Berita

Breaking News

Pemkab Pesisir Barat Matangkan Perbup Pencegahan Perkawinan Anak, Perkuat Perlindungan Hak Anak dan Masa Depan Generasi

Pesisir Barat, (GNotif.com) – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak anak dan menekan angka perkawinan usia dini melalui percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor yang digelar di Ruang Rapat Batu Gukhi, Kamis (25/6/2026).

Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Bupati Pesisir Barat yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ir. Armand Achyuni. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur lintas sektor, mulai dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perkumpulan Damar Lampung Afrintina, S.H., M.H., tim dari Kreasi, hingga sejumlah pemangku kepentingan yang selama ini aktif dalam upaya perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan.

Penyusunan Peraturan Bupati ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam memperkuat regulasi daerah terkait perlindungan anak. Selain menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, regulasi tersebut juga diharapkan mampu membangun sinergi seluruh elemen masyarakat dalam mencegah praktik perkawinan anak yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Asisten I, disampaikan apresiasi kepada Perkumpulan Damar Lampung beserta seluruh pihak yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam meningkatkan kapasitas perempuan serta mendorong berbagai program pencegahan perkawinan anak.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, hingga masyarakat merupakan kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Asisten I menegaskan bahwa anak merupakan amanah sekaligus aset masa depan daerah dan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pihak memiliki tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya, mulai dari hak atas pendidikan, kesehatan, perlindungan, hingga kesempatan untuk berkembang sesuai potensi yang dimiliki.

"Anak merupakan amanah sekaligus harapan masa depan daerah dan bangsa. Karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, memperoleh pendidikan yang layak, serta memiliki kesempatan yang luas untuk meraih cita-cita," ujar Asisten I saat membacakan sambutan Bupati.

Ia menjelaskan bahwa perkawinan anak bukan hanya menjadi persoalan keluarga semata, melainkan juga memiliki dampak luas terhadap kualitas sumber daya manusia di masa mendatang. Pernikahan pada usia anak berpotensi meningkatkan risiko putus sekolah, masalah kesehatan ibu dan anak, kemiskinan antargenerasi, hingga berbagai persoalan sosial lainnya.

Oleh sebab itu, penyusunan Peraturan Bupati mengenai Pencegahan, Penanganan, dan Monitoring Perkawinan di Bawah Usia 19 Tahun dinilai sebagai langkah penting untuk memperkuat kebijakan daerah dalam memberikan perlindungan yang lebih komprehensif kepada anak-anak di Kabupaten Pesisir Barat.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap akan tercipta mekanisme yang lebih jelas mengenai upaya pencegahan, penanganan kasus, pemantauan, serta koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan perkawinan anak. Dengan demikian, seluruh pihak memiliki acuan yang sama dalam menjalankan program perlindungan anak di daerah.

Dalam forum rakor, para peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai masukan, pengalaman, serta rekomendasi yang nantinya akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati. Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat berharap regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi daerah serta mampu memberikan solusi nyata dalam menekan angka perkawinan anak.

Selain aspek regulasi, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perkawinan usia dini. Upaya pencegahan dinilai harus dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi di lingkungan sekolah, keluarga, komunitas, serta melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat sebagai agen perubahan.

"Momentum ini menjadi wujud kepedulian bersama untuk menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi anak-anak kita. Keberhasilan upaya perlindungan anak hari ini akan menjadi fondasi penting bagi kemajuan Kabupaten Pesisir Barat di masa yang akan datang," kata Asisten I mengakhiri sambutan Bupati.

Melalui Rakor Lintas Sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat kembali menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Pemerintah optimistis, dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, angka perkawinan anak dapat ditekan sehingga lahir generasi Pesisir Barat yang lebih sehat, cerdas, berdaya saing, dan mampu menjadi motor penggerak pembangunan daerah di masa depan.

Kabiro Pesisir Barat: Aprian 

Redaksi GNotif 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif