Berita

Breaking News

Kawal Transparansi Pendidikan, LSM Trinusa Laporkan Dugaan Pungli dan Intimidasi di SMK Nusantara II Kesehatan ke Inspektorat Banten

TANGERANG SELATAN, (Gnotif.com) – Isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SMK Nusantara II Kesehatan yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Sekolah tersebut dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) DPD Banten ke Inspektorat Daerah Provinsi Banten atas dugaan sejumlah pelanggaran yang berkaitan dengan pengelolaan dana pendidikan, pungutan terhadap siswa, hingga dugaan intimidasi dalam proses klarifikasi.

Laporan resmi yang disampaikan Trinusa bernomor 81/LSM-TRIGA/DPD-BTN/VI/2026 tersebut diajukan pada 12 Juni 2026. Pelaporan dilakukan setelah surat klarifikasi yang sebelumnya dikirimkan kepada pihak sekolah disebut tidak memperoleh jawaban substantif yang dianggap memadai oleh pihak pelapor.

Menurut keterangan Trinusa, surat klarifikasi bernomor 78/LSM-TRIGA/DPD-BTN/VI/2026 telah disampaikan pada 8 Juni 2026. Surat tersebut berisi sejumlah pertanyaan dan permintaan penjelasan terkait pengelolaan dana sekolah, dana komite, serta beberapa kebijakan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut kepada publik.

Karena tidak memperoleh jawaban yang dianggap menjawab substansi persoalan, Trinusa kemudian meningkatkan langkahnya dengan mengajukan laporan resmi kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk dilakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh.

Ketua tim investigasi Trinusa menyebut bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengawal transparansi pendidikan serta memastikan bahwa pengelolaan dana publik di lingkungan pendidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Trinusa, terdapat sejumlah temuan awal yang perlu mendapatkan perhatian dari aparat pengawas internal pemerintah. Temuan-temuan tersebut selanjutnya menjadi dasar pengajuan laporan resmi kepada Inspektorat.

Empat Temuan yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan Trinusa, terdapat sedikitnya empat poin yang dianggap perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Pertama, adanya dugaan pungutan yang disebut dilakukan melalui mekanisme iuran komite sekolah. Menurut laporan yang disampaikan Trinusa, setiap siswa disebut dikenakan kewajiban membayar iuran sebesar Rp100.000 per bulan atau sekitar Rp1.200.000 per tahun.

LSM Trinusa mempertanyakan mekanisme penetapan iuran tersebut, termasuk dasar hukumnya, proses persetujuan wali murid, serta penggunaan dana yang dihimpun dari para siswa.

Menurut pihak pelapor, perlu dipastikan apakah mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam regulasi mengenai komite sekolah dan pembiayaan pendidikan.

Temuan kedua berkaitan dengan dugaan terjadinya pembiayaan ganda atau double financing. Dalam laporannya, Trinusa menduga terdapat kemungkinan pembiayaan pada beberapa pos operasional yang sama menggunakan dua sumber dana berbeda.

Pos-pos yang disebut dalam laporan antara lain biaya listrik, operasional pendingin ruangan (AC), serta sejumlah kegiatan praktik siswa yang menurut pelapor perlu ditelusuri lebih lanjut sumber pembiayaannya.

Trinusa meminta agar dilakukan audit mendalam untuk memastikan apakah terdapat tumpang tindih penggunaan dana antara Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan dana yang berasal dari komite sekolah.

Temuan ketiga menyangkut dugaan adanya sanksi akademik terhadap siswa yang menunggak pembayaran iuran. Dalam laporannya, Trinusa menyebut terdapat informasi mengenai ancaman penahanan rapor terhadap siswa yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran tertentu.

Jika informasi tersebut terbukti benar, maka menurut pelapor kebijakan tersebut perlu dievaluasi karena berpotensi bertentangan dengan prinsip hak pendidikan yang dijamin oleh negara.

Temuan keempat berkaitan dengan aspek transparansi penggunaan dana publik. Trinusa menyoroti belum dipublikasikannya Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOS Tahap I Tahun 2026 yang disebut bernilai Rp305.375.000.

Menurut mereka, publik memiliki hak untuk mengetahui penggunaan dana yang berasal dari anggaran negara sehingga prinsip keterbukaan informasi perlu dijalankan secara optimal oleh lembaga pendidikan.

Audiensi Berujung Polemik

Sebelum laporan resmi diajukan ke Inspektorat Banten, Trinusa mengaku telah berupaya melakukan komunikasi langsung melalui audiensi dengan pihak sekolah.

Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis, 11 Juni 2026, dengan tujuan memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah persoalan yang dipertanyakan oleh organisasi tersebut.

Namun, menurut keterangan Trinusa, proses audiensi tidak menghasilkan titik temu yang diharapkan. Pihak pelapor menyebut manajemen sekolah bersikap defensif dan tidak memberikan data yang diminta secara lengkap.

