Berita

Breaking News

Ketua Umum KWI-P Desak Polres Merangin Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Ketua DPC KWI-P Merangin

Lampung, (GNotif.com) – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWI-P), Deferi Zan, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Provinsi Jambi, untuk segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KWI-P Kabupaten Merangin.

Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum atas kasus dugaan tindak kekerasan yang menimpa salah satu pengurus organisasi wartawan di daerah tersebut. Menurut Deferi Zan, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar kasus tersebut dapat segera diungkap dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Kamis (15/7/2026), Deferi menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan yang terjadi bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut rasa aman para jurnalis dan marwah organisasi profesi yang selama ini berperan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Polisi tidak boleh kalah dengan preman. Kami minta Polres Merangin segera tangkap pelaku pengeroyokan ini. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas Deferi Zan.

Menurutnya, setiap bentuk kekerasan terhadap wartawan maupun pengurus organisasi pers harus ditindak secara tegas. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.

Ia menilai bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, seluruh pihak harus menghormati dan melindungi para jurnalis yang menjalankan tugas sesuai dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan.

“Peristiwa ini tidak hanya menyerang pribadi korban, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Deferi juga meminta agar seluruh anggota KWI-P di berbagai daerah tetap menjaga solidaritas dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, organisasi akan terus memberikan pendampingan serta dukungan kepada korban hingga kasus tersebut memperoleh kepastian hukum.

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Ketua DPC KWI-P Merangin sendiri telah menarik perhatian berbagai kalangan, khususnya komunitas pers dan organisasi kewartawanan. Banyak pihak berharap agar aparat kepolisian dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, KWI-P juga menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan proses hukum. Organisasi tersebut berharap penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui perkembangan kasus secara jelas dan objektif.

Menurut sejumlah pihak, penanganan yang cepat dan profesional akan menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk insan pers yang kerap menghadapi berbagai risiko saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kebebasan pers di Indonesia telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena itu, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi.

Insiden yang menimpa Ketua DPC KWI-P Merangin juga menjadi pengingat bahwa keamanan para jurnalis masih menjadi perhatian bersama. Organisasi kewartawanan, aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat membangun sinergi untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers.

Di sisi lain, KWI-P mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Organisasi tersebut meyakini bahwa langkah hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan akan mampu memberikan kepastian bagi korban serta keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah-langkah yang telah dilakukan dalam menangani kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

KWI-P berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap identitas para pelaku dan membawa mereka ke hadapan hukum. Selain memberikan rasa keadilan bagi korban, langkah tersebut juga diharapkan menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Kami berharap proses hukum berjalan cepat, transparan, dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai ada lagi tindakan kekerasan terhadap wartawan maupun pengurus organisasi pers,” tutup Deferi Zan.

(Red)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif