LAMPUNG SELATAN, (GNotif.com) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggunakan modus transaksi jual beli sepeda motor melalui sistem cash on delivery (COD). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus dua pelaku, sementara seorang pelaku lainnya diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. Modus kejahatan yang mengatasnamakan transaksi COD kini kembali memakan korban dan menimbulkan kerugian materiil maupun trauma bagi para korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
“Dari hasil pengembangan penyelidikan, keesokan harinya tim kembali berhasil menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, saat berada di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda,” ujar AKP Stefanus.
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan. Korban bernama Agus Candra Jaya datang ke lokasi setelah sebelumnya menjalin komunikasi dengan seseorang yang mengaku tertarik membeli sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya.
Namun, sesampainya di lokasi yang telah disepakati, korban justru dihadapkan pada situasi yang tidak terduga. Tiga orang pelaku tiba-tiba mendatangi korban dan langsung mengancam menggunakan senjata api.
Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Kedua korban diborgol dan mata mereka ditutup menggunakan lakban agar tidak dapat melihat situasi di sekitar.
Dalam kondisi tidak berdaya, para pelaku membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban beserta telepon genggam Samsung Galaxy A05s. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Menurut AKP Stefanus, para pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang. Mereka berpura-pura menjadi calon pembeli kendaraan untuk memancing korban datang ke lokasi yang telah ditentukan.
“Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, lalu membawa kabur kendaraan serta barang berharga milik korban,” jelasnya.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti dilakukan untuk mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada pelaku B.M. yang kemudian berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka pertama, polisi memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lainnya sehingga dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap S.C.
Selain dua tersangka yang telah ditahan, polisi juga mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial M.F. Saat ini, M.F. diketahui sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen kendaraan Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan dalam proses penyidikan di Polres Lampung Timur, yaitu satu unit mobil Honda Mobilio berwarna abu-abu yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, dan satu pucuk senjata api rakitan.
Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.
AKP Stefanus menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam kejahatan tersebut. Polisi juga akan menelusuri pihak-pihak yang diduga membantu pelaksanaan aksi maupun menikmati hasil kejahatan.
Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan secara daring. Warga diminta memilih lokasi transaksi yang ramai, mengajak keluarga atau kerabat, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di kemudian hari.
(*)
Redaksi GNotif


0 Komentar