Berita

Breaking News

SPMB 2026/2027 SMAN 4 Kotabumi Dipadati 937 Pendaftar, Plt Kepala Sekolah Tegaskan Tidak Ada Pungli dan KK Mutasi Wajib Lintas Kabupaten

LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 4 Kotabumi mendapat perhatian masyarakat seiring tingginya antusiasme calon peserta didik yang mendaftar. Hingga hari terakhir masa pendaftaran, jumlah pendaftar tercatat mencapai 937 orang yang bersaing memperebutkan kuota penerimaan melalui berbagai jalur seleksi.

Di tengah tingginya minat masyarakat terhadap sekolah negeri, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung resmi menerapkan sejumlah aturan baru dalam pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah pengetatan persyaratan penggunaan Kartu Keluarga (KK) mutasi sebagai syarat mengikuti jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Aturan baru tersebut diberlakukan sebagai upaya memperkuat transparansi, meningkatkan keadilan dalam proses seleksi, serta mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan administrasi yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.

Di sisi lain, pelaksanaan SPMB tahun ini juga sempat diwarnai isu dugaan adanya praktik "uang pelicin" yang beredar di tengah masyarakat. Menanggapi isu tersebut, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala SMAN 4 Kotabumi, Mahmud Badrun, memberikan penegasan bahwa pihak sekolah tidak mentoleransi segala bentuk pungutan liar maupun praktik yang bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Mahmud Badrun menegaskan bahwa sejak sebelum pelaksanaan SPMB dimulai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah memberikan arahan kepada seluruh satuan pendidikan agar penyelenggaraan penerimaan murid baru dilaksanakan secara bersih, transparan, objektif, dan bebas dari praktik pungutan liar.

"Sebelum SPMB dimulai, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi sudah memberikan woro-woro kepada seluruh sekolah agar tidak ada praktik pungli dalam proses pendaftaran. Semua proses harus berjalan sesuai aturan dan mengedepankan transparansi," ujar Mahmud Badrun saat memberikan keterangan, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat oknum panitia maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran atau menerima imbalan dalam proses penerimaan murid baru, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau memang terbukti ada panitia ataupun ASN yang melakukan kecurangan, tentu akan diberikan sanksi. ASN bisa dimutasi jauh dari tempat tugasnya, sedangkan PPPK dapat diberhentikan sesuai aturan yang berlaku. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran integritas," tegasnya.

Menurut Mahmud, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru agar seluruh peserta memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain menegaskan larangan praktik pungutan liar, Mahmud juga menjelaskan adanya perubahan aturan pada jalur mutasi. Jika pada tahun-tahun sebelumnya perpindahan Kartu Keluarga masih dimungkinkan terjadi dalam satu kabupaten, maka mulai tahun ajaran 2026/2027 aturan tersebut sudah tidak lagi diperbolehkan.

"Sekarang KK mutasi wajib lintas kabupaten. Tidak ada lagi mutasi dalam satu kabupaten. Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga rasa keadilan dan menghindari adanya penyalahgunaan administrasi kependudukan menjelang pelaksanaan SPMB," jelasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan sistem seleksi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung agar seluruh jalur penerimaan benar-benar berjalan sesuai peruntukannya. Jalur mutasi diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya benar-benar mengalami perpindahan tugas kerja, bukan untuk kepentingan memperoleh akses masuk ke sekolah tertentu.

Mahmud juga memastikan bahwa seluruh proses penerimaan peserta didik baru di SMAN 4 Kotabumi dilaksanakan tanpa biaya apa pun. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan sekolah maupun panitia dengan menjanjikan kelulusan melalui pembayaran sejumlah uang.

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 sepenuhnya gratis. Tidak ada biaya tambahan ataupun uang pelicin dalam bentuk apa pun. Apabila masyarakat menemukan adanya oknum yang meminta uang dengan mengatasnamakan sekolah, segera laporkan kepada kami ataupun kepada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung," ujarnya.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru yang kini semakin mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas.

Tahun ini, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung juga menghadirkan sejumlah pembaruan pada sistem digital SPMB. Salah satunya adalah penerapan fitur warning atau peringatan otomatis pada portal pendaftaran apabila data yang diinput peserta tidak sesuai dengan basis data yang dimiliki pemerintah.

Fitur tersebut memungkinkan sistem melakukan verifikasi awal terhadap berbagai dokumen administrasi, seperti Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), data domisili, hingga persyaratan lainnya. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun upaya pemalsuan dokumen dapat diminimalkan sejak awal proses seleksi.

Mahmud menjelaskan bahwa penggunaan sistem digital tersebut juga membantu panitia dalam melakukan validasi data secara lebih cepat dan akurat. Peserta yang mengalami ketidaksesuaian data akan langsung memperoleh notifikasi sehingga dapat segera melakukan perbaikan sesuai prosedur yang berlaku.

Ia berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat integritas pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah negeri.

Berdasarkan data Panitia SPMB SMAN 4 Kotabumi, jumlah pendaftar hingga penutupan masa pendaftaran mencapai 937 calon murid baru. Angka tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk melanjutkan pendidikan di salah satu sekolah menengah atas negeri favorit di Kabupaten Lampung Utara.

Dari total 937 pendaftar tersebut, jalur domisili menjadi jalur dengan jumlah peminat terbanyak, yakni sebanyak 473 peserta. Selanjutnya jalur afirmasi diikuti oleh 243 peserta, jalur prestasi sebanyak 213 peserta, sedangkan jalur mutasi hanya diikuti oleh empat peserta sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.

Tingginya jumlah pendaftar tersebut menunjukkan bahwa persaingan untuk memperoleh kursi di SMAN 4 Kotabumi berlangsung cukup ketat. Oleh karena itu, panitia memastikan seluruh proses seleksi dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap peserta tertentu.

Pihak sekolah juga mengimbau seluruh orang tua maupun calon peserta didik agar terus memantau informasi resmi melalui portal SPMB maupun pengumuman dari sekolah. Masyarakat diminta tidak mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, termasuk isu mengenai pembayaran tertentu untuk meloloskan peserta.

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung sendiri terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan SPMB di berbagai sekolah negeri. Pengawasan tersebut dilakukan guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi, bebas dari praktik pungutan liar, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan pemerataan akses pendidikan.

Dengan berbagai pembaruan sistem, pengetatan persyaratan administrasi, serta pengawasan yang semakin ketat, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 diharapkan mampu menghadirkan proses seleksi yang lebih transparan, objektif, dan akuntabel. Pemerintah berharap seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan kemampuan, ketentuan jalur penerimaan, serta kelengkapan administrasi yang sah.

SMAN 4 Kotabumi pun berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih dan berintegritas. Seluruh panitia diminta bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dapat terus terjaga dan proses penerimaan murid baru benar-benar menjadi sarana mewujudkan pendidikan yang berkualitas, adil, dan bebas dari praktik korupsi maupun pungutan liar. (*)

Editor: Pariyo Saputra 

Redaksi Gnotif 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif