Lampung Utara, (Gnotif.com) – Polemik terkait keberadaan usaha peternakan ayam di Lingkungan III, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, kini mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Keluhan warga mengenai dugaan pembuangan limbah air ke jalan umum serta penempatan tumpukan kotoran ayam di pinggir jalan memicu reaksi dari Wakil Bupati Lampung Utara, Romli.
Persoalan yang selama ini dikeluhkan sebagian masyarakat tersebut kembali mencuat setelah warga menilai aktivitas peternakan yang berada di kawasan pemukiman itu telah mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan limbah yang diduga berasal dari aktivitas kandang ayam juga dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Menanggapi keluhan yang berkembang di tengah masyarakat, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menegaskan bahwa setiap usaha yang menimbulkan keresahan warga dan diduga tidak memenuhi ketentuan yang berlaku wajib dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Menurut Romli, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.
“Jika memang melanggar dan meresahkan masyarakat, wajib untuk dievaluasi standarisasi keabsahan dan legalitasnya,” ujar Romli saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut, Senin (8/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap laporan masyarakat mengenai keberadaan usaha peternakan yang diduga menimbulkan dampak lingkungan di kawasan Kelurahan Sindangsari.
Diduga Beroperasi Selama Empat Tahun
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha kandang ayam yang berada di lingkungan tersebut diketahui telah beroperasi selama kurang lebih empat tahun terakhir. Selama kurun waktu tersebut, aktivitas peternakan berlangsung di tengah kawasan yang relatif dekat dengan permukiman warga.
Keberadaan peternakan di sekitar lingkungan pemukiman memang sering menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan berbagai aspek, mulai dari kesehatan lingkungan, kenyamanan warga, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.
Dalam kasus yang terjadi di Sindangsari, sejumlah warga mengaku mulai merasa terganggu dengan aktivitas yang berlangsung di lokasi peternakan. Keluhan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aroma yang ditimbulkan, tetapi juga mengenai dugaan pengelolaan limbah yang dianggap belum dilakukan secara optimal.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa usaha peternakan tersebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan inilah yang kemudian mendorong masyarakat meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola usaha terkait tudingan tersebut. Karena itu, warga berharap instansi terkait dapat melakukan verifikasi sehingga seluruh informasi yang berkembang dapat diketahui secara objektif.
Berdekatan dengan Permukiman Warga
Salah satu faktor yang membuat persoalan ini menjadi perhatian adalah lokasi peternakan yang berada cukup dekat dengan permukiman masyarakat. Menurut informasi yang beredar, di sekitar area kandang terdapat sejumlah rumah warga yang setiap hari melakukan aktivitas seperti biasa.
Bahkan, tidak jauh dari lokasi peternakan disebut terdapat rumah seorang warga yang juga menjabat sebagai ketua pemuda Kelurahan Sindangsari. Selain itu, terdapat pula sebuah kantor redaksi media massa yang menjalankan aktivitas jurnalistik setiap hari.
Warga yang berada di sekitar lokasi mengaku tidak pernah memberikan persetujuan secara langsung terhadap keberadaan usaha kandang ayam tersebut. Mereka menilai bahwa keberadaan usaha peternakan di kawasan pemukiman semestinya mempertimbangkan aspek kenyamanan serta melibatkan masyarakat sekitar dalam proses perizinannya.
Menurut sejumlah warga, aktivitas peternakan yang menghasilkan limbah dan kotoran hewan harus memiliki sistem pengelolaan yang baik agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.
Karena itu, mereka meminta pemerintah daerah untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan operasional peternakan tersebut.
Keluhan Mengenai Limbah Air dan Kotoran Ayam
Keluhan utama yang disampaikan masyarakat berkaitan dengan dugaan pembuangan limbah air ke jalan umum. Warga menilai kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kebersihan lingkungan apabila terus berlangsung tanpa penanganan yang memadai.
Menurut warga, air yang diduga berasal dari aktivitas kandang ayam mengalir ke area jalan yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas sehari-hari. Pada kondisi tertentu, hal tersebut dinilai dapat mengganggu pengguna jalan serta menciptakan lingkungan yang kurang nyaman.
