Berita

Breaking News

DPRD Tanggamus Gelar Rapat Paripurna Bahas LKPJ Bupati 2025 dan Setujui Tiga Ranperda

Tanggamus, (GNotif.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Rapat yang berlangsung pada Senin (29/6/2026) tersebut membahas penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025, laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), persetujuan bersama tiga Ranperda, serta Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Rapat paripurna menjadi salah satu forum penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah karena merupakan wadah bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan sekaligus menetapkan berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten Tanggamus.

Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025. LKPJ merupakan laporan yang wajib disampaikan kepala daerah kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program, kegiatan, serta penggunaan anggaran selama satu tahun anggaran.

Melalui pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran, DPRD memberikan berbagai catatan, evaluasi, serta rekomendasi yang diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.

Selain membahas LKPJ Bupati, rapat paripurna juga mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya telah melalui proses pembahasan bersama perangkat daerah terkait. Penyampaian laporan Pansus menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan tersebut mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.

Dalam laporannya, Panitia Khusus menyampaikan hasil pembahasan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk berbagai masukan, penyempurnaan substansi, serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan agar setiap Ranperda yang disahkan benar-benar mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan kebijakan daerah.

Agenda selanjutnya adalah persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah. Persetujuan ini menandai selesainya proses pembahasan di tingkat legislatif dan eksekutif, sehingga ketiga Ranperda tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencerminkan adanya sinergi yang baik dalam membangun regulasi daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Kehadiran Perda diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, DPRD juga membahas dan menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2026. Propemperda merupakan dokumen perencanaan yang memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang akan disusun dalam satu tahun anggaran.

Perubahan Propemperda dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan hukum daerah yang terus berkembang, termasuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional maupun kebutuhan masyarakat. Dengan adanya perencanaan yang matang, proses pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terarah, dan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.

Pelaksanaan rapat paripurna tersebut menunjukkan komitmen DPRD Kabupaten Tanggamus dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal. Melalui pembahasan berbagai agenda strategis, DPRD berupaya memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dilakukan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Rekomendasi yang diberikan diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program pembangunan di berbagai sektor.

Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dinilai menjadi faktor penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Kerja sama yang baik dalam penyusunan kebijakan maupun pembentukan regulasi akan memberikan kepastian hukum serta mempercepat pelaksanaan berbagai program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Tanggamus kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Diharapkan, berbagai keputusan yang dihasilkan dalam rapat tersebut mampu menjadi landasan bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, percepatan pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanggamus di masa mendatang.

Kabiro: Sahidi 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif