Lampung Utara, GNOTIF.COM – Jajaran Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, Polda Lampung, kembali menunjukkan respons cepat dalam menangani laporan masyarakat. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan pencurian barang di dalam mobil, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial EZ (52) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 25 Juli 2026. Gerak cepat aparat kepolisian ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kesigapan personel Polsek Bukit Kemuning yang langsung melakukan penyelidikan begitu menerima laporan dari korban.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Bukit Kemuning langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat di lapangan, kurang dari 24 jam terduga pelaku berhasil diidentifikasi, diamankan berikut barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana," ujar IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Korban diketahui bernama Hapsah Faramita (25). Saat itu korban bersama suaminya baru saja tiba di rumah menggunakan mobil pikap Suzuki Carry TS 120. Setelah masuk ke dalam rumah, korban baru menyadari bahwa tas selempang warna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri kendaraan.
Korban kemudian kembali menuju mobil untuk mengambil tas tersebut. Namun, setibanya di kendaraan, tas beserta seluruh isinya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y27 warna biru serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bukit Kemuning AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama personel Unit Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta menelusuri berbagai informasi yang mengarah kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial EZ (52), warga Dusun Tanjung Tebat, Kelurahan Bukit Kemuning, sebagai terduga pelaku. Tidak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta sejumlah barang bukti.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sehingga EZ resmi ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, proses penangkapan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi satu buah tas selempang warna hitam milik korban, satu unit telepon genggam Vivo Y27 warna biru, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk kepentingan proses penyidikan sekaligus sebagai alat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan.
IPTU Herawati menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian akan terus memberikan pelayanan yang cepat terhadap setiap laporan masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
"Kami mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Bukit Kemuning dalam mengungkap perkara ini. Polres Lampung Utara akan terus berkomitmen memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan," tegas IPTU Herawati.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kriminalitas, terutama dengan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat.
Menurutnya, kelengahan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Oleh sebab itu, masyarakat diminta selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan membawa seluruh barang berharga ketika meninggalkan kendaraan.
"Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun menjadi korban tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tutup IPTU Herawati.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lampung Utara memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar