Berita

Breaking News

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Narkotika, Tiga Pria Diamankan Beserta Barang Bukti Diduga Sabu

Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Komitmen jajaran Polres Lampung Utara dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Polsek Bukit Kemuning mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Abung Tinggi, petugas berhasil mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Operasi dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh petugas mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi yang diterima, personel Polsek Bukit Kemuning bergerak menuju lokasi untuk melakukan tindakan kepolisian. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Lampung Utara dalam memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

"Benar, anggota Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Ketiganya diamankan berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," ujar IPTU Herawati.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38). Mereka diamankan saat petugas melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang berada di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan sesuai prosedur untuk mencari barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AIPDA Niko Andrian, S.E., bersama sejumlah personel Polsek Bukit Kemuning. Berkat kerja sama dan kesiapsiagaan anggota di lapangan, proses pengamanan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Barang bukti tersebut berupa 10 paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, dua buah pipet hisap sabu, satu buah pirek kaca, satu alat hisap atau bong, satu pak plastik klip kosong, satu pak pirek kaca, serta satu kotak rokok yang diduga digunakan untuk menyimpan perlengkapan terkait penyalahgunaan narkotika.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara ketiga terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan penyidikan secara mendalam. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing," tambah IPTU Herawati.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak lepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa para terduga pelaku, saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selanjutnya, para terduga pelaku akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Lampung Utara memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui kegiatan penyelidikan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba. Diharapkan, langkah tersebut dapat menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif