Berita

Breaking News

Kejar-Kejaran Sengit, Tim URC Polres Tulang Bawang Ringkus Komplotan Pencuri Baterai Tower yang Diduga Bersenjata Api

Tulang Bawang, (GNOTIF.COM) – Aksi kejar-kejaran dramatis antara aparat kepolisian dengan komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis baterai tower terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang, Minggu (28/6/2026). Operasi yang dipimpin Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tulang Bawang tersebut berakhir dengan diamankannya tujuh orang terduga pelaku, setelah mereka diduga melakukan perlawanan menggunakan senjata api saat hendak ditangkap.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas dari mitra Telkomsel mengenai dugaan aksi pencurian baterai tower telekomunikasi di Kampung Mekar Indah Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Tulang Bawang segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan rak penyimpanan baterai tower dalam kondisi rusak dan terbuka. Dugaan sementara, baterai yang berada di lokasi telah dibongkar dan diambil oleh pelaku.

Dalam proses penyelidikan di sekitar lokasi, petugas kemudian mendeteksi sebuah kendaraan Toyota Calya berwarna putih yang gerak-geriknya dinilai mencurigakan. Polisi berupaya menghentikan kendaraan tersebut ketika melintas di depan Mapolres Tulang Bawang guna melakukan pemeriksaan.

Namun, bukannya berhenti, pengemudi kendaraan justru diduga menambah kecepatan dan berusaha melarikan diri. Menurut keterangan kepolisian, kendaraan tersebut bahkan menabrak mobil petugas yang berusaha melakukan penghadangan. Situasi semakin memanas ketika para terduga pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah anggota kepolisian sebanyak tiga kali.

Pengejaran pun terus berlanjut hingga ke kawasan Gerbang Exit Tol Menggala. Di lokasi tersebut, aparat kembali berusaha menghentikan laju kendaraan para terduga pelaku. Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, para pelaku kembali melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah kendaraan petugas.

"Pelaku kembali melakukan perlawanan dengan membalas tembakan ke arah mobil petugas saat hendak dihentikan. Mengingat keselamatan anggota dan masyarakat terancam, kami mengambil tindakan tegas dan terukur," ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama.

Dalam operasi yang berlangsung hingga siang hari tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, satu orang berinisial AI meninggal dunia setelah tindakan tegas dan terukur dilakukan, sementara enam orang lainnya yang berinisial A, EK, A, PI, MJ, dan TS berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dua pucuk senjata api rakitan yang disebut berjenis revolver dan FN, belasan butir amunisi aktif serta selongsong peluru kaliber 5,56 milimeter dan 9 milimeter.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya. Seluruh barang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungannya sesuai prosedur penyidikan.

Polisi turut mengamankan lima unit baterai tower yang diduga merupakan hasil pencurian, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk membongkar fasilitas tower telekomunikasi. Barang-barang tersebut antara lain gunting kabel, alat las, linggis, bor, dan perlengkapan lainnya. Tiga unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan juga disita sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian baterai tower di wilayah Kabupaten Tulang Bawang dan sekitarnya. Dugaan tersebut mengacu pada sejumlah Laporan Polisi (LP) yang diterima selama Juni 2026 dan masih terus didalami oleh penyidik.

Selain dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, para terduga pelaku juga akan menjalani proses penyidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal serta dugaan penyalahgunaan narkotika, sesuai dengan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi pencurian baterai tower yang terjadi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan hukum lainnya yang relevan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung. (*)

Pewarta : Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif