Bandar Lampung, GNOTIF.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TRINUSA DPD Provinsi Lampung menyoroti dugaan adanya ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, Muhaimin. Sorotan tersebut disampaikan setelah organisasi tersebut melakukan penelaahan terhadap data LHKPN yang dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membandingkan laporan periodik per 31 Desember 2025 dan laporan tahun sebelumnya, yakni per 31 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal LSM TRINUSA DPD Provinsi Lampung, Faqih Fakhrozi, S.Pd., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa pos laporan kekayaan yang dinilai tidak mencerminkan kondisi riil. Menurutnya, terdapat beberapa angka yang stagnan maupun mengalami perubahan yang dianggap tidak wajar sehingga memunculkan dugaan bahwa proses pelaporan hanya bersifat administratif tanpa dilakukan pembaruan data secara maksimal.
"Dari data yang kami pelajari, terdapat sejumlah anomali angka yang menurut kami sangat janggal. LHKPN seharusnya menjadi instrumen transparansi dan akuntabilitas pejabat negara, bukan sekadar formalitas administratif," ujar Faqih, Rabu (29/7/2026).
LSM TRINUSA mengungkapkan bahwa anomali pertama yang menjadi perhatian terdapat pada pos harta berupa tanah dan bangunan. Berdasarkan data yang dibandingkan, total nilai aset tanah dan bangunan Kepala Dinas Perkim Kota Bandar Lampung tetap tercatat sebesar Rp4.150.000.000 baik dalam laporan tahun 2024 maupun 2025. Tidak terdapat perubahan nilai sama sekali atau tercatat 0 persen.
Rincian aset tersebut meliputi tanah seluas 331 meter persegi yang diperoleh melalui warisan senilai Rp1,1 miliar, tanah seluas 164 meter persegi senilai Rp950 juta, serta tanah seluas 888 meter persegi dengan nilai Rp2,1 miliar. Seluruh aset tersebut memiliki nilai yang sama persis dalam dua periode pelaporan.
Menurut TRINUSA, kondisi tersebut dinilai tidak lazim mengingat harga tanah dan properti di wilayah Bandar Lampung secara umum mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Meskipun aset berasal dari warisan, penilaian dalam LHKPN tetap diharapkan mencerminkan nilai yang relevan sesuai ketentuan pelaporan.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada pos alat transportasi dan mesin. Dalam laporan tersebut, total nilai kendaraan tercatat mengalami penurunan dari Rp550 juta menjadi Rp523,5 juta atau turun sekitar 4,82 persen. Namun demikian, terdapat penambahan satu unit sepeda motor Honda tahun 2021 senilai Rp16 juta yang sebelumnya tidak tercantum dalam laporan tahun 2024.
Di sisi lain, kendaraan lain seperti Toyota Kijang Innova tahun 2020 dan Toyota Raize tahun 2021 masing-masing mengalami penurunan nilai sekitar Rp20 juta. Perubahan tersebut dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
LSM TRINUSA juga menyoroti perubahan pada pos kas dan setara kas. Dalam laporan tersebut, jumlah kas tercatat menurun cukup signifikan dari Rp333,7 juta menjadi Rp251,2 juta atau sekitar 25 persen dalam satu tahun. Bersamaan dengan itu, muncul pos baru berupa "Harta Lainnya" senilai Rp93,5 juta yang tidak tercantum pada laporan sebelumnya.
Secara keseluruhan, total kekayaan yang dilaporkan mengalami penurunan sekitar Rp20,4 juta, dari Rp5,12 miliar menjadi Rp5,10 miliar.
Menanggapi hasil telaah tersebut, Faqih Fakhrozi menyampaikan bahwa pihaknya mempertanyakan konsistensi dan akurasi data yang disampaikan dalam LHKPN tersebut.
"Harga tanah yang dilaporkan tidak berubah sama sekali selama satu tahun. Kemudian ada kendaraan yang baru muncul, sementara kendaraan lain nilainya turun. Hal-hal seperti ini perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap validitas laporan. Kami menilai transparansi harus dijaga karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi," ujarnya.
LSM TRINUSA menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi sekaligus dorongan agar dilakukan audit khusus terhadap LHKPN Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung.
Selain meminta audit, TRINUSA juga mendorong agar KPK memberikan tindakan sesuai ketentuan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Faqih menegaskan bahwa langkah yang dilakukan organisasinya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap penyelenggara pemerintahan. Menurutnya, pengawasan terhadap LHKPN penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas aparatur negara.
"Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat penjelasan yang memadai dari pihak terkait. LHKPN merupakan salah satu instrumen pencegahan korupsi. Apabila terdapat data yang menimbulkan pertanyaan di ruang publik, maka sudah sewajarnya dilakukan klarifikasi agar semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan prasangka," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait sorotan yang disampaikan LSM TRINUSA. GNOTIF memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Sumber: DPD LSM TRINUSA Lampung)
Redaksi GNotif

0 Komentar