LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Masyarakat Kabupaten Lampung Utara yang akan mengurus dokumen keimigrasian diimbau untuk memperhatikan perubahan lokasi pelayanan. Terhitung sejak 15 Juni 2026, seluruh pelayanan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi sementara dipindahkan ke Kampus STIE Ratula yang beralamat di Jalan Kapten Mustafa, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pemindahan tersebut dilakukan sebagai langkah sementara selama proses renovasi gedung kantor Imigrasi Kotabumi berlangsung.
Pengalihan lokasi pelayanan ini diperkirakan berlangsung selama enam bulan atau hingga proses rehabilitasi gedung kantor selesai. Dengan demikian, masyarakat yang hendak mengurus berbagai keperluan administrasi keimigrasian diharapkan langsung mendatangi kantor pelayanan sementara di Kampus STIE Ratula agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar.
Kasie Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi, Donny, menjelaskan bahwa pemindahan lokasi pelayanan dilakukan semata-mata untuk mendukung kelancaran renovasi gedung kantor lama. Menurutnya, selama masa rehabilitasi berlangsung, seluruh aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan seperti biasa tanpa ada penghentian layanan.
"Pelayanan di kantor sementara ini bersifat sementara, sampai perbaikan kantor yang lama rampung," ujar Donny saat memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (23/06/2026).
Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap perubahan lokasi tersebut. Seluruh jenis pelayanan yang selama ini tersedia di Kantor Imigrasi Kotabumi tetap dapat diakses di kantor sementara, baik pelayanan pembuatan paspor baru, penggantian paspor, perpanjangan masa berlaku paspor, konsultasi keimigrasian, maupun berbagai layanan administrasi lainnya.
Menurut Donny, pemindahan kantor pelayanan telah dipersiapkan dengan matang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh sarana pendukung pelayanan, termasuk sistem teknologi informasi, perangkat administrasi, hingga ruang pelayanan bagi masyarakat telah dipindahkan dan disesuaikan sehingga pelayanan tetap berjalan optimal.
"Masyarakat tetap bisa datang ke lokasi pelayanan sementara untuk mengurus seluruh kebutuhan keimigrasian. Semua pelayanan tetap berjalan normal seperti sebelumnya, hanya alamat kantornya yang berubah sementara," jelasnya.
Pemindahan pelayanan ke Kampus STIE Ratula juga mempertimbangkan faktor kenyamanan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Lokasi tersebut dinilai cukup strategis sehingga tetap mudah dijangkau oleh warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Lampung Utara maupun daerah sekitarnya yang menjadi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kotabumi.
Selama masa renovasi, petugas tetap memberikan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sistem antrean, proses verifikasi dokumen, pengambilan data biometrik, hingga penyerahan dokumen keimigrasian tetap dilakukan sebagaimana pelayanan di kantor sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala berarti meskipun pelayanan dilakukan di lokasi yang berbeda.
Donny memperkirakan proses renovasi gedung Kantor Imigrasi Kotabumi akan berlangsung selama kurang lebih enam bulan. Apabila seluruh pekerjaan berjalan sesuai jadwal, maka pelayanan keimigrasian akan kembali dipusatkan di kantor lama pada Desember 2026 setelah seluruh proses rehabilitasi selesai dilaksanakan.
Renovasi gedung dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya pembenahan fasilitas kantor, diharapkan masyarakat nantinya dapat menikmati lingkungan pelayanan yang lebih nyaman, aman, representatif, serta mampu mendukung pelayanan keimigrasian yang semakin cepat dan profesional.
Seiring adanya perubahan lokasi pelayanan, masyarakat juga diimbau agar memperhatikan informasi resmi sebelum datang mengurus dokumen keimigrasian. Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan tujuan, keterlambatan pelayanan, maupun antrean yang tidak perlu akibat masih adanya masyarakat yang datang ke kantor lama.
Pihak Kantor Imigrasi Kotabumi juga mengingatkan masyarakat agar tetap melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan pelayanan. Dengan membawa dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, proses pelayanan dapat berlangsung lebih cepat dan efisien sehingga waktu tunggu masyarakat dapat diminimalkan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan oleh Kantor Imigrasi apabila membutuhkan penjelasan mengenai persyaratan maupun prosedur pelayanan. Petugas siap memberikan informasi kepada masyarakat agar setiap proses pengurusan dokumen keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemindahan kantor pelayanan sementara ini merupakan langkah yang lazim dilakukan ketika sebuah instansi pemerintah melaksanakan renovasi gedung pelayanan. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan tanpa harus menghentikan aktivitas operasional selama proses pembangunan berlangsung.
Keberadaan kantor pelayanan sementara di Kampus STIE Ratula diharapkan mampu menjaga kontinuitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh petugas tetap menjalankan tugasnya secara profesional dengan mengedepankan pelayanan yang cepat, ramah, transparan, dan akuntabel sesuai standar pelayanan publik.
Masyarakat Lampung Utara pun diharapkan dapat mendukung kelancaran proses renovasi dengan mengikuti seluruh informasi yang disampaikan oleh Kantor Imigrasi Kotabumi. Dengan memahami perubahan lokasi pelayanan sementara, masyarakat dapat menghindari kendala saat mengurus berbagai kebutuhan administrasi keimigrasian.
Melalui renovasi gedung yang sedang dilaksanakan, Kantor Imigrasi Kotabumi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setelah proses rehabilitasi selesai, diharapkan kantor yang baru nantinya mampu memberikan fasilitas yang lebih baik, ruang pelayanan yang lebih nyaman, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian di Kabupaten Lampung Utara.
Selama masa pengalihan ini, seluruh masyarakat diimbau untuk langsung mendatangi kantor pelayanan sementara di Kampus STIE Ratula apabila membutuhkan layanan keimigrasian. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan secara optimal hingga proses renovasi kantor lama selesai dan pelayanan kembali dipusatkan di gedung Kantor Imigrasi Kotabumi. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Gnotif
```

0 Komentar