Berita

Breaking News

Kapolres Lampung Utara Ungkap Kronologis dan Motif Pelaku Curas Disertai Pembunuhan di Kotabumi Utara

Kotabumi, (GNotif.com) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga di Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Iptu Herawati, menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Joglo Polres Lampung Utara, Senin (13/7/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 12 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan dua orang tersangka berinisial SA dan R sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang berujung pada meninggalnya korban.

“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Resmob Polda Lampung dan Polsek Kotabumi Utara, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Deddy Kurniawan.

Kapolres menerangkan, peristiwa tragis tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban kehilangan kontak selama beberapa hari. Pada Jumat, 10 Juli 2026, pelapor memperoleh informasi dari salah seorang saksi yang menyebutkan bahwa rumah korban dalam keadaan gelap dan telepon seluler milik korban tidak dapat dihubungi.

Merasa khawatir, keesokan harinya atau Sabtu, 11 Juli 2026, saksi kembali menghubungi pelapor dan menyampaikan bahwa kondisi rumah korban masih tampak sepi dan gelap. Pelapor kemudian mengajak salah satu kerabat untuk mendatangi rumah korban guna memastikan kondisinya.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka berupaya memanggil penghuni rumah dengan menggedor pintu depan. Namun, tidak ada jawaban dari dalam rumah. Saat memeriksa bagian belakang rumah, saksi mencium bau menyengat dan mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka.

Ketika memasuki rumah, mereka menemukan korban sudah tidak bernyawa di area antara dapur dan ruang tengah. Kondisi korban saat ditemukan cukup mengenaskan, dengan tangan dan kaki terikat. Penemuan tersebut sontak membuat warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian.

“Pihak kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP sebelum jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi guna menjalani pemeriksaan medis,” jelas Kapolres.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Ivan Roland Cristofel berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka SA di Jalan 30, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Dari hasil pemeriksaan awal, SA mengakui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya yang berinisial R.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di kawasan Stasiun Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres menjelaskan bahwa saat kedua tersangka dibawa untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti, mereka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas. Karena itu, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, diketahui bahwa ide untuk melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut berasal dari tersangka SA. Sementara motif utama kedua pelaku melakukan kejahatan diduga dipicu oleh persoalan ekonomi.

“Berdasarkan pengakuan para tersangka, motif mereka melakukan kejahatan karena faktor ekonomi dan terlilit utang akibat judi online. Uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang, kembali bermain judi online, serta membeli narkotika,” ungkap AKBP Deddy.

Dalam proses penangkapan terhadap tersangka R, petugas juga menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya ganja, sisa sabu, dan alat hisap. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis sabu atau amfetamin.

Polisi juga mengungkap bahwa tersangka R merupakan residivis kasus penadahan yang pernah diproses hukum pada tahun 2025 di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu unit telepon genggam Infinix Smart 20, pakaian milik pelaku, celana jeans, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Sementara dari pihak korban, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung emas dengan gantungan huruf “B”, pakaian yang dikenakan korban, gigi palsu, serta barang-barang lainnya yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres menambahkan bahwa autopsi terhadap korban dilakukan di Instalasi Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung. Dari hasil pemeriksaan forensik ditemukan sejumlah luka memar, luka lecet, luka terbuka pada bagian kepala, serta tanda-tanda kekerasan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian diperkirakan akibat asfiksia atau kegagalan suplai oksigen ke otak. Estimasi waktu kematian sekitar lima hingga tujuh hari sebelum korban ditemukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 dan atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan transparan guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif