Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau halaman parkir Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan. Pelaku ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang diterima dari korban.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan mengidentifikasi pelaku. Berkat kerja keras tim di lapangan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban," ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui bernama Amyril Randika (28), warga Kotabumi. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS di halaman parkir MPP Kotabumi ketika sedang melaksanakan tugas jaga malam bersama dua rekannya.
Usai menyelesaikan tugas, korban bersama rekannya menuju sebuah rumah kos yang berada di Jalan Garuda untuk beristirahat. Namun ketika terbangun pada siang hari, korban menyadari bahwa kunci sepeda motor yang sebelumnya dibawanya telah hilang. Korban kemudian kembali ke lokasi parkir untuk memastikan kondisi kendaraannya.
Setibanya di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Menyadari telah menjadi korban pencurian, Amyril segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kotabumi Kota agar dapat segera dilakukan penyelidikan.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 juta. Laporan korban kemudian menjadi dasar bagi jajaran Polsek Kotabumi Kota untuk melakukan penyelidikan secara intensif.
Selama proses penyelidikan, petugas mengumpulkan berbagai informasi dan keterangan dari sejumlah saksi serta melakukan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang hilang. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi pelaku.
Tim yang bergerak ke lokasi berhasil mengamankan DF beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS yang dipastikan merupakan kendaraan milik korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menangani kasus-kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi perhatian di berbagai daerah.
IPTU Herawati menambahkan bahwa saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pendalaman guna mengetahui apakah pelaku terlibat dalam aksi kriminal lainnya di wilayah Lampung Utara.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam tindak pidana lainnya sehingga proses penyidikan akan terus dikembangkan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Polisi memastikan seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan di tempat umum. Penggunaan kunci ganda atau alat pengaman tambahan dinilai dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan ataupun menjadi korban tindak pidana. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```

0 Komentar