Selain limbah cair, warga juga menyoroti keberadaan tumpukan kotoran ayam yang disebut ditempatkan di pinggir jalan. Keberadaan kotoran ayam dalam jumlah besar dikhawatirkan dapat menimbulkan bau menyengat, mengundang lalat, dan berdampak terhadap kualitas lingkungan sekitar.
Dalam praktik peternakan modern, pengelolaan limbah menjadi salah satu aspek yang wajib diperhatikan. Limbah peternakan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan pencemaran udara, air, maupun tanah yang pada akhirnya berdampak kepada masyarakat.
Oleh sebab itu, warga berharap persoalan ini dapat segera mendapatkan perhatian sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih luas di kemudian hari.
Kecamatan Siap Turun ke Lapangan
Menindaklanjuti informasi yang berkembang, Camat Kotabumi Sinar Barkah menyatakan bahwa pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang sebenarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar pemerintah memperoleh gambaran yang jelas mengenai situasi di lokasi peternakan.
“Terima kasih informasinya, kami akan segera turun ke lapangan,” ujar Sinar Barkah.
Ia menjelaskan bahwa sebelum melakukan peninjauan, pihak kecamatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan aparat Kelurahan Sindangsari. Koordinasi tersebut diperlukan agar pemeriksaan dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang akurat.
Pemeriksaan lapangan nantinya diharapkan dapat menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat, termasuk mengenai aspek perizinan, pengelolaan limbah, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan tersebut.
Hasil dari peninjauan lapangan juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Dugaan Persetujuan Lingkungan Tidak Menyeluruh
Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah dugaan bahwa proses persetujuan lingkungan yang dilakukan saat awal operasional usaha tidak melibatkan seluruh warga yang terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun, peternakan tersebut diduga beroperasi dengan mengandalkan tanda tangan lima orang warga di sisi utara dan lima orang warga di sisi barat lokasi usaha. Sementara sejumlah warga lain yang berada di sekitar lokasi disebut tidak pernah dimintai persetujuan.
Informasi ini tentu memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait. Namun apabila benar, hal tersebut dapat menjadi salah satu aspek yang perlu dievaluasi dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan pemerintah.
Keterlibatan masyarakat dalam proses perizinan lingkungan merupakan hal yang penting karena menyangkut hak warga untuk mengetahui dan memberikan masukan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak pada lingkungan tempat tinggal mereka.
Karena itu, warga berharap proses verifikasi dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
Aspek Lingkungan Menjadi Perhatian Penting
Dugaan pelanggaran yang mencuat dalam kasus ini tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut persoalan lingkungan hidup. Warga menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, mulai dari pengelolaan limbah, penggunaan jalan umum, hingga potensi dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Lingkungan yang sehat merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dunia peternakan, pengelolaan limbah menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas operasional sebuah usaha. Pengelolaan yang baik tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha itu sendiri.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayahnya memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga.
Warga Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Atas berbagai persoalan yang muncul, sejumlah warga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap usaha kandang ayam yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.
Mereka berharap pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga melihat langsung dampak yang dirasakan warga sehari-hari.
Menurut warga, keberadaan usaha peternakan tidak boleh mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, maka pemerintah diminta untuk memberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa warga bahkan meminta agar usaha tersebut dihentikan operasionalnya apabila terbukti tidak memenuhi syarat legalitas maupun ketentuan lingkungan.
Namun demikian, warga juga berharap seluruh proses dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan sehingga keputusan yang diambil benar-benar adil bagi semua pihak.
Menunggu Hasil Evaluasi dan Pemeriksaan Resmi
Hingga kini, polemik mengenai kandang ayam di Kelurahan Sindangsari masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Berbagai informasi yang berkembang di masyarakat nantinya akan diuji melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen yang dimiliki oleh pengelola usaha.
Langkah evaluasi yang disampaikan oleh Wakil Bupati Lampung Utara serta rencana peninjauan dari pihak Kecamatan Kotabumi menunjukkan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat.
Masyarakat berharap proses tersebut dapat berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, persoalan yang selama ini menimbulkan polemik dapat memperoleh solusi yang jelas dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut keberadaan sebuah usaha peternakan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana pembangunan ekonomi dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Semua pihak kini menantikan hasil pemeriksaan resmi yang akan dilakukan pemerintah daerah sebagai dasar dalam menentukan langkah selanjutnya. (*)
Redaksi Gnotif

0 Komentar