Berita

Breaking News

Audiensi Bersama Masyarakat Adat, Wabup Romli Terima Aspirasi Terkait Tanah Ulayat

Kotabumi, (GNotif.com) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam membuka ruang dialog dengan masyarakat. Hal tersebut terlihat saat Wakil Bupati Lampung Utara, Romli, S.Kom., S.H., M.H., menerima audiensi masyarakat adat Desa Surakarta, Kecamatan Abung Timur, yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan tanah ulayat yang diduga masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Lampung Utara, Kamis (16/7/2026), berlangsung dalam suasana tertib dan penuh semangat musyawarah. Audiensi tersebut menjadi wadah bagi masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini mereka hadapi terkait kepemilikan dan pengelolaan tanah adat yang dinilai belum memperoleh kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, masyarakat adat Desa Surakarta berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan agraria yang telah berlangsung cukup lama. Mereka menilai sebagian wilayah tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian dari hak adat masyarakat telah masuk ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga menimbulkan berbagai persoalan bagi warga.

Perwakilan masyarakat adat, Muchtar Hasan, menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat selama bertahun-tahun. Menurutnya, apabila tidak segera diselesaikan, konflik agraria tersebut berpotensi terus berlanjut hingga generasi berikutnya.

"Persoalan tanah ulayat dengan perusahaan ini yang kami inginkan adanya kejelasan. Kami berharap pemerintah dapat membantu memfasilitasi penyelesaiannya sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya dapat terlindungi," ujar Muchtar Hasan dalam audiensi tersebut.

Ia menambahkan bahwa masyarakat adat tidak menginginkan terjadinya konflik berkepanjangan. Oleh sebab itu, mereka memilih menempuh jalur dialog dengan pemerintah daerah agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Lampung Utara Romli menyampaikan apresiasi atas sikap masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi secara baik dan mengedepankan musyawarah. Menurutnya, pemerintah daerah akan berupaya menjadi fasilitator dalam mencari solusi terbaik bagi semua pihak.

Dalam sambutannya, Romli terlebih dahulu menyampaikan salam dari Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti agenda pemerintahan lainnya pada waktu yang bersamaan.

"Sebelumnya saya menyampaikan salam hormat dari Bapak Bupati Lampung Utara yang tidak dapat hadir bersama kita karena ada kegiatan lain. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara akan memfasilitasi dan memediasi apa yang menjadi aspirasi masyarakat adat terkait persoalan tanah ulayat ini," ujar Romli.

Meski demikian, Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru. Menurutnya, persoalan pertanahan merupakan masalah yang memiliki aspek hukum dan administratif yang kompleks sehingga memerlukan kajian yang komprehensif sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah memiliki Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang dapat menjadi salah satu instrumen dalam mengkaji berbagai persoalan pertanahan, termasuk menyangkut tanah ulayat masyarakat adat.

"Kami tidak ingin gegabah dalam mengambil sikap. Semua data harus dikaji terlebih dahulu agar solusi yang diambil benar-benar sesuai dengan aturan hukum dan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak," tegasnya.

Romli juga berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengajak masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria memerlukan kerja sama antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, serta masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, diharapkan solusi yang dihasilkan dapat diterima oleh seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik baru.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan dialogis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses kajian yang dilakukan oleh tim terkait.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Dirgantara, S.T., M.T., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Iwan Purnama, S.Sos., serta perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kehadiran sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait menunjukkan keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat. Diharapkan hasil dari audiensi tersebut menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan tanah ulayat secara adil, transparan, dan berlandaskan hukum, sehingga mampu memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Lampung Utara. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif