Kotabumi, Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Persidangan perkara dugaan penganiayaan yang menjerat mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Kamis (22/05/2026). Sidang yang kini memasuki tahap ketiga tersebut menghadirkan sejumlah fakta baru terkait proses perdamaian antara terdakwa dan korban.

Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa. Dalam persidangan tersebut, terdakwa menghadirkan Suwardi sebagai saksi guna menjelaskan proses perdamaian yang sebelumnya sempat disinggung dalam sidang kedua pada Kamis (07/05/2026).

Kehadiran Suwardi dinilai penting karena dirinya mengaku terlibat langsung dalam proses perdamaian antara kedua belah pihak. Di hadapan majelis hakim, Suwardi menjelaskan kronologi terjadinya pertemuan damai hingga persoalan dugaan kekurangan dana perdamaian yang kemudian menjadi pembahasan dalam sidang.

Suwardi mengatakan bahwa dirinya hadir saat penandatanganan surat perdamaian yang berlangsung di kantor SPPG Rejosari. Menurutnya, proses tersebut dilakukan setelah adanya komunikasi antara kuasa hukum korban dan pihak terdakwa.

“Saya ikut hadir dalam penandatanganan surat perdamaian di kantor SPPG Rejosari,” ujar Suwardi saat memberikan keterangan di ruang sidang.

Ia menjelaskan, pada 16 April 2026 dirinya dihubungi oleh kuasa hukum korban untuk membahas rencana perdamaian. Dalam komunikasi itu, dibicarakan pula mengenai siapa saja pihak yang akan hadir dalam proses penyelesaian perkara secara damai.

“Kuasa hukum korban menghubungi saya untuk melakukan perdamaian dan menentukan siapa saja yang hadir dalam pertemuan tersebut,” katanya.

Menurut Suwardi, pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan dihadiri sejumlah pihak yang mengetahui jalannya kesepakatan damai. Salah satu poin utama dalam perdamaian itu adalah penyerahan sejumlah uang yang disebut sebagai dana perdamaian.

Dalam keterangannya, Suwardi mengaku ikut menghitung uang yang akan diserahkan kepada korban. Ia menegaskan bahwa perhitungan dilakukan bersama terdakwa dan jumlahnya sesuai dengan nilai yang telah disepakati sebelumnya, yakni Rp60 juta.

“Sebelum dana perdamaian diserahkan, saya hitung bersama terdakwa dan jumlahnya sesuai kesepakatan Rp60.000.000,” jelasnya.

Namun, beberapa jam setelah pertemuan tersebut berlangsung, Suwardi kembali dihubungi oleh kuasa hukum korban. Dalam komunikasi lanjutan itu, pihak korban menyampaikan bahwa dana yang diterima ternyata tidak sesuai dengan jumlah yang disepakati.

“Sekitar empat jam setelah pertemuan, saya dihubungi kembali oleh kuasa hukum korban yang menyampaikan adanya kekurangan dana perdamaian,” ungkap Suwardi.

Ia menjelaskan bahwa dari enam ikat uang yang diserahkan, terdapat satu ikat yang nominalnya tidak lengkap. Akibatnya, jumlah uang yang diterima korban hanya mencapai Rp48.200.000.

“Dari enam ikat uang tersebut, satu ikat tidak cukup senilai Rp10 juta. Total yang diterima hanya Rp48.200.000,” terangnya.

Keterangan itu kemudian menjadi perhatian serius dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum beberapa kali mengajukan pertanyaan terkait status dana tersebut, apakah merupakan uang perdamaian atau bentuk restitusi yang berkaitan dengan perkara pidana yang sedang berjalan.

Jaksa juga menanyakan apakah terdapat kesepakatan tertentu setelah penyerahan uang tersebut, termasuk terkait pencabutan laporan kepolisian maupun penghentian tuntutan pidana dan perdata.

Menjawab pertanyaan tersebut, Suwardi menjelaskan bahwa setelah surat perdamaian ditandatangani, korban menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi dan berjanji akan mencabut laporan di kepolisian.

“Setelah surat perdamaian ditandatangani, korban berjanji akan mencabut laporan di kepolisian dan tidak menuntut kembali,” katanya.

Selain itu, Suwardi juga mengungkapkan bahwa sebelum proses penandatanganan surat damai dilakukan, pihak jaksa sebenarnya telah memberikan kesempatan agar perkara tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau RJ.

Menurutnya, restorative justice sempat menjadi opsi yang dipertimbangkan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus berlanjut ke proses persidangan yang panjang. Namun pada akhirnya, perkara tetap berjalan di Pengadilan Negeri Kotabumi.

Dalam persidangan, Suwardi menegaskan bahwa setelah diketahui adanya kekurangan dana perdamaian, dirinya bersama terdakwa sepakat untuk mengganti kekurangan tersebut.

“Ketika diketahui ada kekurangan dana, kami sepakat untuk mengganti kekurangan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan dirinya kini hadir sebagai saksi terdakwa. Menurut Suwardi, sebelumnya ia sempat menjadi bagian dari kuasa hukum terdakwa. Namun karena mengetahui langsung proses penyerahan uang perdamaian, dirinya dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan penjelasan di persidangan.

