Lampung Utara, (Gnotif.com) – Camat Abung Tengah, Kasim, S.E., M.M., bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa (DD) Tahap I serta Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pekurun Selatan, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan guna memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk memastikan seluruh program pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Camat Abung Tengah Kasim menegaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi bukanlah untuk mencari kesalahan ataupun memberikan tekanan kepada pemerintah desa. Menurutnya, Monev merupakan bagian dari proses pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pengelolaan keuangan desa semakin baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bukan untuk mencari kesalahan ataupun memberikan tekanan kepada pemerintah desa. Sebaliknya, Monev merupakan bagian dari pembinaan, pengawasan, dan pendampingan agar pengelolaan Dana Desa berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Kasim.
Ia menjelaskan bahwa Dana Desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah dalam mempercepat pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi angka kemiskinan. Oleh karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan harus dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Kasim juga menyampaikan sejumlah harapan kepada seluruh jajaran Pemerintah Desa Pekurun Selatan agar senantiasa menjaga integritas dalam mengelola anggaran yang telah diberikan pemerintah.
Pertama, pemerintah desa diminta mengelola Dana Desa dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pelaksanaan program.
Kedua, seluruh administrasi maupun dokumen pertanggungjawaban harus disusun secara tertib, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga memudahkan proses pemeriksaan maupun evaluasi.
Ketiga, setiap kegiatan pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat harus dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan juga harus memperhatikan kualitas pekerjaan, ketepatan waktu, serta manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat desa.
"Apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan maupun administrasi, segera lakukan perbaikan dan tindak lanjut. Jangan ditunda karena hal tersebut dapat memengaruhi kualitas pengelolaan Dana Desa," tegas Kasim.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar selalu menjaga integritas dan menghindari segala bentuk penyimpangan yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurutnya, pengelolaan keuangan desa yang baik bukan hanya menjadi tanggung jawab kepala desa, melainkan juga seluruh perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kasim turut mengajak seluruh unsur desa, termasuk BPD, agar terus bersinergi menjalankan fungsi pengawasan secara konstruktif demi menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang semakin baik.
"Mari kita jadikan Dana Desa sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pembangunan, mengurangi kemiskinan, serta mendorong kemandirian desa. Dengan kerja sama seluruh elemen, saya yakin pembangunan desa akan berjalan lebih optimal," pungkasnya.
Selama kegiatan berlangsung, tim monitoring melakukan pemeriksaan terhadap administrasi penggunaan Dana Desa, realisasi kegiatan pembangunan fisik, pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, hingga kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah Kecamatan Abung Tengah berharap hasil monitoring dan evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah desa sehingga pengelolaan Dana Desa dan ADD ke depan semakin efektif, efisien, transparan, serta mampu memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa Pekurun Selatan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kecamatan Abung Tengah dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Abung Tengah Kasim, S.E., M.M., Sekretaris Kecamatan Aisyah, S.E., Kasi Pembangunan Rika Rozana, S.E., Kasi Pemerintahan Alex Jepra, S.E., M.M., Pendamping Desa Anita dan Miswan, Kepala Desa Pekurun Selatan M. Tayib beserta jajaran perangkat desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ketua dan anggota BPD, pengurus BUMDes, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif





0 Komentar