Berita

Breaking News

Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Kotabumi, (GNotif.com) – Masyarakat adat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, melakukan audiensi dengan Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., untuk menyampaikan berbagai aspirasi terkait persoalan tanah ulayat yang hingga kini belum menemukan titik terang. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (16/7/2026).

Audiensi tersebut menjadi wadah dialog antara masyarakat adat dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam membahas persoalan agraria yang dinilai telah berlangsung cukup lama. Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan keluhan mengenai wilayah tanah adat yang menurut mereka masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga memunculkan berbagai persoalan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat setempat.

Perwakilan masyarakat adat Desa Surakarta, Muchtar Hasan, menjelaskan bahwa persoalan tanah ulayat yang mereka hadapi bukan hanya menyangkut kepemilikan lahan semata, tetapi juga menyangkut sejarah, identitas, dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Oleh karena itu, masyarakat berharap adanya perhatian dan campur tangan pemerintah daerah agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana dan berkeadilan.

“Persoalan tanah ulayat dengan perusahaan ini yang kami inginkan adalah adanya kejelasan. Kami berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini agar tidak terus berlarut-larut hingga anak cucu kami nanti,” ujar Muchtar Hasan di hadapan Wakil Bupati dan para pejabat yang hadir.

Menurut masyarakat adat, keberadaan tanah ulayat memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting. Selain menjadi sumber penghidupan, tanah tersebut juga dianggap sebagai warisan leluhur yang harus dijaga keberadaannya. Karena itu, mereka meminta pemerintah untuk melakukan kajian secara mendalam terhadap status lahan yang saat ini masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan bersikap gegabah dalam mengambil keputusan. Menurutnya, setiap persoalan agraria harus diselesaikan melalui proses yang matang, dengan memperhatikan data, regulasi, serta berbagai aspek hukum yang berlaku.

“Sebelumnya saya menyampaikan salam hormat dari Bapak Bupati Lampung Utara yang tidak dapat hadir bersama kita karena ada agenda lain yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan. Kami selaku Pemerintah Daerah akan memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat,” kata Romli.

Wabup menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertugas melakukan pendataan, kajian, dan koordinasi terkait persoalan pertanahan di wilayah tersebut. Oleh sebab itu, seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dipelajari terlebih dahulu sebelum pemerintah mengambil langkah lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, baik pemerintah, masyarakat, perusahaan, maupun instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, solusi yang dihasilkan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas daerah.

“Pemerintah daerah memahami bahwa persoalan tanah merupakan persoalan yang sangat sensitif. Karena itu, perlu adanya komunikasi yang baik, pendataan yang akurat, dan penyelesaian yang mengedepankan kepentingan bersama,” tambahnya.

Dalam audiensi tersebut, turut hadir Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara, S.T., M.T., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iwan Purnama, S.Sos., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kehadiran sejumlah pejabat daerah dan instansi terkait tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pandangan dan harapan mereka.

Masyarakat adat Desa Surakarta berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan tanah ulayat yang selama ini menjadi perhatian mereka. Mereka juga berharap pemerintah dapat terus membuka ruang dialog agar solusi yang diambil benar-benar memberikan keadilan bagi seluruh pihak.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sendiri menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mediator dan fasilitator dalam berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dengan pendekatan dialogis dan berbasis regulasi, diharapkan persoalan agraria di Kabupaten Lampung Utara dapat diselesaikan secara damai, adil, dan berkelanjutan. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif