Berita

Breaking News

Kajagung ST Burhanuddin Diminta Turun ke Lampung Utara Tangani Dugaan Permasalahan Program MBG dan SPPG

Lampung Utara, (GNotif.com) – Masyarakat di Kabupaten Lampung Utara meminta perhatian serius dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terhadap berbagai dugaan persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Permintaan tersebut mencuat menyusul terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan program MBG di tingkat pusat, di mana Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dari jajaran Badan Gizi Nasional (BGN).

Sejumlah pihak berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan perhatian terhadap berbagai laporan dan dugaan pelanggaran yang berkembang di Kabupaten Lampung Utara. Menurut mereka, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beberapa kali menjadi sorotan publik melalui berbagai pemberitaan, namun hingga kini dinilai belum mendapat penanganan yang terbuka maupun penjelasan resmi kepada masyarakat.

Berbagai dugaan yang mencuat di antaranya menyangkut keberadaan SPPG yang diduga belum memenuhi ketentuan administrasi, dugaan fasilitas yang belum sesuai standar operasional sebagaimana petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis), hingga dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan penerima manfaat program.

Salah satu persoalan yang sempat menjadi perhatian publik adalah adanya dugaan permintaan uang transportasi kepada penerima manfaat Program MBG di wilayah Kecamatan Blambangan Pagar. Selain itu, muncul pula dugaan mengenai keberadaan salah satu SPPG di Kecamatan Kotabumi Utara yang disebut-sebut belum terdaftar secara resmi dan berada dalam jarak yang berdekatan dengan dua SPPG lainnya.

Tidak hanya itu, terdapat pula informasi yang beredar mengenai adanya SPPG yang dinilai tidak terbuka terhadap peliputan media. Kondisi tersebut kemudian memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara tersebut.

Sejumlah kalangan juga menyoroti dugaan bahwa masih terdapat SPPG di Lampung Utara yang belum memenuhi standar operasional, termasuk terkait keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dokumen persetujuan lingkungan, sanitasi, hingga sistem pengelolaan sampah yang sesuai dengan ketentuan.

Beragam persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar. Masyarakat berharap setiap laporan maupun informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Menurut sejumlah warga, apabila memang ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap adanya evaluasi terhadap pelaksanaan Program MBG di Lampung Utara agar tujuan utama program, yakni meningkatkan pemenuhan gizi bagi masyarakat, khususnya anak-anak, tetap dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Permintaan agar Kejaksaan Agung turun langsung ke Lampung Utara muncul karena sebagian masyarakat menilai berbagai persoalan yang telah ramai diberitakan belum memperoleh penjelasan resmi maupun tindak lanjut yang dapat diketahui publik. Mereka berharap adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh pelaksanaan Program MBG di daerah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat konferensi pers maupun keterangan resmi dari Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Lampung Utara maupun Satgas MBG Kabupaten Lampung Utara terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

GNotif.com tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Badan Gizi Nasional, Satgas MBG, pengelola SPPG maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan, tanggapan, maupun klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang agar informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Red.

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif