NASIONAL, (GNotif.com) – Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (DPP KWIP) mengecam keras dugaan aksi pengeroyokan yang menimpa salah satu anggotanya, Ady Lubis, jurnalis DPC KWIP Kabupaten Merangin, Jambi. Peristiwa tersebut dinilai bukan hanya sebagai tindak kekerasan terhadap individu, tetapi juga sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kemerdekaan jurnalistik yang dijamin oleh undang-undang di Indonesia.
Pernyataan tegas itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP KWIP, Fran Klin, yang mendesak aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin agar segera mengusut tuntas kasus tersebut, menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat, serta memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Fran, profesi wartawan memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi.
"Seorang jurnalis pekerjaannya adalah pekerjaan mulia, terlebih profesi tersebut dilindungi undang-undang di Republik Indonesia. Kekerasan terhadap wartawan sama saja dengan membungkam kebenaran," ujar Fran Klin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Fran menegaskan, tindakan kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang menjadi salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Menurutnya, apabila tindakan seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka akan menimbulkan rasa takut di kalangan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
DPP KWIP juga menyatakan dukungan penuh kepada DPC KWIP Kabupaten Merangin untuk menempuh seluruh langkah hukum terhadap para pelaku. Organisasi tersebut berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban hingga proses hukum selesai.
"Kami sangat mendukung teman dan saudara kami jurnalis di Kabupaten Merangin untuk mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Hal ini penting agar menjadi pembelajaran bagi siapa pun bahwa profesi wartawan tidak boleh dipandang sebelah mata maupun menjadi sasaran intimidasi," tegasnya.
Lebih lanjut, Fran menyampaikan bahwa DPP KWIP akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Ia berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani laporan dugaan pengeroyokan tersebut.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum akan tercermin dari keseriusan aparat dalam menangani kasus yang melibatkan kekerasan terhadap jurnalis. Oleh sebab itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan pengeroyokan terhadap Ady Lubis terjadi ketika korban sedang menjalankan tugas jurnalistik melakukan peliputan sidang di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin. Dalam peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik serta kehilangan sejumlah peralatan kerja, termasuk telepon genggam dan tripod yang digunakan untuk mendokumentasikan jalannya peliputan.
Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Merangin setelah menjalani pemeriksaan medis. Laporan itu diharapkan menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
DPP KWIP menilai bahwa perlindungan terhadap wartawan merupakan tanggung jawab bersama, khususnya negara melalui aparat penegak hukum. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat tanpa adanya ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.
Organisasi tersebut mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara jelas memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain ketentuan dalam Undang-Undang Pers, apabila penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana berupa penganiayaan, pengeroyokan, maupun perampasan barang milik korban, maka para pelaku juga dapat dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan.
Fran Klin berharap kasus yang menimpa Ady Lubis menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis di seluruh Indonesia. Ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
"Kami akan terus mengawal proses hukum sampai tuntas. Jangan sampai ada kesan bahwa kekerasan terhadap wartawan dianggap sebagai persoalan biasa. Siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Merangin mengenai perkembangan penyelidikan, jumlah pihak yang diduga terlibat, maupun motif di balik dugaan pengeroyokan tersebut. Sementara itu, DPP KWIP berharap aparat kepolisian segera mengungkap fakta hukum secara transparan agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjamin keamanan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
DPP KWIP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan sebagai bagian penting dalam sistem demokrasi. Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang harus dijaga bersama, sehingga segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh mendapat ruang dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif


0 Komentar