Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Polsek Abung Selatan mengamankan seorang pria berinisial J (41) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Simpang Propau, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (21/7/2026). Tindakan cepat aparat kepolisian tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang diduga mengarah pada praktik pungutan liar di lokasi tersebut.
Pria yang diketahui merupakan warga Desa Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan itu diamankan langsung oleh Kapolsek Abung Selatan AKP Mahbub Junaidi bersama anggota setelah menerima laporan dari warga sekitar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi Simpang Propau merupakan salah satu titik yang cukup ramai dilalui kendaraan sehingga dugaan praktik pungli di kawasan tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah memperoleh informasi, petugas Polsek Abung Selatan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Di lokasi, polisi menemukan seorang pria yang diduga melakukan aktivitas pungutan liar. Tanpa perlawanan, pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Abung Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengamanan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar tersebut.
“Benar, personel Polsek Abung Selatan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar di kawasan Simpang Propau. Saat ini yang bersangkutan telah dibawa ke Mapolsek Abung Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui secara pasti peristiwa yang terjadi,” ujar IPTU Herawati.
Menurutnya, langkah yang dilakukan jajaran Polsek Abung Selatan merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Polri, kata dia, memiliki komitmen kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk memberantas segala bentuk praktik pungutan liar maupun aksi premanisme yang dapat mengganggu aktivitas warga.
IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menciptakan rasa tidak aman di lingkungan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban praktik pungutan liar maupun aksi premanisme. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Pihak kepolisian juga menilai bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban. Informasi yang disampaikan masyarakat menjadi salah satu dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan cepat dan tepat terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas.
Selain melakukan penindakan, Polres Lampung Utara melalui seluruh jajaran polsek juga terus mengedepankan upaya pencegahan dengan meningkatkan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya praktik pungli dan aksi premanisme.
Pungutan liar sendiri merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik tersebut tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban umum serta menurunkan rasa aman di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Abung Selatan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara jelas kronologi dan fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pria berinisial J tersebut.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa proses hukum masih berlangsung dan seluruh pihak diminta untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Status hukum terhadap yang bersangkutan nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Polres Lampung Utara memastikan akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah hukum setempat, terutama di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya pungutan liar maupun aksi premanisme. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya tindakan cepat dari aparat kepolisian, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Polres Lampung Utara pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak berwenang.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif


0 Komentar