Berita

Breaking News

Komplotan Curas Modus Michat Dibekuk, Empat Pelaku Berhasil Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara

Lampung Utara, (GNotif.com) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring Michat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Rabu (22/7/2026).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 Presisi setelah menerima laporan dari korban berinisial DR. Korban menjadi sasaran aksi kejahatan para pelaku pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi Michat. Setelah beberapa kali berkomunikasi, korban dan perempuan tersebut sepakat untuk bertemu. Korban kemudian diminta mengantarkan perempuan itu pulang ke sebuah lokasi yang telah ditentukan.

Namun, saat perjalanan menuju lokasi tujuan, korban tiba-tiba dihadang oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Para pelaku kemudian menuduh korban telah melakukan perbuatan tidak senonoh dan langsung melakukan intimidasi.

Dalam aksinya, korban diancam menggunakan benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol. Karena merasa takut, korban tidak mampu melakukan perlawanan. Situasi tersebut dimanfaatkan para pelaku untuk merampas sepeda motor milik korban beserta sejumlah barang pribadi lainnya sebelum akhirnya melarikan diri.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal keterangan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan informasi dari berbagai sumber, identitas para pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Operasi penangkapan dilakukan secara bertahap. Dua pelaku pertama berhasil diamankan, yakni AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan keduanya menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengembangkan kasus tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Tim Tekab kembali bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya. MI (35) diamankan di kediamannya di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, sedangkan SC (19), warga Kabupaten Pringsewu, ditangkap di sebuah rumah kos yang berada di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Seluruh pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan serupa di wilayah lain.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, satu pucuk benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, empat unit telepon genggam, satu buah KTP milik korban, serta satu buah helm.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan kerja sama solid Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kurang dari dua pekan setelah laporan diterima, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengidentifikasi dan menangkap seluruh pelaku. Saat ini para tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut beserta barang bukti yang berhasil disita," ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan. Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan terus memburu dan menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial maupun aplikasi kencan daring. Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui internet tanpa mengetahui identitas maupun latar belakangnya.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan. Jangan mudah memenuhi ajakan bertemu di tempat yang sepi tanpa memastikan identitas dan keamanan. Apabila menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tutup IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara berharap keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga dengan baik. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif