MERANGIN, (GNotif.com) – Dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan kembali mencoreng kebebasan pers di Indonesia. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi, bernama Hasan Basri, dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Insiden tersebut terjadi setelah sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim. Penundaan sidang memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang telah memadati area Pengadilan Negeri Bangko sejak pagi. Situasi yang semula berlangsung kondusif berubah menjadi tegang ketika massa mulai meluapkan kekecewaannya atas keputusan penundaan sidang.
Sejumlah wartawan dari berbagai media hadir di lokasi untuk melaksanakan tugas peliputan. Kehadiran mereka merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik guna menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait jalannya proses persidangan yang menjadi perhatian publik.
Salah seorang wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengungkapkan bahwa dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang setelah menunjukkan kartu identitas pers (ID Card). Mereka juga memperoleh izin dari majelis hakim untuk mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.
Menurut Adi Lubis, setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan reaksi massa yang mulai memanas. Saat itulah situasi berubah menjadi tidak terkendali.
"Tiba-tiba oknum Kepala Desa Ranah Alai menunjuk ke arah saya sambil berteriak di hadapan massa, 'Itu Adi Lubis provokator di lapangan.' Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan," ujar Adi Lubis.
Korban menuturkan, ucapan tersebut diduga memancing emosi sejumlah massa yang kemudian menghampirinya. Dalam kondisi tersebut, oknum kepala desa diduga merebut telepon genggam yang sedang digunakan untuk merekam video dan terpasang pada tripod. Tidak hanya itu, korban mengaku mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh beberapa orang yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Adi Lubis mengalami luka di beberapa bagian tubuh. Selain mengalami kekerasan fisik, dirinya juga kehilangan sejumlah peralatan kerja berupa telepon genggam, tripod, serta atribut pers. Baju yang dikenakannya saat melakukan peliputan juga dilaporkan robek akibat aksi kekerasan tersebut.
"Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut," katanya.
Beruntung aparat kepolisian bersama personel TNI yang bertugas mengamankan jalannya persidangan segera bertindak cepat untuk mengendalikan situasi. Korban berhasil dievakuasi ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko guna menghindari amukan massa sebelum akhirnya dipulangkan dengan pengawalan.
Setelah kejadian, Adi Lubis menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebagai bagian dari proses pembuktian atas dugaan penganiayaan yang dialaminya. Selanjutnya, ia membuat laporan resmi ke Polres Merangin agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Menurutnya, tindakan yang dialaminya merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Selain sebagai korban, Adi Lubis juga menjabat sebagai Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin. Bersama anggota KWIP dan kuasa hukumnya, ia mendesak Polres Merangin segera memanggil serta memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak lain yang diduga ikut melakukan pengeroyokan.
Pihak KWIP menyebut telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video serta dokumentasi lain yang diduga memperlihatkan kronologi kejadian. Selain itu, beberapa identitas orang yang diduga terlibat juga diklaim telah berhasil diidentifikasi melalui rekaman di lokasi.
"Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak mendapatkan penanganan maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," tegas Adi Lubis.
Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan ini kembali menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar demokrasi. Wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi serta menyampaikan berita kepada masyarakat tanpa adanya intimidasi maupun ancaman kekerasan.
Perlindungan terhadap profesi wartawan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya unsur penganiayaan, pengeroyokan, maupun perampasan barang milik korban, para pelaku juga dapat dijerat menggunakan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penentuan pasal yang diterapkan nantinya bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap pihak wajib menghormati tugas jurnalistik yang dilakukan wartawan sesuai ketentuan hukum. Kebebasan pers bukan hanya menjadi hak wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kepala Desa Ranah Alai yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatannya. Sementara itu, Polres Merangin juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan proses hukum atas laporan yang telah diterima.
Redaksi GNotif akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terbaru sesuai fakta yang diperoleh dari pihak-pihak terkait serta perkembangan proses hukum yang berlangsung. (Red)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif




0 Komentar