Berita

Breaking News

Polres Lampung Utara Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus 3C, Sejumlah Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Lampung Utara pada Senin, 1 Juni 2026.

Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanes, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, serta sejumlah personel kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan kasus-kasus tersebut.

Kegiatan konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi Polres Lampung Utara kepada masyarakat terkait penanganan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukumnya. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana penyampaian informasi mengenai keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi menjelaskan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Abung Selatan.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial MF, MA, dan FA. Ketiga tersangka diduga melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga yang sedang dalam keadaan kosong karena ditinggalkan pemiliknya untuk melaksanakan salat subuh.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memanfaatkan situasi rumah yang tidak berpenghuni untuk melancarkan aksinya. Mereka masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Adapun barang-barang yang berhasil dibawa oleh para pelaku antara lain uang tunai sebesar Rp5 juta, satu unit telepon seluler Oppo A16, serta satu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Korban yang mengetahui rumahnya telah dibobol kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Melalui pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan alat bukti lainnya, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga tersangka.

AKP Mahbub Junaidi mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat.

"Kami akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat. Keamanan warga merupakan prioritas utama kami," ujar AKP Mahbub Junaidi.

Percobaan Pencurian Kayu Jati Berhasil Diungkap

Selain kasus pencurian dengan pemberatan, Polsek Abung Selatan juga berhasil mengungkap kasus percobaan pencurian kayu jati yang terjadi di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Abung Selatan.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS yang diduga melakukan penebangan pohon jati tanpa izin milik warga setempat.

Kasus ini bermula ketika korban mengetahui bahwa pohon jati miliknya yang berada di area perkebunan Dusun Kamar Mandi, Desa Sinar Ogan, telah ditebang oleh orang yang tidak dikenal.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, korban mendapati pohon jati tersebut telah dipotong menjadi beberapa bagian. Beruntung, kayu hasil tebangan tersebut belum sempat dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai jutaan rupiah. Laporan kemudian disampaikan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada tersangka AS. Setelah dilakukan pencarian, tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa enam potong kayu jati yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka AS merupakan seorang residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman pada tahun 2021.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap hak kepemilikan masyarakat.

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curas

Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah memaparkan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RP berhasil diamankan setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan bernama Heni Meliriani.

Peristiwa tersebut terjadi Di Jembatan Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi.

Pelaku Membawa Kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 4703 KU milik korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Mendapatkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning segera melakukan penyelidikan dan pengejaran. Berkat kerja cepat anggota di lapangan, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, surat kendaraan, serta jaket yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.

Pelaku Merupakan Residivis Berulang

Dalam konferensi pers tersebut juga terungkap bahwa tersangka RP bukanlah pelaku kejahatan yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan catatan kepolisian, RP merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020. Saat itu ia dijatuhi hukuman dan menjalani masa pidana selama dua tahun enam bulan di Rutan Kotabumi.

Setelah bebas, pelaku kembali terlibat kasus penggelapan pada tahun 2024 dan harus menjalani hukuman selama dua tahun empat bulan di Rutan Way Kanan.

Bahkan hingga saat ini, pelaku diketahui masih memiliki laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang sedang ditangani oleh Polres Lampung Utara dengan Nomor LP/B/223/IV/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 28 April 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Kejahatan

Wakapolres Lampung Utara Kompol Yohanes menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, berbagai tindak pidana yang berhasil diungkap merupakan hasil kerja keras seluruh personel yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi seluruh anggota yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap berbagai kasus ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus-kasus tersebut dapat terungkap dengan cepat," ujar Kompol Yohanes.

Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Utara akan terus meningkatkan patroli, kegiatan preventif, serta penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menciptakan keamanan bersama. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum," tambahnya.

Transparansi Penanganan Kasus

Konferensi pers yang digelar di Aula Polres Lampung Utara ini juga menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengetahui perkembangan penanganan kasus serta langkah-langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

Dengan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, percobaan pencurian kayu jati, dan pencurian dengan kekerasan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara.

Polres Lampung Utara juga memastikan bahwa proses hukum terhadap seluruh tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui langkah-langkah penegakan hukum yang konsisten dan didukung partisipasi aktif masyarakat, Polres Lampung Utara optimistis situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Lampung Utara dapat terus terjaga dengan baik demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga.

(Reporter: Pariyo)

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif