Berita

Breaking News

Sebulan Sapu Bersih Street Crime, Polda Lampung Tangkap 212 Pelaku dan Bongkar Sejumlah Sindikat Kejahatan

Lampung Selatan, (GNotiF.com) – Polda Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Selama periode 1 hingga 30 Juni 2026, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap ratusan kasus tindak kriminal atau street crime yang terjadi di berbagai wilayah di Provinsi Lampung. Hasilnya, sebanyak 212 tersangka berhasil diamankan dari 140 laporan polisi yang berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Release Nomor: 277/VI/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang dirilis pada Selasa (30/6/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap meliputi berbagai tindak pidana yang sering meresahkan masyarakat, seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Pengungkapan kasus-kasus street crime ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polda Lampung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku kejahatan,” ujar Kombes Pol Indra Hermawan.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat sebanyak 150 korban menjadi sasaran berbagai aksi kriminalitas yang terjadi di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. Para pelaku yang diamankan berasal dari berbagai kelompok kejahatan dengan modus operandi yang beragam.

Selain melakukan penindakan terhadap pelaku kejahatan, Polda Lampung juga terus mengintensifkan langkah preemtif dan preventif guna menekan angka kriminalitas. Berbagai kegiatan patroli, penyuluhan kepada masyarakat, hingga penguatan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan terus dilakukan secara berkelanjutan.

Dalam operasi penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam jumlah yang cukup besar. Barang bukti yang disita meliputi 55 unit kendaraan roda dua, 25 unit kendaraan roda empat, enam pucuk senjata api rakitan, 2.036 butir amunisi, 23 senjata tajam, serta uang tunai sebesar Rp50.030.000.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga menyita berbagai alat yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Di antaranya linggis, kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor, alat pemotong kabel, serta sejumlah perlengkapan lainnya yang digunakan untuk mendukung tindak kejahatan.

Salah satu pengungkapan terbesar dalam operasi tersebut adalah kasus pencurian kabel milik PT Telkomsel di wilayah Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jumlah tersangka yang cukup banyak, yakni sebanyak 29 orang.

Menurut hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan peralatan khusus seperti alat pencari logam, traffic cone, kendaraan truk, hingga berbagai alat pendukung lainnya untuk mengambil kabel tembaga yang tertanam di dalam tanah. Aksi tersebut dilakukan secara terorganisir dan telah menyebabkan kerugian yang cukup besar.

Dari kasus pencurian kabel tersebut, polisi berhasil menyita sekitar dua ton kabel tembaga hasil curian beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang hasil kejahatan. Pengungkapan kasus ini sekaligus berhasil membongkar jaringan pelaku yang diduga telah beroperasi dalam waktu cukup lama.

Selain kasus pencurian kabel, Polda Lampung juga berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum debt collector di Kota Bandar Lampung. Dalam perkara tersebut, sebanyak enam tersangka berhasil diamankan.

Para tersangka diduga melakukan intimidasi terhadap korban dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat agar kendaraan yang digunakan korban tidak ditarik. Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku tidak memiliki kewenangan resmi dari perusahaan pembiayaan atau leasing untuk melakukan penagihan maupun penguasaan objek jaminan fidusia.

Kombes Pol Indra Hermawan menegaskan bahwa praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun perampasan tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Lampung memastikan upaya pemberantasan street crime akan terus dilakukan secara berkesinambungan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan keberhasilan mengungkap 140 laporan polisi dan menangkap 212 tersangka selama satu bulan terakhir, Polda Lampung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat sesuai semangat Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif