Lampung Selatan, (Gnotif.com) – Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Februari hingga Juni 2026. Dalam kurun waktu empat bulan tersebut, aparat kepolisian berhasil menangkap 24 tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar yang ditaksir memiliki nilai ekonomis mencapai Rp235,1 miliar.
Keberhasilan tersebut diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lampung Selatan, Kamis (18/6/2026). Pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar Polda Lampung sepanjang tahun 2026, khususnya dalam upaya memutus jalur peredaran narkotika yang melintasi Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang utama Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan prioritas utama kepolisian karena dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda, stabilitas sosial, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Kapolda saat memberikan keterangan kepada awak media.
Menurut Kapolda, seluruh pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kawasan ini selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu titik strategis keluar masuk barang dan kendaraan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa, sehingga kerap dimanfaatkan jaringan narkotika internasional maupun antardaerah sebagai jalur distribusi barang haram.
Karena letaknya yang sangat strategis, pengawasan di kawasan Pelabuhan Bakauheni terus diperketat melalui sinergi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, serta berbagai instansi terkait. Pemeriksaan kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, hingga paket kiriman dilakukan secara intensif guna mencegah penyelundupan narkotika.
Dalam periode Februari hingga Juni 2026, penyidik berhasil mengungkap sebanyak 17 laporan polisi dengan total 24 orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkotika. Sebagian tersangka berperan sebagai kurir, pengendali distribusi, hingga pihak yang bertugas menerima dan mengedarkan narkotika ke berbagai daerah tujuan.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah yang sangat fantastis. Barang bukti tersebut terdiri atas 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamin, 3.148 cartridge etomidate, lima liter liquid etomidate, serta 20.000 butir Erimin 5 atau yang lebih dikenal dengan sebutan Happy Five.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas kejahatan tersebut, yakni delapan unit kendaraan roda empat, enam buah tas, lima unit telepon seluler, serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolda menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas. Modus yang ditemukan cukup beragam, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam tas pribadi, kardus, kotak speaker, hingga bagasi kendaraan.
Tidak hanya menggunakan kendaraan pribadi, para pelaku juga memanfaatkan kendaraan umum seperti bus antarkota, minibus penumpang, hingga mobil boks pengantar paket sebagai sarana distribusi. Bahkan, beberapa tersangka diketahui memanfaatkan jasa ekspedisi dengan menyamarkan narkotika ke dalam paket kiriman agar tidak menimbulkan kecurigaan selama proses pengiriman.
Menurut Kapolda, perkembangan modus penyelundupan narkotika terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan teknologi dan pola distribusi barang. Oleh karena itu, aparat kepolisian dituntut untuk terus meningkatkan kemampuan deteksi dini, memperkuat sistem pengawasan, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung proses penegakan hukum.
Keberhasilan pengungkapan belasan kasus tersebut juga menunjukkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan Lampung sebagai jalur transit maupun distribusi. Posisi geografis Lampung yang menjadi penghubung utama Pulau Sumatera dan Pulau Jawa membuat wilayah ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil perhitungan kepolisian, penyitaan seluruh barang bukti tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut menjadi gambaran nyata betapa besarnya ancaman yang dapat ditimbulkan apabila seluruh barang haram tersebut berhasil beredar di tengah masyarakat.
Kapolda menilai penyelamatan hampir satu juta jiwa merupakan capaian yang sangat penting dalam upaya menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia, khususnya generasi muda yang selama ini menjadi sasaran utama jaringan peredaran narkotika.
"Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Kami akan terus bertindak tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku yang terlibat peredaran gelap narkotika," tegas Helfi.
Ia juga memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun demikian, aparat tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melarikan diri maupun melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan petugas ataupun masyarakat.
Polda Lampung, lanjut Kapolda, akan terus memperkuat koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ASDP, TNI, serta berbagai instansi lainnya guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang memanfaatkan jalur transportasi laut maupun darat.
Selain penindakan, Polda Lampung juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat, penyuluhan di sekolah dan kampus, serta kampanye bahaya narkotika kepada berbagai kelompok masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai dampak penyalahgunaan narkotika sekaligus mampu mengenali berbagai modus peredaran yang terus berkembang.
Kapolda mengingatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan dugaan tindak pidana narkotika maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Seluruh laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat," tandas Kapolda.
Keberhasilan pengungkapan 17 kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku jaringan narkotika bahwa aparat penegak hukum akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur distribusi, khususnya di kawasan strategis seperti Pelabuhan Bakauheni. Di sisi lain, keberhasilan tersebut juga menjadi bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat mampu memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Dengan komitmen yang terus diperkuat melalui penindakan, pencegahan, edukasi, serta kolaborasi lintas sektor, Polda Lampung optimistis mampu menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan narkoba yang semakin kompleks. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan Provinsi Lampung yang aman, sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi terwujudnya generasi muda yang berkualitas sebagai penerus bangsa.
(*)
Editor: Pariyo Saputra
Redaksi Gnotif





0 Komentar