“Karena saat penyerahan dana itu hanya ada saya dan terdakwa, maka yang awalnya menjadi kuasa hukum terdakwa kini dihadirkan sebagai saksi,” paparnya.

Sidang yang berlangsung selama beberapa jam tersebut berjalan cukup serius. Majelis hakim tampak mendalami setiap keterangan yang diberikan saksi, terutama yang berkaitan dengan proses perdamaian dan status uang yang diserahkan kepada korban.

Beberapa pengunjung sidang terlihat mengikuti jalannya persidangan dengan penuh perhatian. Kasus yang menjerat mantan pejabat daerah tersebut memang menjadi sorotan publik sejak pertama kali bergulir.

Status Efrizal Arsyad sebagai mantan Asisten III Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara menjadikan perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Chandra Guna, memberikan keterangan kepada awak media terkait jalannya sidang. Ia menyoroti persoalan dugaan kekurangan dana perdamaian yang hingga kini disebut belum mendapatkan penyelesaian secara jelas.

Menurut Chandra, apabila memang benar terdapat kekurangan dana sebagaimana yang dipermasalahkan, maka seharusnya uang tersebut dikembalikan terlebih dahulu untuk dilakukan perhitungan ulang.

“Seharusnya jika memang ada penegasan tentang kurangnya dana tersebut, uang itu dikembalikan. Namun sampai saat ini tidak ada kabar mengenai pengembalian,” ujar Chandra.

Ia menilai bahwa pihak terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan perdamaian dan bersedia mengganti kekurangan dana yang dipersoalkan.

Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan nantinya.

Di sisi lain, kuasa hukum korban, Samsi Eka Putra, menegaskan bahwa fokus utama perkara ini tetap berada pada dugaan tindak penganiayaan yang menjadi pokok dakwaan terhadap terdakwa.

Menurut Samsi, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan merupakan bagian dari proses pembuktian yang nantinya akan dinilai oleh majelis hakim.

“Itu penjelasan menurut saksi dan biarlah menjadi pertimbangan hakim. Yang jelas fokus perkara ini adalah penganiayaan,” tegas Samsi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak korban tidak ingin substansi perkara bergeser hanya pada persoalan dana perdamaian semata. Mereka menilai inti perkara tetap berkaitan dengan dugaan tindakan penganiayaan yang dilaporkan korban.

Dalam beberapa sidang sebelumnya, berbagai fakta hukum telah diungkap di hadapan majelis hakim. Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum terdakwa terus berupaya menghadirkan saksi dan alat bukti untuk memperkuat argumentasi masing-masing.

Restorative justice sendiri merupakan salah satu pendekatan hukum yang belakangan banyak diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana tertentu. Pendekatan ini mengedepankan penyelesaian secara damai antara pelaku dan korban.

Namun penerapan restorative justice memiliki syarat-syarat tertentu dan harus mendapat persetujuan dari aparat penegak hukum yang menangani perkara.

Dalam kasus Efrizal Arsyad, peluang restorative justice sempat muncul sebelum perkara masuk lebih jauh ke tahap persidangan. Akan tetapi hingga kini proses hukum tetap berjalan dan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

Majelis hakim dalam sidang kali ini terlihat cukup aktif menggali keterangan dari saksi. Beberapa pertanyaan diajukan untuk memastikan kronologi penyerahan uang dan isi kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Persidangan berlangsung dalam pengamanan aparat kepolisian dan petugas pengadilan. Situasi di ruang sidang tetap kondusif meskipun beberapa kali terjadi perdebatan kecil antara pihak kuasa hukum dan Jaksa Penuntut Umum.

Sejumlah masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan. Mereka menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di daerah.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat daerah memang sering menarik perhatian publik karena berkaitan dengan integritas pejabat dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Meski perkara ini merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan, namun dinamika persidangan berkembang dengan munculnya pembahasan mengenai proses perdamaian dan dana yang diserahkan kepada korban.

Agenda sidang selanjutnya akan menjadi tahap penting dalam proses pembuktian. Majelis hakim dijadwalkan akan memeriksa langsung terdakwa pada persidangan berikutnya.

Sidang lanjutan tersebut direncanakan berlangsung dua minggu mendatang, tepatnya pada Kamis (04/06/2026).

Pemeriksaan terdakwa diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting karena majelis hakim akan mendengarkan langsung penjelasan dari Efrizal Arsyad terkait perkara yang menjerat dirinya.

Baik pihak terdakwa maupun korban dipastikan akan kembali hadir dalam agenda persidangan tersebut. Sementara itu, masyarakat masih menantikan bagaimana proses hukum ini akan berakhir.

Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan seluruh fakta, alat bukti, serta keterangan saksi yang telah disampaikan selama proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Dengan masih adanya agenda pemeriksaan terdakwa dan kemungkinan tambahan saksi lain, perkara ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan.

Publik pun berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Redaksi Gnotif