Pesisir Barat, (GNOTIF.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (23), warga Pekon Way Nukak, Kecamatan Karya Penggawa, Kabupaten Pesisir Barat, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang pelajar perempuan berusia 17 tahun berinisial NE. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Polres Pesisir Barat di kediaman pelaku tanpa perlawanan. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga korban yang melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku. Menurutnya, proses penegakan hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, korban, serta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Benar, petugas telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual pada Minggu kemarin. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026, sekitar siang hari. Awalnya, pelaku mengajak korban untuk pergi berkeliling dan berfoto di kawasan Pekon Rawas, Kabupaten Pesisir Barat. Setelah selesai berfoto, pelaku kemudian mengajak korban menuju sebuah rumah kos milik rekannya yang berada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Menurut keterangan kepolisian, korban sempat menolak ajakan tersebut. Namun, pelaku diduga mengancam akan meninggalkan korban seorang diri di jalan apabila tidak menuruti keinginannya. Karena merasa takut dan berada dalam tekanan, korban akhirnya mengikuti pelaku menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya di kamar kos yang dalam kondisi sepi, pelaku diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sempat melakukan perlawanan, namun kembali mendapatkan ancaman sehingga tidak mampu mempertahankan diri. Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.
"Pelaku memanfaatkan rasa takut korban dengan mengancam akan meninggalkannya sendirian di lokasi. Di bawah tekanan tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatannya di dalam kamar kos," jelas Kabid Humas Polda Lampung.
Setelah kejadian, pelaku mengantarkan korban ke rumah salah seorang temannya di kawasan Pasar Krui. Merasa keberatan atas peristiwa yang dialami korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat pada 19 Juni 2026 agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam proses penyidikan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya pakaian yang digunakan korban saat peristiwa terjadi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses pembuktian selama penyidikan maupun persidangan nantinya.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi alat bukti, memeriksa para saksi, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, IS disangkakan melanggar Pasal 15 ayat (1) huruf g juncto Pasal 473 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak, terutama yang masih berusia remaja. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam mencegah anak menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi pergaulan anak-anak. Jangan mudah percaya terhadap bujuk rayu ataupun ancaman dari orang lain. Apabila mengetahui, melihat, atau mengalami tindak kekerasan seksual, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan tindak pidana kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengajak seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman serta memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```
0 Komentar