Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LSM LP3KRI) menyoroti dugaan pengondisian pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) melalui sistem e-Katalog di lingkungan Badan Barang dan Jasa (Barjas) Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, lembaga tersebut juga mempertanyakan pemasangan akses kontrol pada pintu utama ruang pelayanan yang dinilai dapat membatasi akses masyarakat maupun awak media untuk memperoleh pelayanan dan informasi.
Ketua LSM LP3KRI, Mintaria Gunadi, menyampaikan bahwa sebagai kantor yang memberikan pelayanan kepada publik, Badan Barang dan Jasa semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi, tetapi juga menyangkut keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran dan mekanisme pengadaan barang maupun jasa pemerintah.
Namun demikian, pihaknya mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal. Salah satunya adalah dugaan adanya pengondisian dalam proses pengadaan ATK melalui sistem e-Katalog yang menurut mereka berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu, LP3KRI juga menyoroti keberadaan sistem akses kontrol atau pengaman pada pintu utama kantor Badan Barang dan Jasa. Menurut mereka, penggunaan akses kontrol tersebut membuat masyarakat maupun wartawan tidak dapat dengan mudah masuk ke ruang pelayanan tanpa terlebih dahulu dibukakan pintu dari dalam.
"Yang lebih mencurigakan, temuan LP3KRI mengungkap kejanggalan fatal. Anggaran untuk paket tersebut ternyata belum tersedia secara penuh, namun proses pengadaan tetap dipaksakan berjalan. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal merah adanya dugaan praktik yang harus ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum," ujar Mintaria Gunadi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Menurut Mintaria, apabila dugaan tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara serta mencederai prinsip transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menduga adanya pengondisian terhadap penyedia tertentu melalui sistem e-Katalog, meskipun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa indikasi pengondisian pengadaan ATK tersebut diduga berkaitan dengan pemberian keuntungan kepada pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, LP3KRI meminta aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
"Kalau memang semua proses sudah sesuai aturan tentu tidak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan agar persoalan ini menjadi terang," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Barang dan Jasa Kabupaten Lampung Utara sebelumnya telah memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon terkait dugaan yang disampaikan tersebut. Ia membantah adanya pengondisian dalam pengadaan ATK sebagaimana yang dituduhkan.
Menurutnya, Badan Barang dan Jasa hanya menjalankan fungsi sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki, yakni memfasilitasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pengadaan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"Dugaan itu tidak benar. Barjas hanya sebatas memproses sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Meski demikian, LP3KRI tetap meminta agar proses pengadaan tersebut diaudit maupun diperiksa secara menyeluruh guna memberikan kepastian kepada masyarakat. Menurut mereka, pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas akan menjadi langkah objektif untuk memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai regulasi.
Selain menyoroti dugaan pengadaan ATK, LP3KRI juga meminta evaluasi terhadap sistem pelayanan publik di kantor Badan Barang dan Jasa, khususnya terkait penggunaan akses kontrol pada pintu utama ruang pelayanan. Mereka menilai pelayanan publik seharusnya tetap mengedepankan kemudahan akses bagi masyarakat tanpa mengurangi aspek keamanan kantor.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai adanya pemeriksaan resmi oleh aparat penegak hukum terhadap dugaan yang disampaikan LP3KRI. Seluruh dugaan yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum sebelum adanya hasil penyelidikan maupun putusan dari pihak yang berwenang.
GNOTIF.COM akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```
0 Komentar