Dalam keterangannya, Trinusa menyebut bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah, disebut mengarahkan sejumlah pertanyaan kepada Kantor Cabang Dinas Pendidikan sebagai pihak yang dianggap memiliki kewenangan lebih lanjut.

Menurut perwakilan Trinusa, alasan tersebut tidak menghapus kewajiban sekolah untuk memberikan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi dan penggunaan dana yang berada dalam lingkup kewenangan sekolah.

“Alasan itu tidak menggugurkan kewajiban sekolah untuk transparan. Sampai hari ini tidak ada dokumen resmi yang menyatakan kasus ini selesai diperiksa,” ujar perwakilan Trinusa sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa organisasi tersebut akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ke Inspektorat Provinsi Banten.

Dugaan Intimidasi Saat Klarifikasi

Selain persoalan terkait pengelolaan dana pendidikan, Trinusa juga menyampaikan keberatan atas situasi yang terjadi selama proses audiensi berlangsung.

Dalam laporannya, organisasi tersebut menyebut adanya kehadiran sejumlah pihak eksternal yang menurut mereka tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi pembahasan.

Trinusa menduga kehadiran pihak-pihak tersebut bertujuan memberikan tekanan psikologis dan menghambat proses klarifikasi yang sedang berlangsung.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang yang menyimpulkan ada atau tidaknya tindakan intimidasi sebagaimana yang dilaporkan.

Karena itu, Trinusa meminta agar Inspektorat juga melakukan penelusuran terhadap aspek tersebut guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Mereka menilai bahwa proses klarifikasi yang baik seharusnya berlangsung secara terbuka, objektif, dan bebas dari tekanan dalam bentuk apa pun.

Transparansi Pendidikan Jadi Sorotan

Kasus yang dilaporkan Trinusa kembali mengangkat isu penting mengenai transparansi pengelolaan pendidikan di Indonesia.

Dalam beberapa tahun terakhir, tuntutan publik terhadap keterbukaan informasi semakin meningkat, terutama terkait penggunaan dana yang bersumber dari anggaran negara maupun kontribusi masyarakat.

Pengelolaan Dana BOS, dana komite sekolah, serta berbagai sumber pembiayaan pendidikan lainnya menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepentingan peserta didik dan orang tua.

Para pemerhati pendidikan menilai bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu instrumen penting dalam mencegah potensi penyimpangan administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, transparansi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Ketika sekolah mampu menjelaskan secara terbuka penggunaan anggaran yang dikelola, maka hubungan antara pihak sekolah, orang tua siswa, dan masyarakat akan menjadi lebih baik.

Dasar Regulasi yang Disoroti

Dalam laporannya, Trinusa menyebut sejumlah regulasi yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan.

Di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur mengenai peran dan fungsi komite sekolah.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyinggung ketentuan Pasal 31 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan.

Regulasi lain yang disebutkan meliputi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan layanan publik.

Menurut Trinusa, seluruh ketentuan tersebut perlu menjadi rujukan dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan dan praktik administrasi yang diterapkan di lingkungan sekolah.

Lima Tuntutan kepada Inspektorat Banten

Dalam surat laporannya, Trinusa menyampaikan lima tuntutan utama kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

Pertama, meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan Dana BOS selama periode 2024 hingga 2026.

Kedua, meminta pemeriksaan forensik terhadap LPJ Dana BOS Tahap I Tahun 2026 serta penelusuran terhadap pengelolaan dana komite sekolah.

Ketiga, meminta audit terhadap berbagai dokumen perencanaan dan pelaksanaan anggaran sekolah, termasuk RKAS, ARKAS, dan Buku Kas Umum.

Keempat, meminta dilakukan penelusuran terhadap dugaan intimidasi yang disebut terjadi saat proses audiensi berlangsung.

Kelima, meminta agar hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Menurut Trinusa, langkah tersebut diperlukan agar seluruh pihak memperoleh kepastian dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ultimatum 14 Hari

Dalam pernyataan resminya, Trinusa juga menyampaikan batas waktu selama 14 hari kalender kepada Inspektorat Daerah Provinsi Banten untuk mengambil langkah konkret terkait laporan yang telah disampaikan.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan laporan hingga memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh lembaga pengawas internal pemerintah.

Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak terdapat langkah yang dianggap memadai, Trinusa menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke sejumlah lembaga lain.

Lembaga yang disebut antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan, serta sejumlah lembaga pengawas eksternal lainnya yang memiliki kewenangan sesuai bidang masing-masing.

Langkah tersebut, menurut Trinusa, merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak SMK Nusantara II Kesehatan maupun Inspektorat Daerah Provinsi Banten terkait substansi laporan yang diajukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih menunggu proses verifikasi, pemeriksaan, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Publik kini menantikan langkah lanjutan dari Inspektorat Banten dalam menindaklanjuti laporan tersebut guna memastikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pendidikan yang baik dapat terus terjaga di lingkungan pendidikan.

(*)

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif