Bandar Lampung, (Gnotif.com)– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan komoditas kopi dalam jumlah besar yang menyebabkan kerugian mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, dua orang tersangka yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah. Kedua tersangka berinisial HS dan HA diduga terlibat dalam praktik penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha kopi asal Lampung yang mengalami kerugian besar akibat tidak dibayarnya hasil transaksi pembelian kopi dalam jumlah puluhan ton.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polda Lampung dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi korban tindak pidana ekonomi. Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena melibatkan komoditas kopi, salah satu hasil perkebunan unggulan Provinsi Lampung yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan menjadi sumber penghidupan bagi ribuan petani.
Bermula dari Transaksi Jual Beli Kopi
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya hubungan bisnis antara korban bernama Joni Hartono dengan tersangka HS pada Desember 2025. Saat itu, tersangka menghubungi korban dan menyampaikan permintaan pembelian kopi dalam jumlah besar.
Permintaan tersebut mendapat respons positif dari korban. Sebagai pelaku usaha yang telah lama berkecimpung dalam perdagangan kopi, korban kemudian berupaya memenuhi kebutuhan yang diminta tersangka dengan membeli kopi dari sejumlah petani maupun pengepul yang berada di berbagai wilayah sentra produksi kopi.
Korban menganggap transaksi tersebut sebagai kerja sama bisnis yang menjanjikan. Terlebih, komunikasi yang terjalin antara kedua belah pihak berlangsung cukup baik sehingga menimbulkan kepercayaan bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai kesepakatan.
Setelah seluruh kebutuhan kopi berhasil dikumpulkan, korban kemudian mengatur proses pengiriman sesuai permintaan tersangka. Jumlah kopi yang dikirim mencapai lebih dari 20 ton dengan menggunakan beberapa kendaraan angkutan barang.
“Korban kemudian mengirimkan kopi menggunakan tiga kendaraan, terdiri dari dua unit colt diesel dan satu unit truk dengan total muatan sekitar 20,3 ton kopi,” ungkap Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangannya.
Janji Pembayaran Tak Kunjung Direalisasikan
Setelah kopi diterima oleh pihak tersangka, korban menunggu proses pembayaran sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Namun, hingga beberapa hari setelah barang diterima, pembayaran yang ditunggu-tunggu tidak kunjung dilakukan.
Pada awalnya, korban masih berupaya memberikan waktu kepada tersangka dengan harapan transaksi tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. Akan tetapi, setelah empat hari berlalu tanpa adanya pembayaran, korban mulai merasa ada kejanggalan dalam transaksi tersebut.
Tersangka kemudian memberikan berbagai alasan terkait keterlambatan pembayaran. Bahkan, dalam perkembangannya, tersangka mengaku bahwa hasil penjualan kopi yang telah diterima ternyata digunakan untuk kepentingan lain sehingga tidak dapat langsung dibayarkan kepada korban.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan kepercayaan yang mengarah pada tindak pidana penipuan maupun penggelapan. Korban yang merasa dirugikan terus berupaya menemui tersangka guna meminta pertanggungjawaban atas kopi yang telah dikirimkan.
Namun berbagai upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Setiap kali korban berusaha menemui tersangka, selalu ada alasan yang disampaikan sehingga pertemuan tidak pernah terjadi. Kondisi tersebut berlangsung cukup lama hingga akhirnya korban memutuskan menempuh jalur hukum.
Kerugian Mencapai Rp1,3 Miliar
Akibat tidak adanya pembayaran atas komoditas kopi yang telah dikirimkan, korban mengalami kerugian yang sangat besar. Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan penyidik, total kopi yang menjadi objek perkara mencapai sekitar 20.390 kilogram atau setara dengan lebih dari 20 ton.
Jika dikalkulasikan berdasarkan nilai jual saat transaksi berlangsung, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar. Nilai tersebut tentu menjadi beban yang sangat berat, mengingat kopi yang dikirim berasal dari pembelian kepada petani dan pengepul yang sebelumnya telah dibayarkan oleh korban.
Kasus ini tidak hanya berdampak kepada korban secara langsung, tetapi juga berpotensi mempengaruhi rantai perdagangan kopi yang melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan dalam dunia usaha.
“Korban berupaya menemui tersangka untuk meminta pertanggungjawaban, tapi selalu mendapat berbagai alasan dan tidak pernah berhasil bertemu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 20.390 kilogram kopi atau senilai Rp1,3 miliar,” terang Kabid Humas Polda Lampung.
Dilaporkan ke Polda Lampung
Merasa tidak memperoleh itikad baik dari pihak tersangka, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Lampung. Laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/942/XII/2025/SPKT/Polda Lampung.
Setelah menerima laporan, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperlukan. Proses tersebut dilakukan secara bertahap dan mendalam guna memastikan seluruh unsur pidana dapat terpenuhi.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut, termasuk pihak pengangkut, saksi-saksi yang mengetahui proses jual beli, serta berbagai dokumen pendukung yang dapat memperjelas kronologi kejadian.
Langkah-langkah penyelidikan itu akhirnya mengarah pada dugaan kuat bahwa kedua tersangka telah melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelarian Tersangka Berakhir di Jawa Tengah
Seiring berjalannya proses penyelidikan, aparat kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan kedua tersangka. Informasi yang diperoleh penyidik menunjukkan bahwa pasangan suami istri tersebut tidak lagi berada di wilayah Lampung.
Melalui kegiatan penyelidikan intensif dan pemantauan lapangan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk mengenai lokasi keberadaan kedua tersangka yang diketahui berada di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung yang dipimpin langsung oleh Kompol Jonnifer Yolandra. Tim bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka.
Operasi penangkapan dilakukan secara terukur dan profesional. Setelah memastikan keberadaan target, petugas akhirnya berhasil mengamankan HS dan HA di sebuah rumah kos yang berada di Gang Wonorejo, Kelurahan Karangboyo, Kecamatan Cepu.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan berarti. Kedua tersangka kemudian diamankan dan menjalani proses pemeriksaan awal sebelum dibawa menuju Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibawa ke Mapolda Lampung
Usai diamankan di Jawa Tengah, kedua tersangka langsung dibawa ke Markas Polda Lampung guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terkait peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih jauh mengenai alur transaksi, penggunaan hasil penjualan kopi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana tersebut. Penyidik juga berupaya menelusuri keberadaan aset maupun aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
Langkah ini penting dilakukan agar proses penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku, tetapi juga mampu mengungkap seluruh fakta yang ada sehingga kerugian korban dapat memperoleh kepastian hukum.
Polda Lampung menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memberikan rasa keadilan kepada korban tindak pidana.
Penyidik Dalami Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Selain memproses kedua tersangka, penyidik saat ini masih terus mendalami berbagai kemungkinan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang ikut membantu atau memperoleh keuntungan dari hasil penjualan kopi yang menjadi objek perkara.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi tambahan, analisis dokumen transaksi, hingga penelusuran jejak keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Seluruh proses dilakukan secara profesional untuk memastikan perkara dapat terungkap secara menyeluruh.
Penyidik juga berupaya mengidentifikasi kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi apabila tersangka pernah melakukan praktik yang sama terhadap pelaku usaha lainnya.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut,” tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.
Komitmen Polda Lampung Memberantas Kejahatan Ekonomi
Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat. Kepolisian mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
Transaksi perdagangan komoditas seperti kopi membutuhkan kehati-hatian dan verifikasi yang memadai agar tidak menjadi sasaran pihak-pihak yang berniat melakukan penipuan. Pemeriksaan latar belakang mitra usaha, kejelasan kontrak kerja sama, serta penggunaan sistem pembayaran yang aman menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko kerugian.
Polda Lampung juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang merugikan kepentingan publik.
Dengan tertangkapnya pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam penggelapan kopi senilai Rp1,3 miliar ini, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pelarian pelaku ke luar daerah tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. Berkat kerja keras penyidik dan koordinasi yang baik antarwilayah, kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku. (*)
Editor : Pariyo Saputra

0 Komentar