YOGYAKARTA, (Gnotif.com) — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta resmi melayangkan surat investigatif kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait proyek Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Tipe A Giwangan Tahap II Tahun Anggaran 2026.
Surat investigatif tersebut dikirim sebagai bentuk desakan kepada pihak BPTD DIY agar membuka secara transparan seluruh data dan dokumen proyek rehabilitasi Terminal Giwangan yang memiliki nilai anggaran mencapai Rp11.634.454.861.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh PT Lintang Wuluh Konstruksi dengan sumber anggaran berasal dari APBN Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai proyek tersebut perlu mendapatkan perhatian serius setelah tim investigasi lapangan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mengkhawatirkan di lokasi pekerjaan.
Surat bernomor 14/LSM-TNI/INV/V/2026 dengan status PENTING/SEGERA itu disebut telah resmi dikirim kepada Kepala BPTD Kelas II DIY sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas pelaksanaan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.
Dalam surat tersebut, LSM meminta adanya keterbukaan informasi publik terkait seluruh tahapan pelaksanaan proyek, baik administrasi maupun teknis pekerjaan di lapangan.
Investigasi Lapangan Temukan Sejumlah Persoalan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta, ditemukan sejumlah kondisi yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip keselamatan kerja konstruksi dan tata kelola proyek pemerintah yang baik.
Tim investigasi menyebut area proyek masih terbuka untuk umum tanpa adanya pemagaran menyeluruh yang memadai.
Selain itu, material proyek disebut berserakan di area publik yang masih aktif digunakan masyarakat dan pengguna terminal.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun pekerja proyek yang berada di lokasi.
Akses kendaraan umum yang berada sangat dekat dengan area pekerjaan aktif juga menjadi perhatian tim investigasi LSM.
Menurut mereka, situasi itu meningkatkan risiko kecelakaan apabila tidak ada pengamanan maksimal dari pihak pelaksana proyek.
Penerapan K3 dan SMKK Dipertanyakan
LSM Triga Nusantara Indonesia juga menyoroti penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) di lokasi proyek.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, penerapan sistem keselamatan kerja dinilai belum terlihat maksimal.
Tim investigasi menyebut sejumlah standar pengamanan proyek yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi belum terlihat jelas di lokasi.
Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Yogyakarta, Riski Suripno, menegaskan bahwa proyek yang berada di area pelayanan publik harus menerapkan standar keselamatan tinggi.
“Kondisi ini bukan hanya berbahaya bagi pekerja, tetapi membahayakan pengguna terminal setiap harinya,” tegas Riski Suripno.
Menurutnya, proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya mampu menghadirkan sistem pengamanan dan keselamatan kerja yang memadai demi melindungi masyarakat.
Area Proyek Dinilai Semrawut
Selain persoalan keselamatan kerja, kondisi area proyek yang dinilai semrawut juga menjadi sorotan LSM Triga Nusantara Indonesia.
Material proyek yang berada di area publik disebut dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna terminal.
Tim investigasi menilai pengaturan area kerja seharusnya dilakukan secara lebih tertib agar aktivitas masyarakat tetap aman dan nyaman selama proyek berlangsung.
Terminal Giwangan sendiri merupakan salah satu terminal tipe A terbesar di Yogyakarta yang setiap hari dipadati aktivitas transportasi umum dan penumpang.
Karena itu, pelaksanaan proyek rehabilitasi di area terminal dinilai harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan sistem pengamanan maksimal.
LSM juga menilai pembatasan area kerja menjadi hal penting untuk mencegah masyarakat masuk ke zona pekerjaan aktif yang berisiko.
Dugaan Mark-Up dan Manipulasi Volume
Tidak hanya menyoroti aspek keselamatan dan pengamanan proyek, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mencium adanya dugaan potensi penyimpangan finansial dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.
Sejumlah item pekerjaan dinilai rawan dimanipulasi baik dari sisi volume pekerjaan maupun kualitas material yang digunakan.
Beberapa item pekerjaan yang menjadi sorotan di antaranya pekerjaan plafon, ACP atau fasad bangunan, pengecatan, instalasi mekanikal elektrikal plumbing (MEP), railing, paving block hingga drainase.
LSM menduga terdapat potensi penggelembungan biaya atau mark-up dalam sejumlah item pekerjaan tersebut.
Selain itu, tim investigasi juga mencurigai kemungkinan adanya pengurangan mutu material yang tidak sesuai spesifikasi teknis proyek.
LSM turut menyoroti dugaan pembayaran proyek yang dinilai tidak sesuai dengan progres fisik riil di lapangan.
Proyek Tahap II Jadi Perhatian
Fakta bahwa proyek rehabilitasi Terminal Giwangan merupakan pekerjaan Tahap II juga menjadi perhatian serius LSM Triga Nusantara Indonesia.
