Lampung Utara, (GNotif.com) – Kesigapan Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan jajaran Polsek Kotabumi Utara membuahkan hasil. Dalam waktu singkat, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan di Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus yang sempat menggegerkan masyarakat tersebut berhasil diungkap hanya dalam kurun waktu sekitar tujuh jam sejak laporan diterima pihak kepolisian. Dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial SAS (29) dan R (28) berhasil diamankan petugas pada Minggu (12/7/2026) di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan intensif pascaditemukannya korban berinisial SE (56) meninggal dunia di kediamannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama dan koordinasi yang cepat antara jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara, Resmob Polda Lampung, serta Polsek Kotabumi Utara.

“Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Saat ini keduanya telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu (12/7/2026).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban diketahui tidak dapat dihubungi oleh anggota keluarganya selama beberapa hari. Keluarga yang merasa curiga kemudian mendatangi rumah korban untuk memastikan keadaannya.

Setibanya di lokasi, keluarga mendapati kondisi rumah dalam keadaan sepi dan gelap. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, korban ditemukan telah meninggal dunia di dalam rumahnya. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.

Menerima laporan itu, petugas dari Polres Lampung Utara segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi kemudian mengumpulkan berbagai barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang mengetahui kondisi korban sebelum ditemukan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan awal, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Berbekal informasi yang diperoleh di lapangan, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan kedua pelaku di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan.

Kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Namun, saat dilakukan pengembangan guna mencari barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, keduanya disebut melakukan perlawanan terhadap petugas.

Karena tindakan tersebut, aparat kepolisian mengambil langkah tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku. Setelah mendapatkan perawatan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi, kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu unit telepon seluler, sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain barang bukti hasil tindak pidana, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh penyidik untuk mengetahui keterlibatan para pelaku dalam penyalahgunaan narkotika.

“Selain mengamankan barang bukti hasil kejahatan, petugas juga menemukan barang bukti narkotika saat penangkapan salah satu terduga pelaku. Temuan tersebut masih kami dalami sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKP Ivan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan oleh petugas setelah proses penangkapan.

Penyidik menduga bahwa motif di balik aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dipicu oleh persoalan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan awal, uang hasil kejahatan diduga digunakan oleh pelaku untuk membayar utang, bermain judi online, serta membeli narkotika.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan setiap fakta hukum dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Lampung Utara karena tidak hanya melibatkan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, tetapi juga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Oleh sebab itu, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres Lampung Utara memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban dan masyarakat luas.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif