Nasional, (GNOTIF.COM) – Dugaan pengeroyokan terhadap wartawan Ady Lubis yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Jambi, menuai kecaman dari berbagai kalangan. Peristiwa yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Bangko Kelas IB tersebut dinilai tidak hanya merupakan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang jurnalis, tetapi juga dianggap mencederai marwah lembaga peradilan sebagai tempat penegakan hukum.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) melalui Sekretaris Jenderalnya, Fran Klin, menyampaikan kecaman keras atas dugaan tindakan kekerasan yang disebut melibatkan seorang oknum Kepala Desa Ranah Alai berinisial AS bersama beberapa orang lainnya. Menurutnya, apabila terbukti, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang harus diproses secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Fran Klin menilai lingkungan pengadilan merupakan tempat yang memiliki nilai kehormatan tinggi karena menjadi lokasi berlangsungnya proses penegakan hukum. Oleh sebab itu, segala bentuk tindakan kekerasan di kawasan tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan berpotensi merusak citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
"Pengadilan adalah tempat yang mulia dan sakral. Melakukan pengeroyokan atau tindakan kekerasan di lingkungan pengadilan sangat tidak pantas. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga merusak martabat lembaga peradilan dan melukai perasaan insan pers," ujar Fran Klin dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Fran, korban saat kejadian sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan peliputan persidangan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
DPP KWIP mendesak Polres Merangin agar segera mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun jabatan.
"Kami meminta kepolisian segera memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," kata Fran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum insiden terjadi Ady Lubis sedang melakukan peliputan terhadap jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bangko. Hingga kini penyebab pasti dugaan pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Sejumlah informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan bahwa beberapa pihak merasa tidak senang terhadap aktivitas peliputan yang dilakukan korban. Informasi lain juga menyebutkan adanya dugaan kekecewaan akibat penundaan sidang salah satu perkara sehingga memicu terjadinya insiden tersebut. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Usai mengalami dugaan penganiayaan, korban diketahui menjalani pemeriksaan medis atau visum sebagai bagian dari proses pembuktian. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Laporan polisi telah diterima dengan nomor STPL/B/124/VII/26/SPKT/POLRES MERANGIN/POLDA JAMBI. Proses penyelidikan kini berada di bawah penanganan penyidik Polres Merangin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, Ady Lubis diduga mengalami luka pada bagian kepala dan beberapa bagian tubuh akibat insiden tersebut. Selain itu, korban juga melaporkan adanya peralatan kerja yang hilang serta pakaian yang robek saat kejadian. Seluruh informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan yang sedang didalami aparat kepolisian.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan jurnalis karena menyangkut keselamatan wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi sehingga setiap bentuk dugaan intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan diharapkan dapat ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPP KWIP menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Organisasi itu berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Selain itu, KWIP juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati tugas jurnalistik sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang. Organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap wartawan merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers sekaligus menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang telah diterima. Belum ada penetapan tersangka maupun keterangan resmi mengenai motif pasti terjadinya dugaan pengeroyokan tersebut. GNOTIF akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyajikan informasi terbaru berdasarkan keterangan resmi dari pihak berwenang.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif


0 Komentar