Berita

Breaking News

Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Curat di SDN Banjar Ketapang, Tiga Penadah Diamankan

LAMPUNG UTARA, (Gnotif.com) – Upaya pemberantasan tindak kriminalitas terus dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara. Kali ini, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama personel Polsek Sungkai Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di SDN Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil menemukan salah satu barang bukti hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil curian.

Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi kejadian berada di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi kegiatan pendidikan. Aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas belajar mengajar serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/38/XII/2025/SPKT/Polsek Sungkai Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 15 Desember 2025. Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Dedy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di lingkungan SDN Banjar Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Menurut IPTU Herawati, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak bagian jendela sekolah untuk masuk ke dalam ruang kelas. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam ruangan tersebut sebelum akhirnya melarikan diri melalui jalur yang sama.

“Pelaku masuk ke dalam ruang kelas dengan cara merusak jendela sekolah. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban dan kemudian melarikan diri melalui jendela yang sama,” ujar IPTU Herawati saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Kerugian Mencapai Jutaan Rupiah

Dari hasil pendataan yang dilakukan pihak sekolah dan petugas kepolisian, diketahui sejumlah barang berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Barang-barang tersebut terdiri dari satu unit handphone Realme Note 50, satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Vivo, uang tunai sebesar Rp1.260.000, dua kotak baut grup, dua kaleng lem PPC, serta satu buah gunting.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 juta. Nilai kerugian tersebut memang tidak tergolong besar jika dibandingkan dengan kasus pencurian lainnya, namun dampaknya cukup signifikan karena terjadi di lingkungan pendidikan yang membutuhkan rasa aman untuk mendukung proses belajar mengajar.

Selain kerugian materi, pihak sekolah juga harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Lingkungan sekolah yang selama ini dianggap aman ternyata masih berpotensi menjadi sasaran pelaku kejahatan apabila tidak didukung sistem pengamanan yang memadai.

Penyelidikan Berujung Penemuan Barang Bukti

Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbagai informasi dihimpun dari saksi-saksi maupun hasil penelusuran di lapangan.

Kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil ketika tim memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu barang hasil curian berupa handphone Realme Note 50. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran terhadap pihak yang diduga menguasai barang tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial M (54), warga Desa Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu unit handphone Realme Note 50 warna biru langit yang diketahui merupakan salah satu barang hasil pencurian di SDN Banjar Ketapang. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Penemuan barang bukti tersebut menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang telah berlangsung selama beberapa bulan. Dari sinilah penyidik mulai mengembangkan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.

Pengembangan Mengarah ke Pelaku Penadahan

Kepada petugas, M mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang pria berinisial AS (36), warga Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tim Tekab 308 Presisi bersama personel Polsek Sungkai Selatan bergerak menuju lokasi keberadaan AS. Setelah dilakukan pencarian dan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan AS untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap AS, diketahui bahwa handphone tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial Z (36), warga Desa Bandar Putih Tua, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Z. Dengan ditangkapnya Z, petugas berhasil mengungkap rantai perpindahan barang hasil kejahatan dari satu tangan ke tangan lainnya.

Ketiga pria tersebut kini telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

“Ketiga terduga pelaku penadahan berikut barang bukti telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sungkai Selatan,” jelas IPTU Herawati.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dari hasil pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Realme Note 50 warna biru langit beserta satu kotak handphone yang identitasnya sesuai dengan barang milik korban.

Barang bukti tersebut menjadi salah satu alat penting dalam proses pembuktian perkara. Selain itu, keberhasilan menemukan barang hasil curian juga memberikan harapan kepada korban bahwa barang-barang lainnya dapat ditemukan melalui pengembangan lebih lanjut.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya barang hasil curian lain yang telah berpindah tangan atau dijual kepada pihak tertentu. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Pelaku Utama Masih Dalam Pengejaran

Meski berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, polisi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini belum selesai. Fokus penyidikan kini diarahkan kepada pelaku utama pencurian dengan pemberatan yang diketahui berinisial “R”.

Nama pelaku utama diketahui berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dan keterangan sejumlah pihak yang telah diperiksa oleh penyidik. Saat ini keberadaan yang bersangkutan masih terus dilacak oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan.

Berbagai langkah telah dilakukan mulai dari pengumpulan informasi, pemetaan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku, hingga koordinasi dengan jajaran kepolisian di wilayah lain guna mempersempit ruang gerak pelaku.

Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga berhasil diamankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami mengimbau kepada pelaku utama untuk segera menyerahkan diri. Saat ini Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan masih terus melakukan pengejaran,” tegas IPTU Herawati.

Peran Penting Masyarakat Dalam Pengungkapan Kasus

Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat. Dalam banyak kasus kriminal, informasi dari warga sering kali menjadi petunjuk penting yang membantu penyidik mengungkap pelaku maupun menemukan barang bukti.

Polres Lampung Utara mengapresiasi masyarakat yang selama ini aktif membantu aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau tindak kriminal di lingkungan sekitar. Respons cepat masyarakat dapat membantu aparat mengambil langkah lebih awal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Bahaya Penadahan dan Dampaknya Terhadap Kejahatan

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tindak pidana penadahan memiliki peran besar dalam mendorong terjadinya kejahatan pencurian. Pelaku pencurian kerap merasa lebih mudah melakukan aksinya ketika ada pihak yang bersedia membeli atau menampung barang hasil kejahatan.

Karena itu, penegakan hukum terhadap para penadah merupakan langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan. Dengan mempersempit ruang bagi pelaku untuk menjual hasil curiannya, maka potensi terjadinya pencurian juga dapat ditekan.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli barang elektronik bekas maupun barang lainnya dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Masyarakat juga disarankan untuk memastikan asal-usul barang dan meminta bukti kepemilikan yang sah sebelum melakukan transaksi.

Langkah sederhana tersebut dapat membantu mencegah keterlibatan dalam tindak pidana penadahan sekaligus mendukung upaya pemberantasan kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Komitmen Polres Lampung Utara Menjaga Kamtibmas

Keberhasilan Tim Tekab 308 Presisi dalam mengungkap kasus ini kembali menunjukkan komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Berbagai upaya preventif maupun represif terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kejahatan.

Dengan sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Lampung Utara dapat terus terjaga dengan baik.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pelaku utama yang masih buron. Aparat juga memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku utama maupun penadah, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di SDN Banjar Ketapang ini menjadi bukti bahwa kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap kejahatan terus membuahkan hasil. Ke depan, diharapkan keberhasilan ini dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kriminal. (*)

Redaksi Gnotif 


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif