Berita

Breaking News

Tekab 308 Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Dua Tersangka Diamankan

Tulang Bawang Barat, (Gnotif.com) — Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang intensif dan terarah.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial HO (42), warga Sinar Harapan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, serta SE (43), warga Desa Suko Sari, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua lokasi yang berbeda berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan.

“Tersangka HO berhasil kami amankan di sebuah halte yang berada di wilayah Sabuk Empat, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara. Sementara tersangka SE ditangkap di wilayah Pubian, Kabupaten Lampung Tengah,” ungkap AKP Juherdi dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat kepolisian dan masyarakat yang memberikan informasi penting terkait keberadaan para pelaku.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 18 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat warna hitam tahun 2016, di depan teras kontrakan dalam kondisi terkunci ganda. Korban kemudian meninggalkan kendaraan tersebut untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.

Namun, dua hari kemudian, tepatnya pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 07.00 WIB, korban hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk berangkat kerja. Betapa terkejutnya korban ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.

Korban pun segera menyadari bahwa kendaraan tersebut telah hilang dan diduga kuat menjadi korban pencurian. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

Tanpa menunda waktu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna mendapatkan penanganan lebih lanjut. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, serta menelusuri berbagai informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu tersangka. Informasi tersebut kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tersangka HO,” jelas AKP Juherdi.

Setelah berhasil mengamankan tersangka HO, tim kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi mengenai keterlibatan tersangka lain, yakni SE.

Berbekal informasi tersebut, tim kembali bergerak melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka SE di wilayah Pubian, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu, 2 Mei 2026.

Kedua tersangka kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, keduanya diduga telah bekerja sama dalam melancarkan aksi pencurian tersebut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain atau kasus serupa yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah kedua pelaku ini juga terlibat dalam kasus lain. Tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa terbantu dengan kinerja cepat dan responsif aparat kepolisian.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu kejahatan yang cukup marak terjadi.

Selain penindakan, upaya preventif juga terus digencarkan melalui patroli rutin, sosialisasi kamtibmas, serta imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, terutama dalam memarkirkan kendaraan. Gunakan kunci ganda dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbau AKP Juherdi.

Dalam beberapa waktu terakhir, kepolisian juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya peran aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa informasi sekecil apapun dari masyarakat dapat sangat membantu dalam mengungkap kasus kejahatan. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam mendukung tugas kepolisian.

Polres Tulang Bawang Barat juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi di wilayah hukumnya. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan serupa.

Kepolisian juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam hal penegakan hukum maupun dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Tulang Bawang Barat.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang Barat. Berkas perkara akan segera dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan ke pihak kejaksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ke depan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus berupaya meningkatkan kualitas kinerja dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum dapat ditindak secara tegas.

Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Tulang Bawang Barat dapat terus terjaga dengan baik.

Melalui langkah-langkah strategis yang dilakukan, Polres Tulang Bawang Barat optimistis dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat. (*)

Redaksi Gnotif 

0 Comments

© Copyright 2022 - Gnotif