Berita

Breaking News

Polsek Sungkai Utara Ringkus Residivis Curanmor, Pelaku Mengaku Sudah Empat Kali Beraksi di Wilayah Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Jajaran Polsek Sungkai Utara, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Ciamas, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara setelah menerima laporan dari korban sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/58/VI/2026/SPKT SEK SK UTARA/RES LU/POLDA LPG tanggal 15 Juni 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel di lapangan yang langsung bergerak melakukan penyelidikan usai menerima laporan dari masyarakat.

"Personel Reskrim Polsek Sungkai Utara berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berikut barang bukti hasil kejahatan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan setelah menerima laporan dari korban," ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu korban sedang berada di rumahnya yang berada di Desa Ciamas. Pada dini hari tersebut korban mendengar suara langkah beberapa orang di sekitar rumahnya.

Karena kondisi masih gelap dan khawatir akan keselamatan dirinya, korban memilih tetap berada di dalam rumah dan tidak berani keluar untuk memeriksa keadaan di sekitar rumah. Setelah suasana kembali tenang, korban kemudian memeriksa bagian samping rumah dan mendapati pintu samping rumah telah terbuka.

Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui sejumlah barang berharganya telah hilang. Barang-barang yang dibawa pelaku antara lain satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit tahun 2016, serta satu tabung gas LPG ukuran tiga kilogram.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp7 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungkai Utara agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Alwin Pasari langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Tim juga berkoordinasi dengan Tim Tekab Polres Lampung Utara guna mempercepat proses pelacakan terhadap barang bukti sekaligus mengidentifikasi pelaku.

Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap barang-barang hasil curian yang diduga telah berpindah tangan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan telepon genggam milik korban yang kemudian menjadi petunjuk penting dalam mengungkap identitas pelaku.

"Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan barang bukti telepon genggam milik korban. Pengembangan kemudian mengarah kepada identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku," jelas IPTU Herawati.

Berbekal informasi tersebut, petugas segera melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Hasilnya, pelaku berinisial SK (22) berhasil diamankan ketika sedang berada di sebuah acara di wilayah Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara.

Proses penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan berarti. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Pengakuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam milik korban, satu tabung gas LPG tiga kilogram, serta dokumen kendaraan yang menjadi objek pencurian.

Selain mengamankan barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap latar belakang pelaku. Dari hasil pendalaman diketahui bahwa SK merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang belum lama ini selesai menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara Kotabumi.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari masa hukuman sebelumnya. Bahkan dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sungkai Utara.

Pengakuan tersebut kini menjadi bahan pengembangan bagi penyidik. Polisi akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah kasus pencurian lain yang hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait pengakuan pelaku yang menyebut telah beberapa kali melakukan tindak pidana serupa. Penyidik akan mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus-kasus lainnya," kata IPTU Herawati.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada malam hingga dini hari. Warga diharapkan memastikan rumah dalam keadaan terkunci dengan baik, menyimpan kendaraan di tempat yang aman, serta segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pengungkapan berbagai kasus kriminal. Informasi dari masyarakat sering kali menjadi petunjuk awal yang membantu proses penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui langkah-langkah penegakan hukum yang cepat, profesional, dan terukur. Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Editor: Pariyo Saputra 

Redaksi Gnotif 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif