Tanggamus, (GNOTIF.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (29/6/2026). Selain agenda persetujuan tiga Ranperda, rapat tersebut juga menjadi momentum penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tanggamus Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna berlangsung dengan agenda pembahasan sejumlah aspek penting terkait pengelolaan keuangan daerah, evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta penyampaian berbagai rekomendasi strategis yang diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dalam laporan yang disampaikan Badan Anggaran DPRD, disebutkan bahwa target pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,719 triliun. Dari target tersebut, realisasi pendapatan mencapai Rp1,641 triliun atau sekitar 95 persen. Capaian tersebut dinilai cukup baik, meskipun masih terdapat ruang untuk meningkatkan optimalisasi berbagai sumber pendapatan daerah.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan sebesar Rp1,702 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,703 triliun atau sekitar 91,21 persen. Adapun penerimaan pembiayaan daerah maupun pengeluaran pembiayaan daerah dilaporkan terealisasi hingga 100 persen sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Banggar DPRD Tanggamus juga menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu perhatian utama adalah perlunya optimalisasi pengelolaan aset daerah agar mampu memberikan manfaat yang lebih besar terhadap peningkatan pelayanan publik maupun peningkatan pendapatan asli daerah.
Selain itu, Banggar juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah agar pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan efisien. Pengelolaan pengadaan yang baik dinilai akan berdampak langsung terhadap efektivitas penggunaan anggaran serta kualitas hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Dalam sektor pendapatan daerah, DPRD melalui Banggar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk terus meningkatkan penerimaan dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi potensi pendapatan asli daerah dinilai menjadi langkah penting guna memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
Banggar juga meminta pemerintah daerah agar mempercepat tindak lanjut terhadap seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penguatan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Kabupaten Tanggamus turut menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan. Inspektorat diharapkan mampu menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal secara maksimal sehingga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pemerintah dapat diminimalisir.
Selain aspek pengawasan, Banggar juga menekankan pentingnya penajaman prioritas anggaran agar alokasi belanja daerah benar-benar difokuskan pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Efektivitas penggunaan anggaran menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkualitas.
Pembinaan olahraga juga menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dari DPRD. Banggar berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan dukungan terhadap pembinaan atlet dan pengembangan sarana olahraga sehingga mampu melahirkan prestasi yang membanggakan bagi Kabupaten Tanggamus di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam rekomendasinya, Banggar turut mengusulkan efisiensi kelembagaan melalui penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai kurang efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan struktur birokrasi yang lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Banggar juga memberikan perhatian terhadap disiplin aparatur pemerintah, khususnya pejabat yang berulang kali tidak menghadiri pembahasan anggaran bersama DPRD. Menurut Banggar, kehadiran pejabat dalam forum pembahasan anggaran merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif.
Pada rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Tanggamus secara resmi menyetujui tiga Ranperda, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta Ranperda tentang Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Tanggamus.
Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tanggamus akan menyampaikan ketiga Ranperda tersebut kepada Gubernur Lampung untuk dilakukan proses evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada kesempatan yang sama juga disampaikan usulan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang terdiri atas sembilan Ranperda usulan eksekutif dan lima Ranperda usulan legislatif. Program tersebut diharapkan mampu menjadi landasan hukum dalam mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Tanggamus di berbagai sektor.
(*)
Redaksi GNotif
```





0 Komentar