Berita

Breaking News

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Ringkus Pengedar Ekstasi di Dermaga Rawajitu Selatan

TULANG BAWANG, (Gnotif.com) – Komitmen Polres Tulang Bawang dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial T (37), warga Kecamatan Penawar Aji, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Dermaga Speedboat Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Jhon Apriwansyah, S.H., menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Kamis (4/6/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan dugaan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan dermaga tersebut.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa area dermaga speedboat di Kampung Gedung Karya Jitu diduga sering dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Rawajitu Selatan yang dipimpin Aiptu Aditya Priyadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi," ujar Iptu Jhon Apriwansyah.

Setelah melakukan observasi di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di area dermaga. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang dibawa oleh tersangka.

Di dalam tas tersebut, polisi menemukan satu plastik bening berisi lima butir pil ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto mencapai 1,90 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Tulang Bawang.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menindak setiap bentuk peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tentu tidak akan berjalan maksimal," katanya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengetahui asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik akan melengkapi seluruh alat bukti untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iptu Jhon Apriwansyah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hanya pada penangkapan satu orang tersangka. Satresnarkoba Polres Tulang Bawang masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi tersebut.

"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau sindikat pemasok narkotika. Kami berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

Selain melakukan penindakan hukum, Polres Tulang Bawang juga terus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Menurut Kasat Narkoba, sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan salah satu kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. Informasi sekecil apa pun yang disampaikan masyarakat dapat menjadi petunjuk penting bagi aparat dalam mengungkap tindak pidana narkotika.

Polres Tulang Bawang memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta operasi pemberantasan narkoba di berbagai wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Tulang Bawang berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga menegaskan bahwa setiap pelaku tindak pidana narkotika akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi Gnotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif