Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan tambang yang berada di wilayah Mimika, Papua. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RW (29), warga Kota Bandar Lampung, yang diduga menjadi pelaku utama dalam aksi penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang perempuan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, yang merasa dirugikan setelah dijanjikan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar di perusahaan tambang. Namun setelah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai biaya administrasi dan persyaratan keberangkatan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/13/VI/2026/SPKT Sek Sungkai Selatan/Res Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 11 Juni 2026.
Menurut IPTU Herawati, modus yang digunakan pelaku tergolong cukup meyakinkan karena memanfaatkan kebutuhan masyarakat terhadap lapangan pekerjaan, khususnya pekerjaan di sektor pertambangan yang dikenal menawarkan penghasilan tinggi.
Berawal dari Tawaran Kerja di Perusahaan Tambang Papua
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika korban mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di sebuah perusahaan tambang yang disebut berada di wilayah Mimika, Papua. Tawaran tersebut disampaikan oleh pelaku yang mengaku memiliki akses dan koneksi untuk membantu proses penerimaan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Dalam prosesnya, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat mengurus seluruh kebutuhan administrasi dan proses penerimaan kerja. Namun sebagai syarat, korban diminta menyerahkan sejumlah uang yang disebut sebagai biaya administrasi, biaya pengurusan dokumen, serta berbagai keperluan lainnya yang berkaitan dengan proses keberangkatan.
Karena percaya terhadap penjelasan pelaku dan berharap memperoleh pekerjaan dengan penghasilan yang lebih baik, korban akhirnya mengikuti seluruh arahan yang diberikan. Secara bertahap, korban melakukan transfer uang kepada pelaku sesuai permintaan yang disampaikan.
“Kasus ini berawal ketika korban menerima tawaran pekerjaan di salah satu perusahaan tambang di Mimika, Papua. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya administrasi dan persyaratan pekerjaan,” kata IPTU Herawati, Senin (15/6/2026).
Pada awalnya korban tidak menaruh curiga karena pelaku terus memberikan berbagai alasan yang terdengar masuk akal. Bahkan pelaku beberapa kali menjanjikan jadwal keberangkatan dan proses seleksi yang disebut sedang berlangsung.
Korban Mengalami Kerugian Hingga Rp35 Juta
Seiring berjalannya waktu, korban terus diminta untuk mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan tambahan. Mulai dari biaya administrasi lanjutan, biaya pembuatan dokumen, biaya tiket perjalanan, hingga biaya perlengkapan kerja.
Korban yang berharap dapat segera bekerja di perusahaan tambang tersebut akhirnya memenuhi permintaan pelaku. Sejak Januari 2026, korban diketahui telah beberapa kali melakukan transfer uang ke rekening yang diarahkan oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian, total kerugian yang dialami korban mencapai kurang lebih Rp35 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari berbagai transfer yang dilakukan korban dalam rentang waktu beberapa bulan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui korban telah beberapa kali melakukan transfer uang kepada pelaku dengan total kerugian mencapai kurang lebih Rp35 juta. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi,” jelas IPTU Herawati.
Setelah berulang kali menunggu tanpa kejelasan, korban mulai menyadari adanya kejanggalan. Berbagai janji yang disampaikan pelaku tidak pernah terbukti, sementara permintaan uang terus dilakukan.
Korban kemudian berusaha meminta kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan. Namun jawaban yang diberikan pelaku selalu berubah-ubah dan tidak memberikan kepastian.
Merasa telah menjadi korban penipuan, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Selatan agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku Diamankan Saat Kembali Meminta Uang
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengumpulkan bukti-bukti dan memastikan kronologi kejadian yang dilaporkan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan korban dan keluarga korban untuk memantau aktivitas pelaku. Hasilnya, diperoleh informasi bahwa pelaku kembali berencana menemui korban dengan maksud meminta sejumlah uang tambahan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pihak kepolisian untuk melakukan tindakan penegakan hukum. Ketika pelaku datang menemui korban, petugas yang telah bersiaga langsung bergerak mengamankan yang bersangkutan.
“Pelaku diamankan setelah datang menemui korban untuk kembali meminta sejumlah uang. Saat itu keluarga korban telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian sehingga pelaku dapat langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang IPTU Herawati.
Proses penangkapan berlangsung aman dan tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban.
Polisi Amankan Barang Bukti Penting
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Barang bukti yang diamankan antara lain sebanyak 17 lembar bukti transfer uang dari korban kepada tersangka. Bukti transfer tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang menunjukkan adanya transaksi keuangan antara korban dan pelaku.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya. Telepon tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh pola komunikasi yang dilakukan pelaku dengan korban.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap data-data digital yang terdapat dalam perangkat tersebut guna melengkapi alat bukti dan mendukung proses pembuktian di hadapan hukum.
Tersangka Diduga Residivis Kasus Serupa
Hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik mengungkap fakta bahwa tersangka bukan pertama kali berhadapan dengan hukum. Berdasarkan data kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Informasi tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka telah memiliki pengalaman melakukan tindak pidana dengan modus serupa. Oleh karena itu, penyidik kini terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami kerugian akibat perbuatan tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa tersangka merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana,” ujar IPTU Herawati.
Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pola penipuan yang lebih luas yang dilakukan oleh tersangka. Oleh sebab itu, penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain
Selain fokus pada laporan yang telah diterima, penyidik juga tengah melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain yang mengalami modus serupa.
Kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja sering kali menyasar masyarakat yang sedang mencari pekerjaan. Dengan memanfaatkan harapan korban untuk memperoleh pekerjaan yang menjanjikan, pelaku biasanya meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan administratif.
Karena itu, polisi mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aktivitas tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sungkai Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” kata IPTU Herawati.
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan tersangka dapat terungkap secara menyeluruh dan seluruh korban memperoleh keadilan.
Masyarakat Diminta Waspada terhadap Lowongan Kerja Palsu
Kasus yang berhasil diungkap Polsek Sungkai Selatan menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Polres Lampung Utara mengingatkan bahwa proses rekrutmen tenaga kerja yang resmi umumnya tidak meminta sejumlah uang kepada calon pekerja sebagai syarat utama penerimaan. Oleh karena itu, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan pekerjaan.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi tanpa melalui proses seleksi yang jelas. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik perekrutan yang mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dan kebenaran informasi lowongan kerja sebelum melakukan pembayaran apa pun. Apabila menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” tegas IPTU Herawati.
Komitmen Polres Lampung Utara Berantas Kejahatan Penipuan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, khususnya kejahatan penipuan yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan.
Kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta melakukan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.
Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi juga menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya korban-korban baru.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan dan tidak mudah percaya kepada pihak yang meminta sejumlah uang dengan alasan proses rekrutmen kerja. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu kunci penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana penipuan yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun psikologis bagi korban.
(*)
Editor: Redaksi Gnotif
```
0 Komentar