Menurut mereka, pola pengerjaan bertahap berpotensi menimbulkan celah penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
LSM menduga adanya kemungkinan praktik pemecahan paket pekerjaan atau duplikasi pembebanan anggaran negara dalam proses revitalisasi terminal tersebut.
Karena itu, mereka meminta seluruh dokumen administrasi dan teknis proyek dibuka secara transparan kepada publik.
Menurut LSM, keterbukaan informasi menjadi langkah penting dalam memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan.
Selain itu, transparansi dinilai mampu mencegah munculnya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Kinerja Konsultan Pengawas Disorot
Dalam surat investigatifnya, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mempertanyakan kinerja PT Daksinatama Konsultan Indonesia selaku konsultan pengawas proyek.
Kondisi lapangan yang dinilai semrawut dan minim pengamanan dianggap mencerminkan lemahnya pengendalian mutu dan monitoring progres pekerjaan.
LSM menilai konsultan pengawas seharusnya memiliki peran penting dalam memastikan proyek berjalan sesuai spesifikasi teknis dan standar keselamatan konstruksi.
Selain itu, pengawasan yang maksimal juga diperlukan agar kualitas hasil pekerjaan tetap terjaga dengan baik.
“Konsultan pengawas seharusnya menjadi mata dan telinga negara di lapangan,” ungkap salah satu tim investigasi LSM.
Karena itu, LSM meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.
LSM Minta Dokumen Proyek Dibuka
Melalui surat resmi yang dikirimkan kepada BPTD DIY, LSM Triga Nusantara Indonesia meminta sejumlah dokumen proyek dibuka secara lengkap kepada publik.
Dokumen yang diminta antara lain salinan kontrak kerja, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BOQ), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kurva-S, shop drawing, hingga hasil uji mutu laboratorium.
LSM menilai dokumen tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang seharusnya dapat diakses masyarakat.
Keterbukaan dokumen proyek dianggap penting untuk memastikan proyek berjalan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, pembukaan data proyek juga dinilai dapat memperkuat pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara.
LSM berharap pihak BPTD DIY dapat memberikan respons terbuka dan kooperatif terhadap permintaan tersebut.
Ajukan Audiensi Resmi 2 Juni 2026
Selain meminta dokumen proyek dibuka, LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengajukan permohonan audiensi resmi dengan pihak BPTD DIY.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026 pukul 10.00 WIB di kantor BPTD DIY.
Dalam audiensi itu, LSM berencana meminta penjelasan langsung terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi Terminal Giwangan Tahap II.
Mereka juga ingin memastikan apakah seluruh pelaksanaan proyek telah berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang berlaku.
LSM berharap audiensi tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi terbuka antara masyarakat sipil dan pihak pelaksana proyek pemerintah.
Menurut mereka, komunikasi terbuka sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.
Ancaman Laporan ke Aparat Penegak Hukum
Dalam surat investigatif tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan batas waktu klarifikasi tertulis selama tujuh hari kerja sejak surat diterima pihak BPTD DIY.
Jika dalam batas waktu tersebut tidak ada respons atau klarifikasi dari pihak terkait, LSM menyatakan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum.
Selain itu, mereka juga berencana membuka hasil investigasi kepada publik dan media massa.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk komitmen LSM dalam mengawal transparansi dan penggunaan anggaran negara.
LSM menilai proyek pemerintah yang menggunakan dana APBN harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Surat Tembusan ke Sejumlah Lembaga Negara
Surat investigatif yang dilayangkan LSM Triga Nusantara Indonesia juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara.
Beberapa lembaga yang menerima tembusan surat tersebut antara lain Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan DIY, Ombudsman RI, serta Kejaksaan Tinggi DIY.
Langkah tersebut dilakukan agar pengawasan terhadap proyek rehabilitasi Terminal Giwangan dapat dilakukan secara lebih luas dan menyeluruh.
LSM berharap lembaga-lembaga tersebut turut memberikan perhatian terhadap dugaan persoalan yang ditemukan di lapangan.
Selain itu, keterlibatan berbagai institusi juga diharapkan mampu mendorong terciptanya transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Pengawasan yang kuat dianggap penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran dan sesuai aturan.
Proyek Rp11,6 Miliar Bersumber dari APBN
Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Terminal Tipe A Giwangan Tahap II Tahun Anggaran 2026 diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp11.634.454.861.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Lintang Wuluh Konstruksi dengan masa pelaksanaan selama 150 hari kalender.
Sumber pendanaan proyek berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Terminal Giwangan sendiri merupakan salah satu terminal utama di Yogyakarta yang memiliki aktivitas pelayanan transportasi cukup tinggi setiap harinya.
Karena itu, masyarakat berharap pelaksanaan rehabilitasi terminal dapat berjalan dengan baik, aman, transparan, dan sesuai aturan sehingga manfaat pembangunan benar-benar dirasakan publik tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
(DPD LSM TRINUSA YOGYAKARTA)
Redaksi Gnotif

0 Komentar