Lampung Utara, (Gnotif.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, aparat berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah yang berada di Desa Gedung Batin, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dari lokasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan kedua pelaku, tetapi juga sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (39) dan DP (31), yang merupakan warga setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman, yang termasuk dalam kategori kejahatan serius.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurut IPTU Herawati, masyarakat memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Gedung Batin yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh petugas.
Setelah melakukan pemantauan dan memastikan adanya indikasi kuat, petugas akhirnya melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di lokasi kejadian berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati, Rabu (6/5/2026).
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:
- 18 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu
- 5 plastik klip ukuran sedang
- 1 bundel plastik klip kosong
- 1 pipet plastik berbentuk centong
- 1 kotak kaleng bekas rokok
- 2 unit timbangan digital
- 2 unit handphone
Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolres Lampung Utara sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.
Keberadaan timbangan digital dan plastik klip dalam jumlah cukup banyak mengindikasikan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Ancaman Hukum yang Dihadapi
IPTU Herawati menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang telah diperbarui dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU No. 1 Tahun 2026 junto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika golongan I yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara dalam jangka waktu lama serta denda yang besar.
“Para tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan saat ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara,” tambah IPTU Herawati.
Komitmen Kepolisian dalam Pemberantasan Narkoba
Keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran narkotika. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Lampung Utara terus meningkatkan intensitas operasi serta melakukan berbagai langkah preventif untuk menekan angka peredaran narkotika. Selain penindakan hukum, kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan, juga terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
Dalam upaya pemberantasan narkotika, peran masyarakat sangatlah penting. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi kunci dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba.
Polres Lampung Utara mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujar IPTU Herawati.
Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada lingkungan sekitar, terutama kepada generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Dampak Buruk Narkotika bagi Kehidupan
Penyalahgunaan narkotika memiliki dampak yang sangat luas, baik dari segi kesehatan, sosial, maupun ekonomi. Dari sisi kesehatan, narkotika dapat merusak organ tubuh serta mempengaruhi kondisi mental seseorang.
Secara sosial, penyalahgunaan narkotika dapat menyebabkan keretakan hubungan keluarga, meningkatnya angka kriminalitas, serta menurunnya produktivitas masyarakat.
Oleh karena itu, pemberantasan narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Langkah Pencegahan yang Perlu Dilakukan
Untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat, di antaranya:
- Meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak dan remaja
- Memberikan edukasi tentang bahaya narkotika sejak dini
- Mendorong keterlibatan dalam kegiatan positif
- Segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan generasi muda dapat terlindungi dari bahaya yang ditimbulkan.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Lampung Utara kembali membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba. Penangkapan dua pelaku beserta barang bukti menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, upaya ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.
Dengan kerja sama yang baik, diharapkan Lampung Utara dapat menjadi wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang dengan baik.
(*)
Redaksi



0 Comments