah. Besarnya anggaran tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pengawasan dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat dan transparansi yang memadai, pembangunan berpotensi berubah menjadi ruang penyimpangan yang justru merugikan masyarakat.

Di banyak daerah, proyek pembangunan memang menjadi sektor yang sangat rawan terhadap praktik korupsi. Nilai anggaran yang besar, proses pengadaan yang kompleks, serta interaksi antara pejabat pemerintah dan pihak swasta menciptakan ruang yang rawan disalahgunakan.

Karena itu, penguatan sistem pengawasan internal dan eksternal menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak berubah menjadi ruang transaksi kepentingan.

Audit BPK sejatinya merupakan instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Temuan-temuan yang dihasilkan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan alarm atas potensi penyimpangan yang harus segera ditindaklanjuti.

Namun efektivitas audit sangat bergantung pada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Jika rekomendasi audit diabaikan, maka fungsi pengawasan keuangan negara akan kehilangan makna.

Dalam sistem demokrasi yang sehat, pengawasan terhadap penggunaan uang rakyat bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum. Media, DPRD, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat umum memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan anggaran publik digunakan secara benar dan transparan.

Jika pengawasan publik melemah, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin besar. Sebaliknya, keterlibatan masyarakat dalam mengawal kebijakan publik dapat menjadi kekuatan penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada perkembangan persidangan Tipikor Bandung serta tindak lanjut rekomendasi BPK terhadap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Masyarakat menunggu jawaban tegas dari para pemangku kepentingan terkait apakah berbagai persoalan yang terungkap akan benar-benar diselesaikan secara serius atau hanya berakhir sebagai polemik sesaat.

Dokumen audit BPK telah membuka fakta-fakta penting mengenai pengelolaan proyek dan administrasi aset daerah. Ruang sidang Tipikor Bandung kini turut menghadirkan berbagai fakta baru yang memperkuat perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Pada akhirnya, pertanyaan terbesar yang kini muncul adalah apakah para pejabat dan institusi terkait benar-benar memiliki keberanian untuk menjawab semua persoalan itu secara jujur dan terbuka.

Pembangunan sejatinya bukan hanya soal membangun gedung, jalan, atau fasilitas publik. Pembangunan yang sesungguhnya adalah pembangunan yang dilandasi integritas, kepatuhan terhadap aturan, serta tanggung jawab terhadap uang rakyat.

Tanpa akuntabilitas yang kuat, retorika pembangunan hanya akan menjadi slogan kosong yang berdiri di atas pondasi ketidakpatuhan.

Penulis merupakan pemerhati kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah dari LSM Triga Nusantara Indonesia. (*)

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif