Berita

Breaking News

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor yang Diamankan Polsek Abung Barat Ternyata Residivis

Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Polsek Abung Barat, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Abung Kunang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang ternyata merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani proses hukum sebelumnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Lampung Utara dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya kejahatan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor setelah melakukan transaksi jual beli melalui media sosial.

"Setelah menerima laporan, personel Polsek Abung Barat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus penggelapan yang pernah diproses hukum pada tahun 2024. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Abung Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar IPTU Herawati, Selasa (15/7/2026).

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban menawarkan sepeda motor miliknya melalui media sosial Facebook. Korban yang berniat menjual kendaraan tersebut kemudian mendapatkan respons dari dua orang yang mengaku tertarik untuk membeli sepeda motor yang ditawarkan.

Setelah melakukan komunikasi melalui media sosial, kedua orang tersebut mengajak korban untuk bertemu secara langsung di wilayah Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara. Korban pun menyetujui pertemuan tersebut dengan harapan transaksi jual beli dapat segera diselesaikan.

Saat pertemuan berlangsung, salah seorang pelaku meminta izin kepada korban untuk mencoba sepeda motor yang akan dibeli. Tanpa menaruh rasa curiga, korban kemudian menyerahkan kendaraannya kepada pelaku untuk dicoba dalam jarak tertentu.

Namun, setelah beberapa waktu berlalu, pelaku tak kunjung kembali ke lokasi pertemuan. Korban yang mulai merasa curiga kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi usahanya tidak membuahkan hasil. Saat itulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penggelapan.

Tidak terima atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Abung Barat. Mendapatkan laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.

Tim dari Polsek Abung Barat kemudian mengumpulkan berbagai informasi, meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta menelusuri jejak pelaku berdasarkan bukti-bukti yang berhasil diperoleh di lapangan. Berkat kerja keras aparat kepolisian, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.

Setelah memastikan lokasi keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan pada Senin (13/7/2026). Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Abung Barat untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam kasus tindak pidana penggelapan. Ia tercatat pernah terjerat kasus serupa dan telah diproses hukum pada tahun 2024. Fakta tersebut membuat polisi semakin mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lainnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli, terutama melalui media sosial. Kemudahan teknologi memang memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanfaatkan kelengahan masyarakat.

IPTU Herawati mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Ia meminta agar masyarakat tidak menyerahkan kendaraan ataupun barang berharga kepada calon pembeli tanpa adanya jaminan yang jelas.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media sosial. Lakukan transaksi di tempat yang aman dan pastikan identitas calon pembeli benar-benar jelas. Jangan mudah menyerahkan kendaraan tanpa jaminan," tegas IPTU Herawati.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyarankan agar transaksi kendaraan dilakukan di lokasi yang ramai atau tempat yang memiliki pengawasan keamanan, seperti area publik maupun kantor kepolisian. Langkah tersebut dinilai dapat meminimalisir risiko terjadinya tindak pidana.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menjadi korban kejahatan atau menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Laporan yang cepat akan sangat membantu petugas dalam melakukan penyelidikan dan mencegah pelaku melarikan diri.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hingga saat ini, penyidik Polsek Abung Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor tersebut.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi secara daring agar tidak menjadi korban tindak kriminal yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif