Berita

Breaking News

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu di Tol Lampung Tengah, Satu Kurir Ditangkap

Lampung Tengah, (GNotif.com) – Aparat gabungan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung bersama Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Lampung Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Rest Area Kilometer 172B Jalan Tol Trans Sumatera ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir narkotika berhasil diamankan berikut ribuan butir pil ekstasi, sabu-sabu, dan senjata tajam.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 22.47 WIB. Tersangka diamankan saat menumpangi bus SAN (Siliwangi Antar Nusa) dengan tujuan Bandar Jaya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kendaraan dan barang bawaan penumpang di Rest Area KM 172B.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan operasi merupakan hasil koordinasi lintas fungsi antara Ditlantas Polda Lampung, Satres narkoba Polres Lampung Tengah, serta pengelola jalan tol yang bekerja sama melakukan pengamanan secara matang.

"Benar, telah dilakukan pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Rest Area KM 172B Jalan Tol Terpeka. Penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima petugas dan melalui koordinasi serta pengamanan yang matang sehingga tersangka dapat diamankan tanpa membahayakan pengguna jalan lainnya," ujar Kombes Pol Yuni, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, operasi tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika yang akan melintas melalui ruas Tol Terpeka menggunakan angkutan umum. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menyusun strategi penindakan dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat dan pengguna jalan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah menerapkan sistem delay traffic atau pengalihan arus kendaraan menuju Rest Area KM 172B. Langkah ini bertujuan agar kendaraan target dapat diperiksa secara aman tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas di jalan tol.

Sejak sore hingga malam hari, personel Ditlantas Polda Lampung, Satres narkoba Polres Lampung Tengah, serta petugas PT Hutama Karya telah bersiaga di lokasi. Ketika bus SAN yang menjadi target memasuki rest area sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh bagian kendaraan beserta barang bawaan penumpang.

Dalam proses penggeledahan terhadap tas milik tersangka R, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika. Untuk memastikan temuan tersebut, dilakukan pengujian awal menggunakan alat uji narkotika di lokasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa barang tersebut positif mengandung narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu tas hitam yang berisi sekitar 1.150 butir pil ekstasi berwarna merah muda, sekitar 1.700 butir pil ekstasi berbagai warna, satu bungkus kecil pil ekstasi yang masih dalam proses penghitungan jumlahnya, lima butir pil ekstasi dengan warna berbeda, satu paket sabu-sabu yang belum ditimbang secara resmi, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga langsung membawa tersangka ke Satres narkoba Polres Lampung Tengah guna menjalani pemeriksaan intensif terkait asal-usul barang haram tersebut serta jaringan yang diduga terlibat.

Tidak berhenti pada penangkapan kurir, Satres narkoba Polres Lampung Tengah langsung melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga akan menerima paket narkotika tersebut di wilayah Bandar Jaya. Polisi menduga tersangka hanyalah salah satu mata rantai dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.

Kabid Humas Polda Lampung menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Selain menghitung secara pasti jumlah seluruh barang bukti yang berhasil diamankan, penyidik juga tengah menelusuri asal pengiriman narkotika serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Satres narkoba Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas," tegas Kombes Pol Yuni.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui sinergi antar satuan kerja maupun kerja sama dengan berbagai instansi terkait. Jalur transportasi darat, termasuk Jalan Tol Trans Sumatera, menjadi salah satu fokus pengawasan karena kerap dimanfaatkan pelaku sebagai jalur distribusi narkotika antarprovinsi.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik antara kepolisian, pengelola jalan tol, serta dukungan informasi dari masyarakat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif