Lampung Utara, (GNotif.com) – Upaya penyelesaian persoalan masyarakat melalui pendekatan problem solving kembali membuahkan hasil. Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Utara bersama unsur pemerintah desa dan TNI berhasil memediasi sengketa tanah warisan yang melibatkan dua warga di Desa Hanakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Melalui musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.
Mediasi atau rembuk pekon tersebut dilaksanakan pada Minggu (28/6/2026) malam, mulai pukul 20.00 WIB hingga sekitar pukul 23.30 WIB. Kegiatan dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Hanakau Jaya, AIPTU K. Jamal, didampingi Babinsa Serda Kade Adi A., serta dihadiri Sekretaris Desa Hanakau Jaya, Kepala Dusun I, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kedua belah pihak yang bersengketa, beserta sejumlah saksi.
Permasalahan yang dimediasi berawal dari sengketa lahan warisan keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Perselisihan semakin memanas setelah terjadi penebangan pohon cempedak yang tumbuh di atas lahan yang dipersengketakan. Kedua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga sama-sama mengklaim memiliki hak atas tanah maupun tanaman yang berada di lokasi tersebut.
Melihat potensi konflik yang dapat berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar, Bhabinkamtibmas bersama unsur Tiga Pilar segera mengambil langkah cepat dengan mempertemukan kedua belah pihak melalui forum musyawarah. Pendekatan yang dilakukan mengedepankan komunikasi, kekeluargaan, serta penyelesaian secara damai agar hubungan antaranggota keluarga tetap terjaga.
Dalam proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan pendapat dan menjelaskan dasar klaim masing-masing. Bhabinkamtibmas bersama perangkat desa dan Babinsa kemudian memfasilitasi dialog agar tercapai solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Hasil penjualan pohon cempedak yang telah ditebang diserahkan kepada pihak kedua, sedangkan penebangan terhadap pohon yang masih tersisa dihentikan dan pengelolaannya diserahkan kepada pihak pertama.
Selain itu, kedua belah pihak juga menyatakan sepakat bahwa status tanah tersebut merupakan harta warisan keluarga. Penyelesaian mengenai pembagian hak atas tanah akan dilakukan secara musyawarah dengan tetap menjunjung tinggi adat istiadat Lampung serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kesepakatan damai tersebut disambut baik oleh seluruh pihak yang hadir dalam rembuk pekon. Dengan tercapainya perdamaian, potensi konflik yang sebelumnya dikhawatirkan dapat memicu perselisihan berkepanjangan akhirnya berhasil dicegah melalui pendekatan persuasif dan dialog yang konstruktif.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mekanisme problem solving merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat.
"Bhabinkamtibmas selalu mengedepankan musyawarah dan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan komunikasi yang baik serta melibatkan seluruh unsur terkait, diharapkan setiap persoalan dapat diselesaikan secara damai sehingga tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar," ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, keberhasilan mediasi tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antara Polri, TNI, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Melalui komunikasi yang baik, berbagai persoalan sosial dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses hukum maupun tindakan yang merugikan semua pihak.
IPTU Herawati menambahkan bahwa Polres Lampung Utara terus mendorong seluruh Bhabinkamtibmas untuk aktif hadir di tengah masyarakat sebagai problem solver. Peran tersebut tidak hanya sebatas menjaga keamanan, tetapi juga menjadi mediator dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial yang muncul di wilayah binaannya.
Pendekatan humanis yang diterapkan para Bhabinkamtibmas diharapkan mampu mempererat hubungan antara kepolisian dengan masyarakat. Kehadiran polisi di desa bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam mencari solusi terbaik terhadap setiap persoalan yang terjadi.
Melalui penyelesaian sengketa secara damai ini, Polres Lampung Utara berharap masyarakat semakin mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap perselisihan, khususnya yang berkaitan dengan persoalan keluarga maupun warisan. Langkah tersebut dinilai lebih efektif dalam menjaga keharmonisan hubungan sosial sekaligus mencegah munculnya konflik berkepanjangan.
Keberhasilan mediasi di Desa Hanakau Jaya menjadi contoh bahwa penyelesaian masalah melalui dialog, komunikasi, dan semangat kekeluargaan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pendekatan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, damai, serta kondusif. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif



0 Komentar